Transaksi Beli Mobil di Medsos, Fandi Tertipu Ratusan Juta

- Redaksi

Rabu, 15 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Seorang pria di Palembang yakni bernama Muhammad Farid (24), menjadi korban penipuan dalam transaksi pembelian mobil melalui media sosial, tepatnya di platform Facebook Marketplace.

Kejadian penipuan terjadi di Jalan Talang Gading, Kecamatan Kalidoni Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) pada Selasa (14/5/2024) sekitar pukul 17.32 WIB.

Korban yang merupakan warga Jalan Upaya, Kecamatan Palembang ini menceritakan, bahwa awalnya ia berniat membeli mobil. Kemudian, pelapor yang perempuan berinisial (DM) yang tidak dikenalnya ini memasangkan iklan platform Facebook Marketplace.

Namun, setelah melihat mobilnya ini ia langsung mentrasferkan uang kepada rekening yang diberikan terlapor. Usai, ditransfer ia langsung menuju rumah terlapor di tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengambil mobil yang dibelinya tersebut.

“Saya datang ke rumah terlapor di TKP. Pas saya mau ambil mobil yang dibeli, ternyata bukan pemiliknya,” kata Muhammad Farid.

Dia menambahkan, ia sempat bertanya kepada pemilik mobil tersebut bahwa memang benar dijual, tapi bukan punya terlapor.

“Saya sudah bertanya kepada pemilik mobil bahwa benar dijual, tapi bukan punya terlapor dan dia (pemilik mobil) tidak merasa menerima uang transferan tersebut,” ujar Muhammad Farid.

Akibat kejadian, korban harus kehilangan uang senilai sebesar Rp178.000.000 juta dan korban Muhammad Farid langsung melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Dia berharap dengan laporannya pelaku bisa ditangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Saya harap pelaku bisa ditangkap polisi dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Intinya pelaku bisa jera pak, sudah melakukan penipuan terhadap saya,” ungkap Muhammad Farid.

Laporan korban sudah diterima oleh petugas piket SPKT Polrestabes Palembang dalam tindak pidana pencurian atau perbuatan curang pasal 378 atau 372 KUHP dengan nomor nomor : LP/B/1212/V/2024/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Selanjutnya, laporan korban akan diserahkan ke Unit Satreskrim Polrestabes Palembang, Sumsel. (ANA)

Berita Terkait

Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta
Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah
Ibu Fitri Alias Pingky Bantah Tuduhan Penipuan, Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Penyebar Informasi yang Dianggap Merugikan
Dendam Lama Berujung Teror Air Keras, Buruh Harian Alami Luka Bakar di Wajah

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:28 WIB

Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:03 WIB

Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri

Berita Terbaru

Kota Palembang

ASICS Gel Kayano 33 Tawarkan 6 Teknologi Baru, Cocok untuk Pelari!

Sabtu, 20 Jun 2026 - 09:27 WIB