Tuntutan Belum Siap, Sidang Korupsi Dispora OKU Selatan Kembali Ditunda

- Redaksi

Selasa, 16 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim kuasa hukum kedua terdakwa, Sapriadi Syamsudin SH MH dan Rizal Syamsul SH MH, saat ditemui di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (16/12/2025). (Photo: Hermansyah)

Tim kuasa hukum kedua terdakwa, Sapriadi Syamsudin SH MH dan Rizal Syamsul SH MH, saat ditemui di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (16/12/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa, Deni Ahmad Rivai dan Abdi Irawan, kembali mengalami penundaan.

Penundaan tersebut disampaikan langsung oleh Majelis Hakim yang diketuai Idil Amin, SH, MH dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (16/12/2025).

Dalam persidangan, hakim ketua menanyakan kesiapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan tuntutan.

“Bagaimana JPU, apakah hari ini pembacaan tuntutan sudah siap?,” tanya hakim ketua.

Menanggapi pertanyaan tersebut, JPU menyatakan belum dapat membacakan tuntutan.

“Mohon maaf Yang Mulia, pembacaan tuntutan terhadap kedua terdakwa belum dapat kami bacakan karena tuntutan belum siap,” ujar JPU, di hadapan majelis hakim.

Mendengar jawaban tersebut, Majelis Hakim akhirnya memutuskan untuk menunda kembali persidangan.

“Baik, sidang pembacaan tuntutan kita tunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan,” tegas hakim ketua sembari mengetukkan palu sidang.

Seusai sidang, tim kuasa hukum kedua terdakwa, Sapriadi Syamsudin SH MH dan Rizal Syamsul SH MH menyatakan ketidaksiapan JPU dalam menyampaikan tuntutan mencerminkan sikap yang tidak profesional.

“Kami sangat kecewa. Ini merupakan bentuk ketidaksiapan penuntut umum. Menurut pandangan kami, ini sudah masuk kategori tidak profesional karena jadwal persidangan dan penyusunan tuntutan tidak dikelola dengan baik,” ujar Sapri saat ditemui di PN Palembang.

Ia menambahkan, penundaan berulang tersebut bertentangan dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.

“Sudah beberapa kali ditunda, dan jika kembali dijadwalkan pada 6 Januari, maka pembacaan tuntutan akan memakan waktu hingga lima minggu. Ini sangat kami sesalkan,” tegasnya.

Sapri berharap pada sidang berikutnya JPU benar-benar siap membacakan tuntutan agar proses hukum tidak kembali berlarut-larut.

“Kami berharap minggu depan tuntutan sudah bisa dibacakan,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru