SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, oknum anggota Polda Sumsel, Agus Kurniawan SIP, divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Zulkifli SH MH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (3/9/2024).
Dalam amar putusan majelis hakim, menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa Agus Kurniawan Sip telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agus Kurniawan dengan pidana penjara selama 2 tahun,“ tegas Hakim Ketua, saat membacakan amar putusan di persidangan.
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Diketahui dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Fauzan SH, menuntut terdakwa Agus Kurniawan Sip dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa Agus Kurniawan SIP pada tanggal 27 Agustus 2019 sekitar pukul 10.00 WIB bertemu korban Jhonson Lumban Tobing di Pempek Candy Patal, Palembang. Terdakwa Agus Kurniawan mengatakan kepada korban Jhonson Lumban “Butuh uang untuk pengeboran proyek minyak, sebesar Rp 300 juta. Akan dipakai selama 3 bulan saja,”.
Saksi korban Jhonson Lumban setuju namun harus ada jaminan dinotaris. Terdakwa Agus mengatakan berupa sertifikat rumahnya di Suka Bangun 2. Kemudian dibuat akta perjanjian dan akata pengikatan jual beli tanggal 27 Agustus 2019. Lalu korban Jhonson Lumban menyerahkan uang Rp 300 juta serta kwitansi dibulatkan sebesar Rp 390 juta.
Tiga bulan kemudian, korban Jhonson Lumban menagih janji, untuk mengembalikan uang Rp 390 juta, namun belum ditepati terdakwa dengan berbagai alasan.
“Sekitar bulan Juli 2020 korban Jhonson Lumban mengecek sertifikat yang dikuasainya berupa SHM No 13540 tahun 2014 kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarame di BPN Palembang, rupaya telah diagunkan (sertifikat asli) ke BTN Palembang tahun 2014. Dan sertifikat dikuasai korban bukan sertifikat asli, melainkan duplikasi,” terang JPU.
Sertifikat duplikasi itu didapati dari PR (DPO) dan TW (DPO). Akibat kejadian itu, korban Jhonson Lumban mengalami kerugian Rp 390 juta. (ANA)
Komentar