Tuntut 8 Bulan Penjara, JPU Nyatakan Taufik Sofyan Bersalah Jalankan Layanan Internet Ilegal

- Redaksi

Rabu, 3 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPU Rini Purnamawati, SH, membacakan tuntutan 8 bulan penjara terhadap terdakwa Taufik Sofyan dalam sidang kasus layanan internet ilegal di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (3/12/2025). (Photo: Hermansyah)

JPU Rini Purnamawati, SH, membacakan tuntutan 8 bulan penjara terhadap terdakwa Taufik Sofyan dalam sidang kasus layanan internet ilegal di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (3/12/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terdakwa Taufik Sofyan dituntut 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyelenggaraan jaringan dan layanan internet tanpa izin yang beroperasi di Perumahan Griya Revari Indah, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.

Sidang yang digelar Rabu (3/12/2025) di Pengadilan Negeri Palembang berlangsung di hadapan majelis hakim Eduward, SH, MH. Dalam tuntutannya, JPU Rini Purnamawati, SH menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan penyelenggaraan telekomunikasi tanpa izin.

Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 47 jo. Pasal 11 ayat (1) jo. Pasal 7 ayat (1) UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang telah diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Taufik Sofyan selama 8 bulan, dikurangi masa tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan.

Dalam dakwaan, sejak Januari 2024 hingga 4 Juni 2025, terdakwa membuka usaha penyedia layanan internet rumahan bernama MY@NET. Usaha ini berjalan dengan memanfaatkan bandwidth pribadi dari dua penyedia layanan resmi, yaitu, CBN sebesar 50 Mbps, MyRepublic yang ditingkatkan hingga 350 Mbps.

Kedua layanan tersebut lalu dijual kembali kepada masyarakat tanpa izin dan tanpa perjanjian kerja sama dengan penyedia resmi.

Terdakwa memasang perangkat seperti OLT, ODP, router, serta sistem mikrotik untuk membagi jaringan kepada para pelanggan. MY@NET menawarkan dua paket, 10 Mbps seharga Rp150.000/bulan, 20 Mbps seharga Rp200.000/bulan.

Selama menjalankan usaha ilegal tersebut, terdakwa mencatat 51 pelanggan di sekitar wilayah perumahan. Dari bisnis itu, ia memperoleh keuntungan sekitar Rp7.000.000 per bulan, dengan pembayaran dilakukan secara tunai maupun transfer ke rekening Bank Mandiri atas nama terdakwa.

Setelah mendengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU, terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring melalui penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang pekan depan. (ANA)

Berita Terkait

Lansia di Sukarami Palembang Meninggal Usai Terbakar, Diduga Dipicu Lemparan Botol Pertalite Cucunya
Diduga Dendam Lama, IRT Dipukuli Gagang Sapu Saat Melintas di Depan Rumah
Kenal Perempuan di Medsos, Motor Vario Milik Remaja di Palembang Malah Dibawa Kabur
Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi
Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi
Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi
Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:54 WIB

Lansia di Sukarami Palembang Meninggal Usai Terbakar, Diduga Dipicu Lemparan Botol Pertalite Cucunya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Diduga Dendam Lama, IRT Dipukuli Gagang Sapu Saat Melintas di Depan Rumah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Kenal Perempuan di Medsos, Motor Vario Milik Remaja di Palembang Malah Dibawa Kabur

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi

Berita Terbaru