Tim Tabur Kejati Amankan DPO Terpidana Perkara Penggelapan

- Redaksi

Kamis, 14 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPO terpidana penggelapan berhasil diamankan Tim Tabur Kejati Sumsel. (Photo: Hermansyah)

DPO terpidana penggelapan berhasil diamankan Tim Tabur Kejati Sumsel. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), terpidana dalam Perkara penggelapan atas nama Heriyanto.

Bahwa terpidana Heriyanto ditangkap tim tabur kejati Sumsel bertempat di Afamart di Jalan Bambang Utoya, Kota Palembang, Rabu (13/8/2025) sekitar Pukul 21.35 WIB.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan pada hari  Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 21.35 WIB, Tim Tabur Kejati Sumsel berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Terpidana Heriyanto Bin Rustam, yang merupakan DPO asat kejaiaaan Negeri Pelembang.

“Bahwa perkara atas nama Terpidana Heriyanto bin Rustam telah memiliki  putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana Putusan Mahkamah Agung (Kasasi) Nomor: 64/x/Pid/2014, tanggal 20 April 2014 Dengan amar putusan Pidana Penjara 1 Tahun dan 6 bulan yang melanggar Pasal 372 KUHP,“ ujar Vanny, melalui siaran persnya, Kamis (14/8/2025).

Lanjut Vanny,  bahwa Terpidana Heriyanto dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Palembang dari tahun 2014. Heriyanto merupakan Terpidana Tindak Pidana Penggelapan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2011 sekira jam 18.30 WIB di JI. K.H. Azhari Lr. Langgar No.57 Rt.019 Rw.006 Kel. Tangga Takat Kec. Seberang Ulu II, Kota Palembang.

Ini dilakukan Terpidana Emil Zafata bersama Terpidana Heriyanto yang dengan sengaja tanpa hak telah melakukan penggelapan 1 buah buku BPKB mobil Merk Toyota Alphard warna abu-abu muda metalik tahun 2006 No. Pol : B 8138 PJ. Nomor Rangka :ANH10-0130586 dan Nomor BPKB : D8771299G An. Dra. Etty Supriati milik saksi H. Lukman Hakim.

Vanny menjelaskan, adapun untuk kronologis DPO ini sebagai berikut. Bahwa peda hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan pemantauan terhadap keberadaan DPO Hermanto Bin Rustam  yang terindikasi keberadaannya berada Gi rumah kontrakan anak DPO di seputaran Bukit Kecil.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2024 Tim Tabur Kejati Sumsel setelah memastikan posisi dari pada terpidana Heriyanto bin Rustam  dan langsung melakukan pengejaran ke lokasi yang sebelumnya berada di seputaran Bukit kecil,namun keberadaan terpidana Heriyanto bin Rustam  berpindah di seputaran Jl. Bambang Utoyo.

Tim tabur kejati sumsel pun langsung melakukan pengejaran kelokasi dan di dapatkan terpidana Hermanto bin Ruslan sedang berada didalam monil  yang terparkir di depan ALFamart Ji, Bambang Utoyo Palembang, terpidana Hermanto.

Sempat melakukan perlawanan namun di tabur kejati sumsel dengan sigap dan solid dapat melakukan pengamanan terhadap terpidana Hermanto Bin Rustam dengan cepat, tepat dan akurat.

Kemudian Tim Tabur Kejati Sumsel langsung mengamankan terpidana Heriyanto Bin Rustam  ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk kemudian akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Selain itu, Vanny juga menegaskan, ini adalah DPO yang kedelapan yang berhasil diamankan sampai dengan bulan Agustus 2025.

“Kami tetap menghimbau kepada para DPO yang lain, agar segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri,“ tegasnya. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi
Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar
Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi
Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi
Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi
Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi

Berita Terbaru

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana saat memimpin press release di Polda Sumsel.

Kota Palembang

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:35 WIB

Kota Palembang

Taekwondo NG Juara Umum Hj Meilinda Cup 2026, Borong 23 Emas

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:03 WIB