Usai Dimarahi Orangtua, Wanita Ini Dibawa Kabur Pacar hingga 5 Kali Disetubuhi

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Karena ulahnya melakukan persetubuhan terhadap sang pacar yakni KH (14), sebanyak epat kali di sebuah kost-kostan di Jalan Radial, tepatnya Rusun Blok 28, membuat RV (16), warga Kecamatan Sako, harus berurusan dengan Unit Perlindungan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang, Senin (10/6/2024).

Peristiwa persetubuhan yang dilakukan RV, terjadi berawal saat dirinya ulang tahun pada Rabu (5/6/2024), lalu membuat stories status video berpacaran dengan memperlihatkan adegan ciuman, pada Kamis (6/6/2024).

Lalu, Agus karena resah dengan keberadaan anaknya, saat itu mencoba menghubungi KH. Alhasil karena hendak pulang ke rumah untuk mengambil pakaian, saat itu KH dan RV pun dijebak untuk bertemu di kawasan 7 Ulu. Ketika itulah RV langsung diamankan dan diserahkan ke Polrestabes Palembang.

Ditemui di ruang SPKT Polrestabes Palembang, RV mengakui perbuatannya. Saat itu dirinya mengajak KH untuk kost di Rumah Susun ini lantaran KH dimarahi orangtuanya, karena status yang ia buat.

“Saat dimarahi bapaknya, KH mengadu ke saya. Lalu saya ngekost di rusun selama satu Minggu. Saya bayar Rp250 ribu,” katanya.

Lanjutnya, di kost-kostan itulah dirinya merayu dan membujuk KH hingga bersetubuh sebanyak 5 kali. “Saya bujuk dan rayu untuk melakukan perbuatan layaknya suami istri. Akhirnya KH pun mau melakukannya. Selama 5 hari di kost-kostan kami sudah melakukan itu sebanyak 5 kali,” ungkapnya.

Kata RV, dirinya melakukan perbuatan tersebut lantaran suka sama suka. “Saya lakukan ini suka sama suka, bukan saya paksa. Saya juga bersedia menikahi KH,” katanya.

Meski berniat dan bersedia menikahi KH, namun RV pun terpaksa harus diserahkan keluarga pacarnya ke Polrestabes Palembang. “Saya tidak terima anak saya dibegitukan. Oleh karena itu saya laporkan ke sini,” kata Agus, saat melapor ke Polisi.

Hingga kini, RV pun tengah diperiksa petugas piket Satreskrim Polrestabes Palembang, guna mempertangungjawabkan perbuatannya. (ANA)

    Komentar