Uang Perusahaan Rp981 Juta Raib, Pelaku Dihukum 3,5 Tahun

- Redaksi

Senin, 13 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Misbahul Munir di PN Palembang, Senin (13/4/2026)

Saat majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Misbahul Munir di PN Palembang, Senin (13/4/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Kasus penggelapan dana perusahaan dengan nilai hampir Rp1 miliar yang melibatkan seorang karyawan berakhir dengan vonis penjara. Terdakwa Misbahul Munir S.Kom dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (13/4/2026).

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Samuar SH MH, yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa,” ujar hakim dalam persidangan.

Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mario Churairo SH. Meski demikian, baik pihak terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Dalam dakwaan JPU perkara ini mencuat setelah Direktur PT Tri Asikiareka Bersama, Rezki All Ravip, menemukan adanya aktivitas mencurigakan pada rekening perusahaan di Bank Sumsel Babel Syariah Muara Enim pada Oktober 2025.

Hasil penelusuran menunjukkan adanya sejumlah transaksi keluar tanpa sepengetahuan manajemen. Dana tersebut ternyata dialirkan secara bertahap ke rekening pribadi milik terdakwa.

Di persidangan terungkap, terdakwa memindahkan uang perusahaan ke tiga rekeningnya, yakni dua rekening di Bank Sumsel Babel dan satu rekening di Bank BRI. Total dana yang digelapkan mencapai Rp981 juta.

Tak hanya itu,Untuk melancarkan aksinya, terdakwa diduga mengubah akses internet banking perusahaan dengan mengganti email dan password menggunakan akun pribadi. Akibatnya, seluruh notifikasi transaksi hanya diterima oleh terdakwa.

Selain itu, ia juga membuat laporan keuangan fiktif dan bukti transaksi yang telah dimanipulasi guna menutupi perbuatannya, yang kemudian disampaikan kepada pihak perusahaan.

Dalam persidangan, terdakwa mengakui uang tersebut digunakan untuk keperluan bisnis online melalui platform dropship ozeenex.com.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah perusahaan menggelar rapat internal pada 7 November 2025 di Palembang. Dari hasil evaluasi tersebut, ditemukan adanya dugaan penyimpangan dana.

Menindaklanjuti temuan itu, pihak perusahaan langsung membawa terdakwa ke kantor polisi untuk diproses secara hukum.Akibat perbuatannya, PT Tri Asikiareka Bersama mengalami kerugian mencapai Rp981 juta.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Kuasa Hukum Terdakwa Bongkar Kejanggalan Keterangan Saksi di Sidang Korupsi Lahan HPK
Ahli Auditor Kejati Sumsel Bongkar Dugaan Penyimpangan KUR Bank Sumsel Babel, 134 Nasabah Disebut Tak Layak Terima Kredit
Oknum ASN Dispora Palembang Jalani Sidang Perdana Dugaan Penggelapan Dana Perjalanan Dinas
Mantan Kadis Perkimtan Palembang dan Direktur CV Mapan Makmur Besok Jalani Sidang Perdana 
Ngaku Sudah Beraksi Hampir 100 Kali, Raja Curanmor di Palembang Dibekuk Polisi
Berkas Korupsi BPFK dan UPF-PFK Palembang Dilimpahkan ke PN Tipikor, Dua Tersangka Segera Disidang
Korupsi Lahan Negara 1.756 Hektare, Amin Mansur Divonis 3 Tahun Penjara
Datangi Rumah Mantan Pacar untuk Ambil Barang Pemberiannya
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:25 WIB

Ahli Auditor Kejati Sumsel Bongkar Dugaan Penyimpangan KUR Bank Sumsel Babel, 134 Nasabah Disebut Tak Layak Terima Kredit

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:41 WIB

Oknum ASN Dispora Palembang Jalani Sidang Perdana Dugaan Penggelapan Dana Perjalanan Dinas

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:38 WIB

Mantan Kadis Perkimtan Palembang dan Direktur CV Mapan Makmur Besok Jalani Sidang Perdana 

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:36 WIB

Ngaku Sudah Beraksi Hampir 100 Kali, Raja Curanmor di Palembang Dibekuk Polisi

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:19 WIB

Berkas Korupsi BPFK dan UPF-PFK Palembang Dilimpahkan ke PN Tipikor, Dua Tersangka Segera Disidang

Berita Terbaru

Ketua Badan Penganggaran MPR RI Melchias Markus Mekeng saat konferensi pers usai kegiatan sarasehan di Ballroom Hotel Aston Palembang, Selasa (19/5/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

RUU Obligasi Daerah Target Disahkan Akhir 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:38 WIB