PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Peredaran narkotika jenis pil ekstasi di wilayah Musi Banyuasin berhasil diungkap aparat penegak hukum. Tiga terdakwa yang berperan sebagai kurir, yakni Asep Prayogo, Endang Sagita, dan Rahmad Zain, dituntut masing-masing 10 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desmilita SH dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (6/4/2026). Ketiga terdakwa mengikuti persidangan secara daring.
Dalam persidangan, JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai perantara dalam transaksi narkotika golongan I jenis pil ekstasi dengan berat melebihi 5 gram.
“Para terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menuntut para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.
Kasus ini bermula dari operasi penyamaran (undercover buy) yang dilakukan anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel pada 11 Oktober 2025. Dalam operasi tersebut, petugas memesan 100 butir pil ekstasi dengan berat total 75,55 gram.
Transaksi dikendalikan oleh Rahmad Zain yang kemudian menghubungi dua rekannya untuk memastikan ketersediaan barang. Selanjutnya, Endang Sagita mengambil pil ekstasi dari seorang berinisial M yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Setelah memastikan uang dari pembeli tersedia, Endang bersama Asep Prayogo menyerahkan barang tersebut kepada pembeli yang ternyata merupakan anggota polisi yang menyamar. Saat transaksi berlangsung, ketiganya langsung diamankan di lokasi.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga terdakwa mengaku hanya memperoleh keuntungan masing-masing sebesar Rp1 juta dari transaksi tersebut.
Usai pembacaan tuntutan, tim penasihat hukum yang dipimpin Arif Rahman SH menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pekan depan.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















