Transaksi Sabu 99 Gram Gagal, Kgs Muhammad Sofiyan Hadapi Tuntutan 11 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 14 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Kgs Muhammad Sofiyan, saat menjalani sidang tuntutan di PN Palembang, Rabu (14/1/2026). Jaksa menuntut 11 tahun penjara atas kasus peredaran sabu hampir 100 gram. (Photo: Hermansyah)

Terdakwa Kgs Muhammad Sofiyan, saat menjalani sidang tuntutan di PN Palembang, Rabu (14/1/2026). Jaksa menuntut 11 tahun penjara atas kasus peredaran sabu hampir 100 gram. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Rencana transaksi narkotika skala besar di jantung Kota Palembang berujung di meja hijau. Terdakwa Kgs Muhammad Sofiyan Bin Abdul Hamid harus menghadapi tuntutan berat 11 tahun penjara usai dinilai berperan sebagai perantara jual beli sabu hampir se-ons.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Desmilita, SH dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (14/1/2026), yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Fatimah, SH, MH.

Tak hanya pidana badan, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp1 miliar, dengan subsider 6 bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Jaksa menegaskan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni tanpa hak menjadi perantara dalam transaksi narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Jejak Transaksi yang Terbongkar

Dalam uraian dakwaan, kasus ini bermula pada 24 September 2025, saat terdakwa dihubungi Satria (DPO) yang menawarkan penjualan 100 gram sabu. Untuk memastikan pasokan, terdakwa kemudian mengontak Gugun (DPO).

Sabu tersebut akhirnya diterima terdakwa dari Jeki (DPO) di kawasan Jerambah Karang. Barang haram itu kemudian dibawa bersama Satria menuju lokasi transaksi.

Namun upaya penyerahan sabu kepada pembeli yang belakangan diketahui adalah anggota Polda Sumsel, Arma Pranata, kandas. Saat transaksi hendak dilakukan di Jalan Proklamasi, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, aparat melakukan penindakan.

Dua pelaku lain berhasil melarikan diri, sementara terdakwa tertangkap bersama barang bukti.

Hasil Lab: Positif Metamfetamina

Hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polri memastikan barang bukti berupa sabu seberat 99,14 gram dinyatakan positif mengandung metamfetamina, yang tergolong Narkotika Golongan I.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan pleidoi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pekan depan. (ANA)

Berita Terkait

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi
Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet

Berita Terbaru

Empat Lawang

Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Pembakaran Lahan 4 Hektare

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:59 WIB