Utang Rp 800 Ribu Berujung Maut, Ikim Divonis 7 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 21 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Ikim saat mengikuti sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang secara daring dari Lapas Pakjo Palembang, Rabu (21/1/2026). (Photo: Hermansyah)

Terdakwa Ikim saat mengikuti sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang secara daring dari Lapas Pakjo Palembang, Rabu (21/1/2026). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Perselisihan soal sisa utang yang tak kunjung lunas berubah menjadi tragedi berdarah. Ikim Bin Abdul Rahman, akhirnya harus mendekam di balik jeruji besi setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, menjatuhkan vonis 7 tahun penjara atas kasus pembunuhan yang menewaskan Firmansyah Bin Husni Ateh.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (21/1/2026). Majelis hakim yang diketuai Eduward, SH, MH menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ikim Bin Abdul Rahman dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tegas hakim ketua saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga memerintahkan barang bukti berupa kemeja kuning-biru bermotif kotak-kotak yang berlubang bekas tusukan untuk dirampas dan dimusnahkan.

Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Fakta persidangan mengungkap, tragedi ini dipicu persoalan utang-piutang. Korban Firmansyah diketahui memiliki utang kepada terdakwa sebesar Rp3,5 juta, yang baru dibayarkan Rp2,7 juta. Sisa utang sebesar Rp800 ribu kerap menjadi sumber pertengkaran di antara keduanya.

Puncaknya terjadi pada Minggu, 30 Agustus 2020, sekitar pukul 16.00 WIB, di halaman rumah warga di Jalan KH Wahid Hasyim Lorong Terusan, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.

Korban datang menemui terdakwa bersama saksi Dhoni Irawan. Namun, pertemuan tersebut berubah menjadi mimpi buruk. Terdakwa yang emosi karena korban hanya menyerahkan uang Rp100 ribu, mengambil senjata tajam jenis celurit yang telah disembunyikan di jok sepeda motornya.

Tanpa ampun, terdakwa membacok korban berkali-kali, bahkan saat korban sudah dalam posisi duduk dan memohon ampun. Luka-luka parah akibat sabetan senjata tajam akhirnya merenggut nyawa korban.

Berdasarkan hasil Visum et Repertum RSUD Palembang Bari, korban mengalami sejumlah luka terbuka akibat trauma benda tajam dan dinyatakan meninggal dunia akibat kehabisan darah.

Usai mendengarkan putusan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir terhadap vonis majelis hakim. Sikap serupa juga disampaikan oleh JPU, yang menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Sidang pun ditutup dengan terdakwa kembali digiring ke ruang tahanan. (ANA)

Berita Terkait

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Kejari Palembang Periksa Admin PT Amanda Tiga Mandiri dan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB