Tim Pidsus Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Atas Dua Kasus Perusahaan di Baturaja

- Redaksi

Rabu, 7 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka dugaan penyimpangan distribusi dan pengelolaan PT Semen Baturaja dan PT Baturaja Multi Usaha (BMU) tahun 2017- 2021.

Dua tersangka dugaan penyimpangan distribusi dan pengelolaan PT Semen Baturaja dan PT Baturaja Multi Usaha (BMU) tahun 2017- 2021.

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati), Sumatera Selatan (Sumsel), menetapkan dua tersangka dugaan penyimpangan distribusi dan pengelolaan PT Semen Baturaja dan PT Baturaja Multi Usaha (BMU) tahun 2017- 2021.

Penetapan tersangka dilakukan, setelah kedua tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi berlangsung di gedung Kejati Sumsel pada, Rabu (7/6/2023) malam.

Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH menyebutkan, nama-nama tersangka yang ditetapkan.

“Sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHP telah ditetapkan dua orang tersangka yaitu, Budi Oktarita (bagian keuangan PT Baturaja Multi Usaha 2016-2017), Lauren Sianipar (Direktur PT Baturaja Multi Usaha 2016-2018),” terangnya.

Lebih lanjut dikatakannya, kedua tersangka sebelumnya sempat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang. Dasar untuk dilakukan penahanan diatur dalam pasal 21 ayat 1 KUHP.

“Dalam hal ini potesi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 30 miliar. Namun saat ini masih dalam perhitungan BPKP Provinsi Sumatera Selatan,” jelasnya.

Selain itu, Vanny juga mengatakan, telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi dalam perkara tersebut. Dia juga mengatakan Tim Pidsus Kejati Sumsel akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Kedua tersangka melanggar pasal 8 Jo Pasal 18 UU Nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. (*)

Berita Terkait

Simulasi TKP Jadi Arena Adu Ketangkasan, Kapolda Sumsel Uji Kemampuan Penyidik Polres Se-Sumsel
Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin
Operasi Senpi Musi 2026 Ungkap 16 Kasus, Polda Sumsel Sita 119 Senjata Api dan Ratusan Amunisi
Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta
Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 16:33 WIB

Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin

Senin, 22 Juni 2026 - 13:51 WIB

Operasi Senpi Musi 2026 Ungkap 16 Kasus, Polda Sumsel Sita 119 Senjata Api dan Ratusan Amunisi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:28 WIB

Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:38 WIB

Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI

Berita Terbaru