TPPU Narkotika Haji Sutar: Jaksa Nyatakan Eksepsi Tak Beralasan

- Redaksi

Senin, 5 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPU menyampaikan tanggapannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (5/1/2026). (Photo: Hermansyah)

JPU menyampaikan tanggapannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (5/1/2026). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pengadilan Negeri Palembang kembali menggelar sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal narkotika yang menjerat pengusaha perikanan asal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sutarnedi alias Haji Sutar, Senin (5/1/2026).

Sidang yang terbuka untuk umum tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Samuar, dengan agenda penyampaian tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi atau keberatan yang diajukan para terdakwa melalui penasihat hukumnya.

Selain Haji Sutar, dua terdakwa lainnya, yakni Apri Maikel Jekson dan Debyk alias Debyk bin Mardin, turut mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Pakjo Palembang. Sidang juga dihadiri tim penasihat hukum para terdakwa.

Dalam persidangan, JPU David Erickson Manalu menegaskan bahwa seluruh eksepsi yang diajukan para terdakwa tidak beralasan secara hukum dan patut untuk ditolak seluruhnya.

“Penuntut Umum berpendapat Surat Dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.

JPU juga memohon agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan sah dan dapat dijadikan dasar untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terhadap ketiga terdakwa sebagaimana dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya.

Usai mendengarkan tanggapan Penuntut Umum, majelis hakim menutup persidangan dan menyatakan proses hukum akan dilanjutkan sesuai tahapan persidangan berikutnya.

Diketahui, Haji Sutar yang dikenal dengan julukan Crazy Rich Tulung Selapan didakwa terlibat dalam jaringan pencucian uang hasil kejahatan narkotika lintas provinsi. Ia terancam pidana maksimal 20 tahun penjara, denda hingga Rp10 miliar, serta perampasan seluruh aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika.

Dalam perkara ini, jaksa turut menyita sejumlah aset bernilai tinggi, mulai dari kendaraan mewah, perhiasan, tanah dan bangunan, hingga puluhan dokumen serta rekening bank yang diduga digunakan untuk menampung dan mengalirkan dana hasil kejahatan narkotika.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda berikutnya sesuai penetapan pengadilan. Sidang pun ditutup. (ANA)

Berita Terkait

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers
Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang
Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Sidang Perdana Korupsi BPFK Jakarta dan UPF-PFK Palembang, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp397 Juta
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:47 WIB

KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:45 WIB

Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang

Senin, 25 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar

Berita Terbaru