SUARAPUBLIK. ID PALEMBANG – Bermodalkan laporan dari masyarakat, Satreskrim Polrestabes Palembang unit Ranmor, yang dipimpin langsung oleh Kasubnit Iptu Jhoni Palapa, menggerebek arena judi sabung ayam yang berada di Jalan Kapten Abdullah, Gang Pipa, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju Darat Palembang, Minggu (19/6/2022) sekitar pukul 15.00.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 28 pria yang diduga pemain judi sabung ayam, lalu 54 unit sepeda motor, 9 ayam jantan, dua ambal yang dijadikan arena sabung, dua jam dinding, dan dua kandang ayam.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib di dampingi Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi, membenarkan telah menggrebek lokasi judi sabung ayam.
“Ya, satuan Reskrim Unit Ranmor Polrestabes Palembang mengungkap perjudian sabung ayam. Dan ternyata sudah beroperasi selama satu bulan, setiap minggu dua kali bukanya,” kata Kapolrestabes Palembang saat pers rilis, Senin (20/6/2022) sore.
Ngajib mengatakan, untuk 28 orang yang diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang unit Ranmor.
“Kita masih periksa siapa saja yang terlibat perjudian tersebut. Ada satu orang yang memenuhi unsur Pasal 303 KUHP yaitu pemiliknya. Dari pengakuannya, dia mendapatkan keuntungan Rp 2 juta sampai Rp 4 juta sekali beroperasi,” kata dia.
Kapolrestabes Palembang akan menindak tegas lokasi-lokasi perjudian lainnya. Sehingga, Kota Palembang menjadi zero perjudian.
“Tentu kedepannya tidak boleh beroperasi lagi. Tempat yang lainnya akan kita tindak juga. Kota Palembang harus zero dari perjudian,” pungkas Ngajib.
Sementara itu, pemilik gelanggang Ahmad Sarkati (60) mengatakan, bahwa arena gelanggang tersebut sudah dua bulan ia buka.
“Sudah dua bulan saya buka gelang tersebut, dalam satu Minggu dua kali buka, dengan keuntungan dua juta,” sebutnya singkatnya. (Mg02)


















