Tuntutan Belum Siap, Sidang Korupsi Dispora OKU Selatan Kembali Ditunda

- Redaksi

Selasa, 16 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim kuasa hukum kedua terdakwa, Sapriadi Syamsudin SH MH dan Rizal Syamsul SH MH, saat ditemui di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (16/12/2025). (Photo: Hermansyah)

Tim kuasa hukum kedua terdakwa, Sapriadi Syamsudin SH MH dan Rizal Syamsul SH MH, saat ditemui di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (16/12/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa, Deni Ahmad Rivai dan Abdi Irawan, kembali mengalami penundaan.

Penundaan tersebut disampaikan langsung oleh Majelis Hakim yang diketuai Idil Amin, SH, MH dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (16/12/2025).

Dalam persidangan, hakim ketua menanyakan kesiapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan tuntutan.

“Bagaimana JPU, apakah hari ini pembacaan tuntutan sudah siap?,” tanya hakim ketua.

Menanggapi pertanyaan tersebut, JPU menyatakan belum dapat membacakan tuntutan.

“Mohon maaf Yang Mulia, pembacaan tuntutan terhadap kedua terdakwa belum dapat kami bacakan karena tuntutan belum siap,” ujar JPU, di hadapan majelis hakim.

Mendengar jawaban tersebut, Majelis Hakim akhirnya memutuskan untuk menunda kembali persidangan.

“Baik, sidang pembacaan tuntutan kita tunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan,” tegas hakim ketua sembari mengetukkan palu sidang.

Seusai sidang, tim kuasa hukum kedua terdakwa, Sapriadi Syamsudin SH MH dan Rizal Syamsul SH MH menyatakan ketidaksiapan JPU dalam menyampaikan tuntutan mencerminkan sikap yang tidak profesional.

“Kami sangat kecewa. Ini merupakan bentuk ketidaksiapan penuntut umum. Menurut pandangan kami, ini sudah masuk kategori tidak profesional karena jadwal persidangan dan penyusunan tuntutan tidak dikelola dengan baik,” ujar Sapri saat ditemui di PN Palembang.

Ia menambahkan, penundaan berulang tersebut bertentangan dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.

“Sudah beberapa kali ditunda, dan jika kembali dijadwalkan pada 6 Januari, maka pembacaan tuntutan akan memakan waktu hingga lima minggu. Ini sangat kami sesalkan,” tegasnya.

Sapri berharap pada sidang berikutnya JPU benar-benar siap membacakan tuntutan agar proses hukum tidak kembali berlarut-larut.

“Kami berharap minggu depan tuntutan sudah bisa dibacakan,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi
Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet

Berita Terbaru

Empat Lawang

Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Pembakaran Lahan 4 Hektare

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:59 WIB