TPPU Narkotika Haji Sutar: Jaksa Nyatakan Eksepsi Tak Beralasan

- Redaksi

Senin, 5 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPU menyampaikan tanggapannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (5/1/2026). (Photo: Hermansyah)

JPU menyampaikan tanggapannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (5/1/2026). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pengadilan Negeri Palembang kembali menggelar sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal narkotika yang menjerat pengusaha perikanan asal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sutarnedi alias Haji Sutar, Senin (5/1/2026).

Sidang yang terbuka untuk umum tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Samuar, dengan agenda penyampaian tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi atau keberatan yang diajukan para terdakwa melalui penasihat hukumnya.

Selain Haji Sutar, dua terdakwa lainnya, yakni Apri Maikel Jekson dan Debyk alias Debyk bin Mardin, turut mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Pakjo Palembang. Sidang juga dihadiri tim penasihat hukum para terdakwa.

Dalam persidangan, JPU David Erickson Manalu menegaskan bahwa seluruh eksepsi yang diajukan para terdakwa tidak beralasan secara hukum dan patut untuk ditolak seluruhnya.

“Penuntut Umum berpendapat Surat Dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.

JPU juga memohon agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan sah dan dapat dijadikan dasar untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terhadap ketiga terdakwa sebagaimana dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya.

Usai mendengarkan tanggapan Penuntut Umum, majelis hakim menutup persidangan dan menyatakan proses hukum akan dilanjutkan sesuai tahapan persidangan berikutnya.

Diketahui, Haji Sutar yang dikenal dengan julukan Crazy Rich Tulung Selapan didakwa terlibat dalam jaringan pencucian uang hasil kejahatan narkotika lintas provinsi. Ia terancam pidana maksimal 20 tahun penjara, denda hingga Rp10 miliar, serta perampasan seluruh aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika.

Dalam perkara ini, jaksa turut menyita sejumlah aset bernilai tinggi, mulai dari kendaraan mewah, perhiasan, tanah dan bangunan, hingga puluhan dokumen serta rekening bank yang diduga digunakan untuk menampung dan mengalirkan dana hasil kejahatan narkotika.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda berikutnya sesuai penetapan pengadilan. Sidang pun ditutup. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru