SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pelarian Andi Mulya Bakti, terpidana kasus pencurian yang menjadi buronan Kejaksaan Negeri Muara Enim, akhirnya berakhir setelah tim gabungan dari Kejati Sumsel, Kejati Sulteng, dan Kejari Morowali berhasil meringkusnya di kawasan PT. IMIP, Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah pada Rabu (12/2/2025).
Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejati Sumsel yang dipimpin oleh Adi Chandra, S.H., M.H. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim berhasil melacak keberadaan Andi Mulya Bakti yang selama ini bersembunyi di wilayah Sulawesi Tengah.
Kasus Pencurian yang Menjerat Andi Mulya Bakti Andi Mulya Bakti merupakan terpidana kasus pencurian dalam keadaan memberatkan. Ia melakukan aksi kejahatannya bersama dua rekannya, Dendi Ariansyah dan Suryanta Saleh. Ketiganya terbukti melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan dijatuhi vonis 1 tahun penjara.
Kasus ini bermula ketika ketiganya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Muara Enim.
Namun, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Gayung bersambut, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dan menyatakan bahwa Andi Mulya Bakti dan kedua rekannya terbukti bersalah.
Setelah putusan kasasi diterbitkan, Dendi Ariansyah dan Suryanta Saleh berhasil ditangkap dan dieksekusi pada Agustus 2022. Namun, Andi Mulya Bakti berhasil melarikan diri ke Sulawesi Tengah dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selama kurang lebih dua tahun, Andi Mulya Bakti hidup dalam pelarian. Tim TABUR Kejati Sumsel terus melakukan pengejaran tanpa lelah hingga akhirnya berhasil menemukan jejaknya di Sulawesi Tengah.
Penangkapan Dramatis di Sulawesi Tengah pada hari Rabu (12/2/2025), tim gabungan yang terdiri dari TABUR Kejati Sumsel, Kejati Sulteng, dan Kejari Morowali bergerak menuju lokasi persembunyian Andi Mulya Bakti di kawasan PT. IMIP. Setelah memastikan titik lokasi DPO, tim langsung melakukan penyergapan dan berhasil meringkus Andi Mulya Bakti tanpa perlawanan.
Kembali ke Muara Enim untuk Menjalani Hukuman Setelah penangkapan, Andi Mulya Bakti langsung dibawa oleh Tim TABUR Kejati Sumsel dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim kembali ke Sumatera Selatan. Ia akan dibawa ke Kabupaten Muara Enim untuk menjalani eksekusi hukuman di LAPAS Kelas II B Muara Enim.
Keberhasilan penangkapan Andi Mulya Bakti ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam menegakkan hukum dan memberantas kejahatan. Tim TABUR Kejati Sumsel telah membuktikan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para pelaku kejahatan, meskipun mereka mencoba melarikan diri hingga ke wilayah lain. (ANA)
Komentar