Unit Ranmor Gelar Kasus Pembunuhan di Malam Tahun Baru

- Redaksi

Selasa, 1 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang menggelar rekonstruksi Kasus pengeroyokan hingga berujung tewasnya M Haidil Fiqri (17) di Jalan POM IX depan taman TVRI pada malam tahun baru 2022.

Dalam rekonstruksi yang digelar di halaman Mapolrestabes Palembang turut dilibatkan ketiga pelaku Miko Pradetya (19), M Rio Maulana (22) dan RM Wahyu (20).

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa rekonstruksi yang dilakukan untuk melengkapi berkas dan juga mencari kebenaran terhadap keterangan baik dari pelaku hingga saksi-saksi di lapangan.

“Ada 25 adegan yang kita libatkan langsung pelaku dan saksi-saksi di lapangan. Hasilnya nanti sebagai pelengkap berkas yang akan diserahkan ke kejaksaan,” ujarnya, Selasa (1/2/2022).

Dirinya menuturkan, bahwa untuk lokasi rekonstruksi di gelar di halaman Mapolrestabes Palembang karena ada beberapa pertimbangan mengenai hal tersebut.

“Kita tidak menggelar rekonstruksi di TKP karena keamanan, pasalnya seluruh pihak yang mengikuti rekonstruksi tersebut. Kemudian untuk memudahkan komunikasi antara pihak satu dan yang lain dalam penyelenggaraan rekonstruksi ini,” katanya.

Selain itu, tersangka yang dikategorikan berjumlah lebih dari satu orang juga menjadi pertimbangan. Pasalnya total ada tiga tersangka yang terlibat dalam penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kompol Tri menjelaskan, motif dari pengeroyokan yang terjadi ini disebabkan karena korban dan sekelompok pemuda adanya salah paham. Korban yang terpisah dari rombongannya didatangi oleh tersangka dan langsung membacok korban.

“Korban yang diduga mau begal ditegor oleh tersangka dan mereka saling lihat, karena tidak senang tersangka memepet motor korban. Korban dibacok sedangkan temannya yang membonceng meninggalkan korban, ” tambahnya.

Para tersangka sendiri ditetapkan pasal 170 KUHP ayat 3 tentang pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. (ANA)

Berita Terkait

Tiga Handphone Siswa Hilang Saat Yasinan, Orang Tua Lapor Polisi
Modus Janjikan Masuk Kerja di PT Pusri, Pelaku Penipuan Diserahkan Warga ke Polisi
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Begal Viral di Bukit Kecil Palembang 
Jambret Kalung Emas Nyaris Babak Belur Dihajar Warga
115 Unit Handphone Raib Digelapkan Karyawan Toko
Unit 5 Satresnarkoba Gerebek Kontrakan di Kertapati, 10 Paket Sabu Disita
Janda Muda 16 Tahun di Palembang Diduga Jadi Korban Rudapaksa, Ibu Sambung Lapor Polisi
Polda Sumsel Amankan Tiga Orang Terkait Terbakarnya Sumur Minyak di Lahan PT Hindoli

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:18 WIB

Tiga Handphone Siswa Hilang Saat Yasinan, Orang Tua Lapor Polisi

Senin, 20 April 2026 - 14:44 WIB

Modus Janjikan Masuk Kerja di PT Pusri, Pelaku Penipuan Diserahkan Warga ke Polisi

Sabtu, 18 April 2026 - 13:27 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Begal Viral di Bukit Kecil Palembang 

Kamis, 16 April 2026 - 15:18 WIB

Jambret Kalung Emas Nyaris Babak Belur Dihajar Warga

Kamis, 16 April 2026 - 15:12 WIB

115 Unit Handphone Raib Digelapkan Karyawan Toko

Berita Terbaru

Empat Lawang

HUT ke-19 Empat Lawang Jadi Momentum Perkuat Arah Pembangunan Daerah

Selasa, 21 Apr 2026 - 20:37 WIB

443 jemaah calon haji kloter pertama asal Kabupaten OKU Timur yang telah tiba di Asrama Haji Embarkasi Palembang, Selasa (21/4/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

443 Jemaah Haji Kloter Pertama OKU Timur Masuk Asrama Haji Palembang

Selasa, 21 Apr 2026 - 20:32 WIB