Unit Ranmor Gelar Kasus Pembunuhan di Malam Tahun Baru

- Redaksi

Selasa, 1 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang menggelar rekonstruksi Kasus pengeroyokan hingga berujung tewasnya M Haidil Fiqri (17) di Jalan POM IX depan taman TVRI pada malam tahun baru 2022.

Dalam rekonstruksi yang digelar di halaman Mapolrestabes Palembang turut dilibatkan ketiga pelaku Miko Pradetya (19), M Rio Maulana (22) dan RM Wahyu (20).

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa rekonstruksi yang dilakukan untuk melengkapi berkas dan juga mencari kebenaran terhadap keterangan baik dari pelaku hingga saksi-saksi di lapangan.

“Ada 25 adegan yang kita libatkan langsung pelaku dan saksi-saksi di lapangan. Hasilnya nanti sebagai pelengkap berkas yang akan diserahkan ke kejaksaan,” ujarnya, Selasa (1/2/2022).

Dirinya menuturkan, bahwa untuk lokasi rekonstruksi di gelar di halaman Mapolrestabes Palembang karena ada beberapa pertimbangan mengenai hal tersebut.

“Kita tidak menggelar rekonstruksi di TKP karena keamanan, pasalnya seluruh pihak yang mengikuti rekonstruksi tersebut. Kemudian untuk memudahkan komunikasi antara pihak satu dan yang lain dalam penyelenggaraan rekonstruksi ini,” katanya.

Selain itu, tersangka yang dikategorikan berjumlah lebih dari satu orang juga menjadi pertimbangan. Pasalnya total ada tiga tersangka yang terlibat dalam penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kompol Tri menjelaskan, motif dari pengeroyokan yang terjadi ini disebabkan karena korban dan sekelompok pemuda adanya salah paham. Korban yang terpisah dari rombongannya didatangi oleh tersangka dan langsung membacok korban.

“Korban yang diduga mau begal ditegor oleh tersangka dan mereka saling lihat, karena tidak senang tersangka memepet motor korban. Korban dibacok sedangkan temannya yang membonceng meninggalkan korban, ” tambahnya.

Para tersangka sendiri ditetapkan pasal 170 KUHP ayat 3 tentang pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan
DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit
Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 
Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus
Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap
Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel
Diduga Jadi Korban KDRT Berulang, IRT di Palembang Lapor Polisi

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:08 WIB

DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap

Berita Terbaru

Kota Palembang

Pegadaian Hadirkan ATM Emas, Cetak Emas Fisik Tanpa Waktu Tunggu

Kamis, 15 Okt 2026 - 10:48 WIB

Kadis Kesehatan empat lawang, Dery Kurniawan

Empat Lawang

Kabut asap Landa Empat Lawang, Kasus ISPA Meningkat

Rabu, 14 Okt 2026 - 19:10 WIB