SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tidak terima uang miliknya diduga ditransfer pihak bank kepada kerening orang lain, membuat Hartono Gurmanzah (69), warga Jalan Depaten Baru Ilir Barat II Palembang, melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polrestabes Palembang, Rabu, (3/12/2025). Ini lantaran ia merasa sudah menjadi korban pencurian.
Dihadapan petugas, Hartono didampingi istri menuturkan, peristiwa tersebut diketahuinya pada Senin (17/11/2025), sekitar pukul 13.00 WIB, ketika ia berada di Jalan Radial 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang.
Berawal, saat korban menyimpan uangnya dalam bentuk deposito pada Bank Tabungan Negara (BTN) sejak tahun 2013-2018. Lalu korban terkejut karena uang tabungan yang ada dalam deposito tersebut telah hilang.
“Awalnya saya menyimpan uang dalam bentuk deposito. Namun uang tersebut hilang,” ungkapnya.
Mengetahui uangnya telah hilang, lalu ia menanyakan perihal hilangnya uang tersebut kepada pihak BTN. Pihak BTN menjawab bahwa uangnya sudah ditransfer atau dipindahkan ke rekening terlapor Joni Kosim.
“Saya tanyakan kepada pihak bank, namun katanya uang saya sudah ditransfer ke Terlapor yakni Joni Kosim,” bebernya.
Diketahui, Joni Kosim merupakan adik dari korban, lalu pihak bank menyarankan untuk menanyakan uangnya tersebut langsung kepada terlapor.
“Saya tanya kepada adik saya namun dia tidak mengaku. Pihak bank juga hingga kini tidak ada tanggungjawab. Unsur apa adik saya mengambil uang tersebut. Karena itu tabungan saya,” ungkapnya.
Dengan adanya laporan ini korban berharap pihak bank bertanggungjawab. “Saya juga berharap terlapor ditangkap,” harapnya, sambil mengatakan akibat peristiwa tersebut korban harus kehilangan uang sebesar Rp 61 Juta.
Sementara, KA SPK Ipda Kosasih melalui Pamapta Ipda Hendra membenarkan adanya laporan korban terkait pencurian uang.
“Laporan sudah kami terima, selanjutnya akan kami teruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang unit Pidana Khusus untuk segera tindak lanjuti,” tuturnya. (ANA)

















