Tuntutan Belum Siap, Sidang Korupsi Dispora OKU Selatan Kembali Ditunda

- Redaksi

Selasa, 16 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim kuasa hukum kedua terdakwa, Sapriadi Syamsudin SH MH dan Rizal Syamsul SH MH, saat ditemui di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (16/12/2025). (Photo: Hermansyah)

Tim kuasa hukum kedua terdakwa, Sapriadi Syamsudin SH MH dan Rizal Syamsul SH MH, saat ditemui di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (16/12/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa, Deni Ahmad Rivai dan Abdi Irawan, kembali mengalami penundaan.

Penundaan tersebut disampaikan langsung oleh Majelis Hakim yang diketuai Idil Amin, SH, MH dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (16/12/2025).

Dalam persidangan, hakim ketua menanyakan kesiapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan tuntutan.

“Bagaimana JPU, apakah hari ini pembacaan tuntutan sudah siap?,” tanya hakim ketua.

Menanggapi pertanyaan tersebut, JPU menyatakan belum dapat membacakan tuntutan.

“Mohon maaf Yang Mulia, pembacaan tuntutan terhadap kedua terdakwa belum dapat kami bacakan karena tuntutan belum siap,” ujar JPU, di hadapan majelis hakim.

Mendengar jawaban tersebut, Majelis Hakim akhirnya memutuskan untuk menunda kembali persidangan.

“Baik, sidang pembacaan tuntutan kita tunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan,” tegas hakim ketua sembari mengetukkan palu sidang.

Seusai sidang, tim kuasa hukum kedua terdakwa, Sapriadi Syamsudin SH MH dan Rizal Syamsul SH MH menyatakan ketidaksiapan JPU dalam menyampaikan tuntutan mencerminkan sikap yang tidak profesional.

“Kami sangat kecewa. Ini merupakan bentuk ketidaksiapan penuntut umum. Menurut pandangan kami, ini sudah masuk kategori tidak profesional karena jadwal persidangan dan penyusunan tuntutan tidak dikelola dengan baik,” ujar Sapri saat ditemui di PN Palembang.

Ia menambahkan, penundaan berulang tersebut bertentangan dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.

“Sudah beberapa kali ditunda, dan jika kembali dijadwalkan pada 6 Januari, maka pembacaan tuntutan akan memakan waktu hingga lima minggu. Ini sangat kami sesalkan,” tegasnya.

Sapri berharap pada sidang berikutnya JPU benar-benar siap membacakan tuntutan agar proses hukum tidak kembali berlarut-larut.

“Kami berharap minggu depan tuntutan sudah bisa dibacakan,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers
Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang
Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Sidang Perdana Korupsi BPFK Jakarta dan UPF-PFK Palembang, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp397 Juta
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:47 WIB

KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:45 WIB

Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang

Senin, 25 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar

Berita Terbaru