Datang Tanpa Curiga, Dwi Malah Dibacok dan HP Dirampas

- Redaksi

Senin, 22 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Fery Adinata. (Photo: Kiki Nardance)

Pelaku Fery Adinata. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lantaran aksinya melakukan pencurian dengan kekerasan (curas), membuat Fery Adinata (44), warga Jalan Lorong Oxindo Kelurahan I Ulu, Kecamatan  Seberang Ulu (SU) I Palembang, harus berurusan dengan Tim Beguyur Bae Opsnal Ranmor Polrestabes Palembang, Senin (22/7/2024).

Informasi yang dihimpun, aksi curas yang dilakukan Fery terjadi pada Senin, 8 April 2024, sekitar pukul 23.55 WIB, di Jalan KH Azhari, Lorong Ayam, Kelurahan 9/10 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang.

Berawal saat korban Dwi Wahyu Saputro (29), warga Karangwono Tambakromo yang memang mengenal pelaku. Lalu di telepon pelaku untuk datang ke rumahnya. Setelah itu, korban tersebut datang ke rumah pelaku untuk menemuinya.

Ketika sampai di rumahnya, pelaku langsung membacok korban di bagian Pipi yang mengakibatkan korban mengalami luka 13 jahitan. Setelah itu pelaku RO (DPO) memukuli korban. Akibat peristiwa itu korban terjatuh.

Saat itu, pelaku melakukan perampas Hp korban. Karena takut korban langsung kabur meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Dia lalu melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang.

“Jadi benar pelaku ini sudah lama kita incar. Nah setelah keberadaan pelaku berhasil diendus, pelaku pun langsung kita amankan,” ungkap Wakasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Iwan Gunawan, melalui Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa.

Lanjut Jhoni, motif pelaku ini dengan korban memang sudah mengenali. Saat kejadian pelaku meminta korban untuk datang, namun setelah korban datang, pelaku malah dibacok dan HP dirampas.

“Jadi pelaku melakukan aksi 365 KHUP, pencurian dengan kekerasan terhadap korban,” kata Jhoni.

Selain mengamankan pelaku, lanjut Jhoni, anggota juga mengamankan barang bukti berupa satu helai Baju milik pelaku dan 1 unit Hp merk samsung milik korban.

“Atas ulahnya pelaku terancam hukuman penjara 7 tahun,” tegasnya, sambil mengatakan masih ada 1 DPO lagi yang melakukan pemukulan indetitasnya sudah dikantongi.

Sedangkan, pelaku hanya bisa mengakui perbuatannya salah. Ketika ditanya awak media pelaku pun enggan jawab soal peristiwa tersebut. (ANA)

Berita Terkait

Balap Liar Tengah Malam, 107 Motor Diangkut ke Mapolrestabes Palembang
Temui Anak, Perempuan di Palembang Mengaku Dipukul dan Ditampar Mantan Suami
Perselisihan Berujung Maut, PNS di OKI Tewas Diserang Pisau
Nekat Akhiri Hidupnya, Fikri Sempat Kirim Pesan Kepada Keluarga
Polisi Bekuk Pemuda 21 Tahun, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan Anak di OKU
Motornya Digelapkan Teman Sendiri Arief Lapor Polisi
Maling 17 Aki Mobil Golf, Tiga Pelaku Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang
Kaca Mobil Dipecah  Uang Rp 4,8 Juta dan HP Raib

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 10:59 WIB

Balap Liar Tengah Malam, 107 Motor Diangkut ke Mapolrestabes Palembang

Selasa, 22 September 2026 - 10:56 WIB

Temui Anak, Perempuan di Palembang Mengaku Dipukul dan Ditampar Mantan Suami

Senin, 21 September 2026 - 17:19 WIB

Nekat Akhiri Hidupnya, Fikri Sempat Kirim Pesan Kepada Keluarga

Senin, 21 September 2026 - 15:23 WIB

Polisi Bekuk Pemuda 21 Tahun, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan Anak di OKU

Senin, 21 September 2026 - 12:06 WIB

Motornya Digelapkan Teman Sendiri Arief Lapor Polisi

Berita Terbaru

Kendaraan Roda Dua Milik Pelaku Balap Liar yang Berhasil diamankan Pertugas

Kota Palembang

Balap Liar Tengah Malam, 107 Motor Diangkut ke Mapolrestabes Palembang

Selasa, 22 Sep 2026 - 10:59 WIB