SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Setelah sempat diberitakan awak media di Porestabes Palembang, terkait kasus arisan online, yang anggotanya melaporkan bandar arisan online yakni RD atas dugaan melakukan penggelapan uang, kini viral di medsos (media sosial) Instagram di Kota Palembang.
Dalam posting tersebut, dituliskan: “Korban arisan online terus bertambah datangi Polisi berharap terlapor cepat ditahan”. Selain itu juga terlihat foto pelaku yang mengenakan baju kaos garis-garis hitam putih berdiri di depan mobil.
Ketika dihubungi, salah satu korban yakni monita mengatakan, sebelumnya sudah ada dua rekannya yang melapor ke Polrestabes Palembang yakni korban M Bahari total dengan total kerugian yang belum dibayar terlapor Rp 36 juta dan Mika indah Sari, dengan total Rp 20 juta.
“Terpaksa kami viralkan tidak ada etikad baik dari terlapor ini,” tegasnya.
Lanjut Monika, sedangkan dirinya sudah melaporkan RD ke Polda Sumsel, dengan kerugian yang belum dibayarkan Rp 15,5 juta. “Pelaku ini tidak bisa ditemui pak, rumah pelaku juga sudah kami datangi, serta kostannya. Tetapi pelaku ini tidak mau bertemu. Dan tidak ada niat baik,” tegasnya.
Moniko juga membeberkan, berdasarkan informasi yang dihimpunnya, bahwa korban dari terlapor RD Ini banyak, bukan hanya kami bertiga saja. “Namun yang lain lain tidak ada yang berani, dan sudah dicicil oleh terlapor. Mulai dari cicilan Rp 200 ribu, Rp 100 ribu. Kalau kami tidak mau dicicil mau uang kami kembalikan,” katanya.
Monika juga berharap kepada pihak kepolisian baik Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel, agar pelaku ini ditangkap, atas laporannya dan dua rekannya tersebut.
“Kalau kami sendiri ingin uang kami kembali, kalau tidak pelaku tangkap Pak atas laporan kami,” harapnya.
Sebelumnya, terhitung telah sekitar 80 hari berkas perkara penipuan dan penggelapan arisan online, dengan korban M Bahari Yudha Putra Pratama (25) warga Perum Griya Indah Permata Kecamatan Sukarami Palembang.
Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang, diharapkan dapat menentukan sikap dengan menetapkan sebagai tersangka pelaku berinisial RD, Jumat (12/7/2024).
“Benar, tujuan kami datang kesini untuk mempertanyakan perkembangan kasus klien kami, atas nama M Bahari Yudha Putra Pratama, yang telah melaporkan RD atas dugaan penipuan dan pengelapan uang arisan, dengan kerugian sebesar Rp 20 juta,” ungkap penasehat hukum korban dari Tim Sakahira Lawfirm, Muhammad Axel F, didampingi Penggis, A Rilo Budiman, Amin Rais, M Abyan Zahfran dan Febri Prayoga, ketika ditemui di Polrestabes, Palembang, Sabtu (13/7/2024).
Axel mengatakan, pihaknya telah memenuhi seluruh permintaan penyidik, baik pemanggilan korban, saksi hingga melengkapi barang bukti. “Klien kami sudah diperiksa diambil keterangan, berikut juga saksi-saksinya. Selain itu, kami juga sudah sertakan bukti-bukti pendukung lainnya, seperti bukti transfer dan chat terduga pelaku,” beber Axel.
Komentar