Tuntutan JPU Dinilai Salah Pasal, Kuasa Hukum Joni Iskandar: Klien Kami Bukan Pengedar

- Redaksi

Rabu, 25 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang lanjutan terhadap terdakwa Joni Iskandar yang terlibat kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu seberat 0,193 gram, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda duplik atau bantahan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (25/9/2024).

Dihadapan majelis hakim Fatimah SH MH serta JPU Kejati Sumsel Hera Ramadona SH melalui Jaksa penganti Dian SH, tim kuasa hukum terdakwa menbacakan dupliknya.

Selepas sidang terdakwa Joni Iskandar melalui tim kuasa hukumnya, Defi Iskandar SH MH mengatakan, agenda sidang hari ini yakni duplik dari penasehat hukum yaitu bantahan replik dari Jaksa Penuntut Umum.

Jadi di dalam duplik ini, pihaknya menyatakan bahwa menurut hematnya terdakwa ini tidak terbukti sebagaimana di dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

“Karena syarat untuk menjadi pengedar gelap Narkotika berdasarkan pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia itu jelas, harus dilihat dari transaksi kekuatan, gaya hidup terdakwa. Sedangkan Narkotika jenis sabu milik klien saya ini hanya paket seharga Rp800 ribu. Mustahil terdakwa ini bisa dikatakan hidup bermewah-mewah. Kan aneh,“ tegas Defi, saat diwawancarai di PN Palembang.

Defi menjelaskan, paket seharga Rp800 ribu itu sudah digunakan terdakwa lima kali dan digunakan bersama teman-teman beberapa kali. “Jadi dari mana JPU bisa mengatakan bahwa terdakwa ini adalah pengedar gelap Narkotika,“ jelasnya.

Selain itu juga Defi menjelaskan untuk penerapan pasal, sebenarnya bisa diancam pasal 127 bukan 114. Mengapa pihaknya minta pasal 127, itu bisa dibuktikan bahwa terdakwa ini sudah pernah direhab.

“Tapi kalau terbukti didalam penuntut maupun putusan Pengadilan Negeri Palembang terdapat penyimpangan terhadap proses hukum, kami sebagai tim kuasa hukum terdakwa tidak segan segan akan melaporkan semua yang terkait didalam perkara ini,“ tegas Defi.

Diketahui dalam tuntutan JPU, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa joni Iskandar secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika yaitu Tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

Atas perbuatannya terdakwa Joni Iskandar melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa joni Iskandar dengan pidana penjara selama 8 Tahun  6 bulan serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,”.

Dalam dakwaan JPU bermula bahwa erdakwa memesan Narkotika jenis Shabu kepada Sandi (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) sebanyak 1 jie dengan harga Rp 800 ribu dan bersepakat untuk bertemu di bawah Jembatan Ampera Palembang.

Kemudian terdakwa berangkat dari rumahnya di daerah Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin menuju Palembang dengan menggunakan taksi speed boat.

Setelah tiba di bawah Jembatan Ampera dan bertemu dengan Sandi, lalu Terdakwa menyerahkan uang pembelian Narkotika jenis Shabu sebesar Rp 800 dan menerima 1 (satu) jie Narkotika jenis sabu.

Kemudian dari 1 (satu) jie Narkotika jenis Shabu tersebut, Terdakwa membaginya menjadi 10  paket kecil Narkotika jenis Shabu yang akan dijual masing-masing dengan harga Rp 150 ribu.

Dari keterangan bahwa terdakwa menjual Narkotika jenis Shabu tersebut sejak bulan November 2023 dengan cara Terdakwa menunggu pembeli Narkotika jenis Shabu di rumahnya di Makarti Jaya Kelurahan Makarti Jaya Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin.

Kemudian pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira pukul 19.45 WIB, saat Terdakwa sedang berada di rumahnya di Makarti Jaya Kelurahan Makarti Jaya Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin, datang Anggota Kepolisian dari Dit Polairud Polda Sumsel.

Sebelumnya, Anggota Kepolisian dari Dit Polairud Polda Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat jika terdakwa sering menjual Narkotika jenis sabu.

Dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi Kusmanto (selaku Ketua Rt.04), ditemukan uang sebesar Rp 546.000 pada saku sebelah kanan bagian depan celana yang dikenakan oleh terdakwa yang diakui oleh Terdakwa merupakan hasil penjualan warung dan uang sebesar Rp 350 pada saku sebelah kiri bagian depan celana yang dikenakan oleh terdakwa.

Saat di interogasi terdakwa yang diakui merupakan hasil penjualan Narkotika jenis sabu dan 2 (dua) buah korek api gas warna kuning dan hijau.

Setelah itu dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan 3 paket kecil Narkotika jenis Shabu pada kusen pintu kamar, plastik klip transparan di bawah etalase aksesoris handphone dan 1 bal plastik klip di samping rumah Terdakwa.

Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser
Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan
Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta
Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan
Genset Menara Telekomunikasi Digondol, Tiga Pelaku Diburu hingga Lubuk Linggau dan Ditangkap
Gugatan Puluhan Sertifikat Tanah di Palembang Kandas, PTUN Nyatakan Tidak Dapat Diterima
Dituding Pelakor, IRT di Palembang Dianiaya hingga Wajah Lebam
Pelaku Jambret Tas Berisi Laptop dan HP Ditangkap, Satu Rekannya Masih Buron

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:55 WIB

Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:58 WIB

Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:50 WIB

Genset Menara Telekomunikasi Digondol, Tiga Pelaku Diburu hingga Lubuk Linggau dan Ditangkap

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:11 WIB

Gugatan Puluhan Sertifikat Tanah di Palembang Kandas, PTUN Nyatakan Tidak Dapat Diterima

Berita Terbaru

Jakarta

Pertamina Pastikan Stok Pertalite Tersedia

Jumat, 12 Jun 2026 - 22:30 WIB