Tim Tabur Kejati Amankan DPO Terpidana Perkara Penggelapan

- Redaksi

Kamis, 14 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPO terpidana penggelapan berhasil diamankan Tim Tabur Kejati Sumsel. (Photo: Hermansyah)

DPO terpidana penggelapan berhasil diamankan Tim Tabur Kejati Sumsel. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), terpidana dalam Perkara penggelapan atas nama Heriyanto.

Bahwa terpidana Heriyanto ditangkap tim tabur kejati Sumsel bertempat di Afamart di Jalan Bambang Utoya, Kota Palembang, Rabu (13/8/2025) sekitar Pukul 21.35 WIB.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan pada hari  Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 21.35 WIB, Tim Tabur Kejati Sumsel berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Terpidana Heriyanto Bin Rustam, yang merupakan DPO asat kejaiaaan Negeri Pelembang.

“Bahwa perkara atas nama Terpidana Heriyanto bin Rustam telah memiliki  putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana Putusan Mahkamah Agung (Kasasi) Nomor: 64/x/Pid/2014, tanggal 20 April 2014 Dengan amar putusan Pidana Penjara 1 Tahun dan 6 bulan yang melanggar Pasal 372 KUHP,“ ujar Vanny, melalui siaran persnya, Kamis (14/8/2025).

Lanjut Vanny,  bahwa Terpidana Heriyanto dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Palembang dari tahun 2014. Heriyanto merupakan Terpidana Tindak Pidana Penggelapan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2011 sekira jam 18.30 WIB di JI. K.H. Azhari Lr. Langgar No.57 Rt.019 Rw.006 Kel. Tangga Takat Kec. Seberang Ulu II, Kota Palembang.

Ini dilakukan Terpidana Emil Zafata bersama Terpidana Heriyanto yang dengan sengaja tanpa hak telah melakukan penggelapan 1 buah buku BPKB mobil Merk Toyota Alphard warna abu-abu muda metalik tahun 2006 No. Pol : B 8138 PJ. Nomor Rangka :ANH10-0130586 dan Nomor BPKB : D8771299G An. Dra. Etty Supriati milik saksi H. Lukman Hakim.

Vanny menjelaskan, adapun untuk kronologis DPO ini sebagai berikut. Bahwa peda hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan pemantauan terhadap keberadaan DPO Hermanto Bin Rustam  yang terindikasi keberadaannya berada Gi rumah kontrakan anak DPO di seputaran Bukit Kecil.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2024 Tim Tabur Kejati Sumsel setelah memastikan posisi dari pada terpidana Heriyanto bin Rustam  dan langsung melakukan pengejaran ke lokasi yang sebelumnya berada di seputaran Bukit kecil,namun keberadaan terpidana Heriyanto bin Rustam  berpindah di seputaran Jl. Bambang Utoyo.

Tim tabur kejati sumsel pun langsung melakukan pengejaran kelokasi dan di dapatkan terpidana Hermanto bin Ruslan sedang berada didalam monil  yang terparkir di depan ALFamart Ji, Bambang Utoyo Palembang, terpidana Hermanto.

Sempat melakukan perlawanan namun di tabur kejati sumsel dengan sigap dan solid dapat melakukan pengamanan terhadap terpidana Hermanto Bin Rustam dengan cepat, tepat dan akurat.

Kemudian Tim Tabur Kejati Sumsel langsung mengamankan terpidana Heriyanto Bin Rustam  ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk kemudian akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Selain itu, Vanny juga menegaskan, ini adalah DPO yang kedelapan yang berhasil diamankan sampai dengan bulan Agustus 2025.

“Kami tetap menghimbau kepada para DPO yang lain, agar segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri,“ tegasnya. (ANA)

Berita Terkait

Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi
Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Ditpolairud Polda Sumsel Bekuk Sindikat Solar Ilegal di Sungai Musi, 21 Ton BBM dan Tiga Tugboat Diamankan
Dalih Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Pria di Palembang Berujung Diamankan Keluarga Korban

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 15:21 WIB

Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Berita Terbaru

Kota Palembang

Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi

Senin, 13 Jul 2026 - 15:21 WIB