Tuntutan Mati Tak Dikabulkan, Maulana Dijatuhi 15 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan

- Redaksi

Selasa, 11 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Maulana alias Mau bin Yanto, mengikuti sidang pembacaan putusan secara daring, yang dipimpin Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing, SH, MH, di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (11/11/2025). (Photo: Hermansyah)

Terdakwa Maulana alias Mau bin Yanto, mengikuti sidang pembacaan putusan secara daring, yang dipimpin Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing, SH, MH, di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (11/11/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa Maulana alias Mau bin Yanto, pelaku pembunuhan berencana terhadap Ali Basri alias Ali Lilur bin Halilur Rahman.

Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing, SH, MH, pada sidang di PN Palembang, Selasa (11/11/2025). Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana mati dengan pasal 340  KUHP pembunuhan berencana.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan, sebagaimana atas perbuatannya terdakwa melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Mengadili dan Menjatuhkan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun kepada terdakwa Maulana alias Mau bin Yanto,” ujar Hakim Ketua Sangkot Lumban Tobing, saat bacakan putusan di persidangan.

Terhadap putusan tersebut, Jaksa Pengganti Muhammad Jauhari, SH, yang hadir mewakili JPU Shanty Merianie, SH, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, apakah akan menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.

Dalam dakwaan JPU, bahwa Perkara ini berawal dari dendam pribadi antara terdakwa Maulana dan korban Ali Basri sejak tahun 2023. Permusuhan itu memuncak pada Minggu malam, 30 Maret 2025, bertepatan dengan malam takbiran Idulfitri, di Jalan Kapten Robani Kadir, Lorong Hikmah 3, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang.

Dengan membawa pisau bergagang kayu bersarungkan kardus, Maulana menunggu korban melintas. Saat korban lewat dengan sepeda motor, terdakwa langsung menyerang secara membabi buta, menusuk korban di bahu, dada, dan leher hingga tersungkur bersimbah darah.

Hasil visum RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang menunjukkan korban mengalami enam luka tusuk tajam di tubuhnya. Meski sempat dirawat intensif, korban akhirnya meninggal dunia pada 1 April 2025.

Usai kejadian, Maulana sempat melarikan diri ke wilayah Mariana, sebelum akhirnya menyerahkan diri kepada polisi pada 3 April 2025. (ANA)

Berita Terkait

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers
Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang
Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Sidang Perdana Korupsi BPFK Jakarta dan UPF-PFK Palembang, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp397 Juta
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:47 WIB

KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:45 WIB

Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang

Senin, 25 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar

Berita Terbaru