TPPU Narkotika Haji Sutar: Jaksa Nyatakan Eksepsi Tak Beralasan

- Redaksi

Senin, 5 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPU menyampaikan tanggapannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (5/1/2026). (Photo: Hermansyah)

JPU menyampaikan tanggapannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (5/1/2026). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pengadilan Negeri Palembang kembali menggelar sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal narkotika yang menjerat pengusaha perikanan asal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sutarnedi alias Haji Sutar, Senin (5/1/2026).

Sidang yang terbuka untuk umum tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Samuar, dengan agenda penyampaian tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi atau keberatan yang diajukan para terdakwa melalui penasihat hukumnya.

Selain Haji Sutar, dua terdakwa lainnya, yakni Apri Maikel Jekson dan Debyk alias Debyk bin Mardin, turut mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Pakjo Palembang. Sidang juga dihadiri tim penasihat hukum para terdakwa.

Dalam persidangan, JPU David Erickson Manalu menegaskan bahwa seluruh eksepsi yang diajukan para terdakwa tidak beralasan secara hukum dan patut untuk ditolak seluruhnya.

“Penuntut Umum berpendapat Surat Dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.

JPU juga memohon agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan sah dan dapat dijadikan dasar untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terhadap ketiga terdakwa sebagaimana dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya.

Usai mendengarkan tanggapan Penuntut Umum, majelis hakim menutup persidangan dan menyatakan proses hukum akan dilanjutkan sesuai tahapan persidangan berikutnya.

Diketahui, Haji Sutar yang dikenal dengan julukan Crazy Rich Tulung Selapan didakwa terlibat dalam jaringan pencucian uang hasil kejahatan narkotika lintas provinsi. Ia terancam pidana maksimal 20 tahun penjara, denda hingga Rp10 miliar, serta perampasan seluruh aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika.

Dalam perkara ini, jaksa turut menyita sejumlah aset bernilai tinggi, mulai dari kendaraan mewah, perhiasan, tanah dan bangunan, hingga puluhan dokumen serta rekening bank yang diduga digunakan untuk menampung dan mengalirkan dana hasil kejahatan narkotika.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda berikutnya sesuai penetapan pengadilan. Sidang pun ditutup. (ANA)

Berita Terkait

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Kejari Palembang Periksa Admin PT Amanda Tiga Mandiri dan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB