Tragis, Cepu Gelanggang Ayam Meregang Nyawa dengan Luka Bacok di Leher

SUARAPUBLIK.ID, OKI – Lantaran menyimpan dendam karena tempat gelanggang sabung ayam miliknya pernah dilaporkan ke polisi, tersangka Hendra (27) bersama Angkasa (58) nekat menghabisi nyawa Saidina Ali (53), warga Desa Pematang Kijang, Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Menurut pengakuan tersangka Hendra, diwawancarai saat press release di Mapolres OKI, Selasa (7/11/2023), dirinya tega melakukan pembunuhan berencana itu lantaran ia menduga, bahwa korban adalah cepu yang pernah melaporkan gelanggang sabung ayam miliknya ke polisi.

“Dia itu cepu yang pernah melaporkan gelanggang sabung ayam milik saya ke polisi. Tidak cuma itu yang membuat saya kesal, dia pernah meminta uang Rp100 ribu. Kalau tidak diberi maka akan dilaporkan ke polisi,” jelas dia.

Baca Juga :  Ungkap Kasus 10 Kg Sabu, Anggota Polrestabes Palembang Diganjar Penghargaan

Sementara itu, saat menggelar press release di Mapolres OKI, Dirkrimum Polda Sumsel Kombes Muhammad Anwar Rekso Widjojo didampingi Kanit 1 Subdit 3 Jatanras Kompol Willy Oscar dan personel Polres OKI menjelaskan, awal mula niat tersangka merencanakan pembunuhan kepada korban ketika pelaku bertemu di acara orgen tunggal.

“Dari situ, timbul niat pelaku untuk menghabisi nyawa korban. Dikarenakan pelaku menyimpan dendam terhadap korban,” ungkapnya.

Lanjut dia, dengan niat tersebut, kemudian pelaku pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam jenis parang, lalu mengajak rekannya menghabisi nyawa korban secara bersama-sama.

Baca Juga :  Dipicu Dendam Lama, Yansen Tikam Iskandar dengan Pecahan Botol hingga Tewas

Sekitar pukul 23.30 WIB, korban pulang dari acara orgen tunggal. Lalu, dua pelaku tersebut menghadang korban yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor bersama rekannya.

“Ketika dihadang korban bersama rekannya tidak mau berhenti. Kemudian tersangka Hendra langsung membacok korban sebanyak dua kali dan mengenai lehernya, sehingga mengakibatkannya terjatuh. Saat korban terjatuh, kedua tersangka langsung membacok korban secara bersama-sama,” katanya, sembari menjelaskan bahwa rekan korban juga ikut terluka namun sempat melarikan diri.

Masih katanya, setelah kejadian tersebut, pada Rabu (1/11/2023), tersangka berhasil diringkus polisi tanpa perlawanan sekira pukul 05.30 WIB di Desa Padang Bulan Kecamatan Jejawi.

Baca Juga :  Polsek Plaju Ringkus Remaja Begal Bersenjata Pedang

“Adapun barang bukti yakni celana pendek warna merah, jaket warna hitam, baju kaos dalam warna putih masing-masing 1 helai, lalu satu pasang sepatu warna hitam, tali pinggang dan 1 helai celana jeans,” ungkapnya.

Sementara untuk barang bukti senjata tajam masih dalam pencarian karena telah dibuang oleh pelaku.

“Sedangkan untuk pasal yang dikenakan yakni pasal 340 dan atau pasal 179 ayat 2 ke-3, dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup,” jelas Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Muhammad Anwar Rekso Widjojo. (ANA)

    Komentar