Transaksi Sabu 99 Gram Gagal, Kgs Muhammad Sofiyan Hadapi Tuntutan 11 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 14 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Kgs Muhammad Sofiyan, saat menjalani sidang tuntutan di PN Palembang, Rabu (14/1/2026). Jaksa menuntut 11 tahun penjara atas kasus peredaran sabu hampir 100 gram. (Photo: Hermansyah)

Terdakwa Kgs Muhammad Sofiyan, saat menjalani sidang tuntutan di PN Palembang, Rabu (14/1/2026). Jaksa menuntut 11 tahun penjara atas kasus peredaran sabu hampir 100 gram. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Rencana transaksi narkotika skala besar di jantung Kota Palembang berujung di meja hijau. Terdakwa Kgs Muhammad Sofiyan Bin Abdul Hamid harus menghadapi tuntutan berat 11 tahun penjara usai dinilai berperan sebagai perantara jual beli sabu hampir se-ons.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Desmilita, SH dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (14/1/2026), yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Fatimah, SH, MH.

Tak hanya pidana badan, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp1 miliar, dengan subsider 6 bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Jaksa menegaskan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni tanpa hak menjadi perantara dalam transaksi narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Jejak Transaksi yang Terbongkar

Dalam uraian dakwaan, kasus ini bermula pada 24 September 2025, saat terdakwa dihubungi Satria (DPO) yang menawarkan penjualan 100 gram sabu. Untuk memastikan pasokan, terdakwa kemudian mengontak Gugun (DPO).

Sabu tersebut akhirnya diterima terdakwa dari Jeki (DPO) di kawasan Jerambah Karang. Barang haram itu kemudian dibawa bersama Satria menuju lokasi transaksi.

Namun upaya penyerahan sabu kepada pembeli yang belakangan diketahui adalah anggota Polda Sumsel, Arma Pranata, kandas. Saat transaksi hendak dilakukan di Jalan Proklamasi, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, aparat melakukan penindakan.

Dua pelaku lain berhasil melarikan diri, sementara terdakwa tertangkap bersama barang bukti.

Hasil Lab: Positif Metamfetamina

Hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polri memastikan barang bukti berupa sabu seberat 99,14 gram dinyatakan positif mengandung metamfetamina, yang tergolong Narkotika Golongan I.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan pleidoi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pekan depan. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru