SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Mendapat laporan dari masyarakat, Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang, pada Selasa ( 21/6/2022), mendatangi keberadaan seorang Warga Negara Asing (WNA) di Jalan Taman Sai Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang.
Belakangan, diketahui dari identitas passportnya WNA tersebut berinisial KDH(57) berasal dari Korea Selatan. Dia diduga belum memiliki izin tinggal di Palembang.
“WNA tersebut berasal dari Korea Selatan bernama Kim Dong Han. Yang bersangkutan mengajukan izin tinggal dan hari ini akan kita tindaklanjut,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Raja Ulul Azmi, Kamis (23/6/2022).
Ia mengungkapkan, pihaknya saat ini baru mengambil keterangan saja dan baru memeriksa sejumlah keterangan saksi lain. “Secara administratif sudah kita periksa memang betul tinggal di Palembang. Tinggal tunggu hasil pemeriksaan hari ini,”nkatanya.
Ia menuturkan, untuk pengawasan kepada WNA sampai dengan saat ini pihaknya telah dilakukan tetap apalagi adanya laporan dari masyarakat. Yang mana pihaknya langsung terjun ke lapangan dan memeriksa kebenarannya dari laporan masyarakat tersebut.
“Untuk cakupan kita di 4 Kabupaten dan 2 Kota seperti di Prabumuli, Kota Palembang, OKI, OI, Banyuasin, dan Musi Banyuasin. Dan dalam hal penindakan WNA yang melakukan pelanggaran kita tak bisa sendiri dan ada Timpora (Team Pengawasan Oranv Asing) yang terdiri dari instansi pemerintahan bisa dari kepolisian TNI , pemerintah daerah dalam bentuk sinergitas dalam memantau orang asing,” jelasnya. (ANA)
Komentar