Utang Rp 800 Ribu Berujung Maut, Ikim Divonis 7 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 21 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Ikim saat mengikuti sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang secara daring dari Lapas Pakjo Palembang, Rabu (21/1/2026). (Photo: Hermansyah)

Terdakwa Ikim saat mengikuti sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang secara daring dari Lapas Pakjo Palembang, Rabu (21/1/2026). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Perselisihan soal sisa utang yang tak kunjung lunas berubah menjadi tragedi berdarah. Ikim Bin Abdul Rahman, akhirnya harus mendekam di balik jeruji besi setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, menjatuhkan vonis 7 tahun penjara atas kasus pembunuhan yang menewaskan Firmansyah Bin Husni Ateh.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (21/1/2026). Majelis hakim yang diketuai Eduward, SH, MH menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ikim Bin Abdul Rahman dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tegas hakim ketua saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga memerintahkan barang bukti berupa kemeja kuning-biru bermotif kotak-kotak yang berlubang bekas tusukan untuk dirampas dan dimusnahkan.

Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Fakta persidangan mengungkap, tragedi ini dipicu persoalan utang-piutang. Korban Firmansyah diketahui memiliki utang kepada terdakwa sebesar Rp3,5 juta, yang baru dibayarkan Rp2,7 juta. Sisa utang sebesar Rp800 ribu kerap menjadi sumber pertengkaran di antara keduanya.

Puncaknya terjadi pada Minggu, 30 Agustus 2020, sekitar pukul 16.00 WIB, di halaman rumah warga di Jalan KH Wahid Hasyim Lorong Terusan, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.

Korban datang menemui terdakwa bersama saksi Dhoni Irawan. Namun, pertemuan tersebut berubah menjadi mimpi buruk. Terdakwa yang emosi karena korban hanya menyerahkan uang Rp100 ribu, mengambil senjata tajam jenis celurit yang telah disembunyikan di jok sepeda motornya.

Tanpa ampun, terdakwa membacok korban berkali-kali, bahkan saat korban sudah dalam posisi duduk dan memohon ampun. Luka-luka parah akibat sabetan senjata tajam akhirnya merenggut nyawa korban.

Berdasarkan hasil Visum et Repertum RSUD Palembang Bari, korban mengalami sejumlah luka terbuka akibat trauma benda tajam dan dinyatakan meninggal dunia akibat kehabisan darah.

Usai mendengarkan putusan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir terhadap vonis majelis hakim. Sikap serupa juga disampaikan oleh JPU, yang menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Sidang pun ditutup dengan terdakwa kembali digiring ke ruang tahanan. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru