Upaya Bobol ATM, Jhonice Terancam Penjara 7 Tahun

- Redaksi

Kamis, 4 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prees conference aksi curat pembobol ATM di wilayah hukum Polres Pagar Alam. (Photo: Delta Handoko)

Prees conference aksi curat pembobol ATM di wilayah hukum Polres Pagar Alam. (Photo: Delta Handoko)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Sepak terjang Jhonice Ari (27) dalam aksi membobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) terhenti di Kota Pagar Alam. Aksi warga Sukajadi Blambanga, Kecamatan Buay Runjung, Kabupaten OKU Selatan, gagal terlaksana akibat kecurigaan warga.

Upaya membobol mesin ATM, dilakukan Jhon di gerai ATM SPBU Karang Dalo, Kecamatan Dempo Tengah, Pagar Alam, Selasa (2/8/2022). Modus yang digunakan pelaku yakni, dengan menggunakan lem dan potongan gergaji yang kemudian dimasukkan ke dalam mesin ATM.

“Ketika ada korban yang melakukan transaksi, maka otomatis ATM yang sudah terlanjur masuk tidak bisa keluar,” terang Kapolres Pagar Alam, AKBP Arif Harsono, Kamis (4/8/2022).

Menurut Arif, ketika mendapati korban yang kartu ATM-nya tidak bisa keluar, pelaku bersama rekannya (DPO) kemudian masuk dan berpura-pura membantu,nsembari menghafal pin ATM korban. Agar tak dicurigai, dia merekomendasikan korban untuk melapor kejadian tersebut ke pihak bank.

“Setelah itulah pelaku melakukan eksekusi mencoba melakukan transaksi dengan pin yang sudah dihafal. Meskipun menurut pengakuan pelaku bahwa dalam aksinya selalu gagal,” jelas Arif.

Pelaku menyebut bahwa aksi serupa baru dua kali dilakukan. Satu kali di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Satu aksi lainnya yaitu di Pagar Alam.

“Upaya pertama yang dilakukan adalah merusak kamera pada layar monitor ATM agar tidak diketahui. Namun untuk TKP Pagar Alam, aksi mencurigakan pelaku keburu diketahui warga sekitar,” kata Arif.

Imbasnya, kata Kapolres, kerugian yang diakibatkan oleh aksi pelaku ini ialah sebesar Rp5 juta pada kamera dan mesin ATM. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah Obeng , satu botol Lem, satu buah potongan gergaji besi dan beberapa kartu ATM.

“Pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 huruf a 4 & 5 dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tegas Arif. (ANA)

Berita Terkait

Tak Nanggung! Misi Jadi Lumbung Bawang Putih Di Sumsel, Pagar Alam Siapkan Lahan 21 Hektar 
Tanya Siapa Perempuan yang Minta Dibelikan Nasi, IRT Malah Dianiaya Suami
Viral Konvoi Pelajar Pamer Senpira, Satu Pelaku Diamankan
Mayat Tukimin Ditemukan Membusuk di Ruang Keluarga, Diduga Sudah 3 Hari Meninggal
Beraksi di 7 TKP, DPO Curanmor dan Jambret Dibekuk Unit Ranmor Polrestabes Palembang
Pelarian Empat Tahun Berakhir, Tersangka Penembakan Maut di OKU Timur Ditangkap Saat Bersembunyi di Pondok
17 Hari Polres Pagar Alam Sukses Selamatkan 7.500 Jiwa Usai Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika
Periksa Ponsel Suami, IRT Palembang Temukan Video Perselingkuhan

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:35 WIB

Tak Nanggung! Misi Jadi Lumbung Bawang Putih Di Sumsel, Pagar Alam Siapkan Lahan 21 Hektar 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:20 WIB

Tanya Siapa Perempuan yang Minta Dibelikan Nasi, IRT Malah Dianiaya Suami

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:07 WIB

Viral Konvoi Pelajar Pamer Senpira, Satu Pelaku Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:12 WIB

Mayat Tukimin Ditemukan Membusuk di Ruang Keluarga, Diduga Sudah 3 Hari Meninggal

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Beraksi di 7 TKP, DPO Curanmor dan Jambret Dibekuk Unit Ranmor Polrestabes Palembang

Berita Terbaru

Sumsel

Pentingnya Menerapkan Nilai Pancasila dalam Diri Sendiri

Rabu, 19 Agu 2026 - 22:34 WIB

Sumsel

Saya dan Pancasila

Rabu, 19 Agu 2026 - 22:28 WIB

Sumsel

Pancasila dari Nilai Menjadi Tindakan 

Rabu, 19 Agu 2026 - 22:23 WIB