Upaya Bobol ATM, Jhonice Terancam Penjara 7 Tahun

- Redaksi

Kamis, 4 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prees conference aksi curat pembobol ATM di wilayah hukum Polres Pagar Alam. (Photo: Delta Handoko)

Prees conference aksi curat pembobol ATM di wilayah hukum Polres Pagar Alam. (Photo: Delta Handoko)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Sepak terjang Jhonice Ari (27) dalam aksi membobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) terhenti di Kota Pagar Alam. Aksi warga Sukajadi Blambanga, Kecamatan Buay Runjung, Kabupaten OKU Selatan, gagal terlaksana akibat kecurigaan warga.

Upaya membobol mesin ATM, dilakukan Jhon di gerai ATM SPBU Karang Dalo, Kecamatan Dempo Tengah, Pagar Alam, Selasa (2/8/2022). Modus yang digunakan pelaku yakni, dengan menggunakan lem dan potongan gergaji yang kemudian dimasukkan ke dalam mesin ATM.

“Ketika ada korban yang melakukan transaksi, maka otomatis ATM yang sudah terlanjur masuk tidak bisa keluar,” terang Kapolres Pagar Alam, AKBP Arif Harsono, Kamis (4/8/2022).

Menurut Arif, ketika mendapati korban yang kartu ATM-nya tidak bisa keluar, pelaku bersama rekannya (DPO) kemudian masuk dan berpura-pura membantu,nsembari menghafal pin ATM korban. Agar tak dicurigai, dia merekomendasikan korban untuk melapor kejadian tersebut ke pihak bank.

“Setelah itulah pelaku melakukan eksekusi mencoba melakukan transaksi dengan pin yang sudah dihafal. Meskipun menurut pengakuan pelaku bahwa dalam aksinya selalu gagal,” jelas Arif.

Pelaku menyebut bahwa aksi serupa baru dua kali dilakukan. Satu kali di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Satu aksi lainnya yaitu di Pagar Alam.

“Upaya pertama yang dilakukan adalah merusak kamera pada layar monitor ATM agar tidak diketahui. Namun untuk TKP Pagar Alam, aksi mencurigakan pelaku keburu diketahui warga sekitar,” kata Arif.

Imbasnya, kata Kapolres, kerugian yang diakibatkan oleh aksi pelaku ini ialah sebesar Rp5 juta pada kamera dan mesin ATM. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah Obeng , satu botol Lem, satu buah potongan gergaji besi dan beberapa kartu ATM.

“Pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 huruf a 4 & 5 dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tegas Arif. (ANA)

Berita Terkait

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Tak Lagi Semrawut! Pemkot Pagar Alam Godok RDTR, Cegah Banjir, Macet, dan Pembangunan Liar
Tak Berkutik! Polres Pagar Alam Gerebek Dua Lokasi, Sabu 1,47 Gram dan Senjata Tajam Diamankan
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:36 WIB

Tak Lagi Semrawut! Pemkot Pagar Alam Godok RDTR, Cegah Banjir, Macet, dan Pembangunan Liar

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:47 WIB

Tak Berkutik! Polres Pagar Alam Gerebek Dua Lokasi, Sabu 1,47 Gram dan Senjata Tajam Diamankan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Berita Terbaru