Tuntutan Belum Siap, Sidang Korupsi Dispora OKU Selatan Kembali Ditunda

- Redaksi

Selasa, 16 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim kuasa hukum kedua terdakwa, Sapriadi Syamsudin SH MH dan Rizal Syamsul SH MH, saat ditemui di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (16/12/2025). (Photo: Hermansyah)

Tim kuasa hukum kedua terdakwa, Sapriadi Syamsudin SH MH dan Rizal Syamsul SH MH, saat ditemui di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (16/12/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa, Deni Ahmad Rivai dan Abdi Irawan, kembali mengalami penundaan.

Penundaan tersebut disampaikan langsung oleh Majelis Hakim yang diketuai Idil Amin, SH, MH dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (16/12/2025).

Dalam persidangan, hakim ketua menanyakan kesiapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan tuntutan.

“Bagaimana JPU, apakah hari ini pembacaan tuntutan sudah siap?,” tanya hakim ketua.

Menanggapi pertanyaan tersebut, JPU menyatakan belum dapat membacakan tuntutan.

“Mohon maaf Yang Mulia, pembacaan tuntutan terhadap kedua terdakwa belum dapat kami bacakan karena tuntutan belum siap,” ujar JPU, di hadapan majelis hakim.

Mendengar jawaban tersebut, Majelis Hakim akhirnya memutuskan untuk menunda kembali persidangan.

“Baik, sidang pembacaan tuntutan kita tunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan,” tegas hakim ketua sembari mengetukkan palu sidang.

Seusai sidang, tim kuasa hukum kedua terdakwa, Sapriadi Syamsudin SH MH dan Rizal Syamsul SH MH menyatakan ketidaksiapan JPU dalam menyampaikan tuntutan mencerminkan sikap yang tidak profesional.

“Kami sangat kecewa. Ini merupakan bentuk ketidaksiapan penuntut umum. Menurut pandangan kami, ini sudah masuk kategori tidak profesional karena jadwal persidangan dan penyusunan tuntutan tidak dikelola dengan baik,” ujar Sapri saat ditemui di PN Palembang.

Ia menambahkan, penundaan berulang tersebut bertentangan dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.

“Sudah beberapa kali ditunda, dan jika kembali dijadwalkan pada 6 Januari, maka pembacaan tuntutan akan memakan waktu hingga lima minggu. Ini sangat kami sesalkan,” tegasnya.

Sapri berharap pada sidang berikutnya JPU benar-benar siap membacakan tuntutan agar proses hukum tidak kembali berlarut-larut.

“Kami berharap minggu depan tuntutan sudah bisa dibacakan,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Kejari Palembang Periksa Admin PT Amanda Tiga Mandiri dan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB