Dapat Restorative Justice, Pencuri di Masjid Polrestabes Palembang Dipercaya Jadi Marbot

- Redaksi

Rabu, 22 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mochamad Ngajib, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, memberikan bantuan dan pekerjaan untuk Endang Saputra (16) dan ibu angkatnya, Musna (54), usai terlibat kasus pencurian uang.

Bukan tanpa alasan ia nekat melakukan pencurian, hal itu dilatari karena terpaksa. Sebab, ibu angkatnya sedang terbaring sakit. Ditambah lagi rumah kontrakannya sudah dua bulan menunggak.

“Hari ini kita panggil Endang dan ibu angkatnya. Kita pastikan bahwa benar Endang dan ibunya tengah membutuhkan uluran tangan. Apa yang dilakukan Endang semata-mata untuk membantu ibu angkatnya yang sedang sakit,” ungkap Ngajib, Rabu (22/6/2022).

Ngajib meminta agar tetap menghargai perjuangan Endang, walaupun yang dilakukannya melanggar hukum. “Hari ini kita sepakat untuk membantu membayar kontrakan rumah ibu Musna selama satu tahun,” ucapnya.

“Bukan hanya membayar kontrakan rumah, kita juga akan mempekerjakan Endang menjadi marbot di Masjid Samsul Bahri Umar Polrestabes Palembang,” katanya.

Kapolrestabes berharap, apa yang menjadi bantuan ini dapat bermanfaat untuk Endang dan ibu angkatnya. Musna dan anak angkatnya pun tidak menyangka, atas kebaikan Kapolrestabes Palembang dan kasat Reskrim yang telah memberikan bantuan hingga pekerjaan.

“Saya berdoa bapak dan keluarga terus diberikan kesehatan dan dilindungan Allah. Alhamdulillah kami sudah diberi bantuan. Anak saya diberi pekerjaan oleh bapak Kapolrestabes menjadi marbot di Masjid,” ujar Musna.

Sebelumnya, Endang melakukan pencurian uang di gudang Masjid Polrestabes Palembang. Tiga orang menjadi korban, salah satunya ialah Rizky Ardianto (21), siswa Bintara (Seba) Polri.

Sempat dilaporkan korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pelaku berhasil ditangkap Unit Pidum Polrestabes Palembang. Namun setelah diamkan, akhirnya penyidik unit Pidum mengambil langkah hukum dengan berdamai secara kekeluargaan kepada korban atau restorative justice.

Keduanya, sepakat menandatangani perjanjian tanpa ada paksaan, yang dilanjutkan dengan saling bersalam-salaman. Pelaku mengucapkan terima kasih sambil sujud syukur ke lantai dan memeluk para korban.

“Saya memang mengambil uang kakak Seba ini sebanyak Rp545 ribu. Terpaksa mencuri karena untuk membayar kontrakan rumah ibu angkat saya. Saya mencuri di dalam gudang,” kata anak yatim piatu ini.

Dia sangat berterimakasih sudah dimaafkan para korban. Dia pun mengaku baru pertama kali ini melakukan pencurian.

“Alhamdulillah, terima asih saya dimaafkan. Saya tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi. Saya berjanji akan berubah dan mencari uang dengan cara halal,” jelasnya.

Salah satu korban lainnya, M Pratama, mengaku mau memaafkan dan berdamai dengan korban karena masih terlalu muda. Selain itu, dia merupakan seorang yatim piatu yang sudah tidak mempunyai kedua orangtuanya.

“Mungkin anak ini tidak mempunyai perhatian dan kasih sayang kedua orangtuanya. Terlebih kondisinya tengah terdesak untuk membayar uang sewa kontrakan,” ungkapnya. (ANA)

Berita Terkait

KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan
Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal
Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang
Hakim Tegur Saksi Harmison: Uang Dipinjam Wajib Dikembalikan
Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni
DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor
Angkut 10 Ribu Liter Solar Cong, Dua Terdakwa Divonis 1,5 Tahun
Riduan Disebut Hanya Pembuat Aplikasi SANTAN, Kuasa Hukum: Keterlibatan Lain Tidak Ada

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 16:59 WIB

KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan

Rabu, 30 September 2026 - 16:52 WIB

Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal

Rabu, 30 September 2026 - 14:05 WIB

Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang

Rabu, 30 September 2026 - 12:58 WIB

Hakim Tegur Saksi Harmison: Uang Dipinjam Wajib Dikembalikan

Rabu, 30 September 2026 - 11:48 WIB

Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni

Berita Terbaru