SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim penasehat hukum terdakwa Robi Vitergo, menilai kliennya tidak memiliki peran aktif dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang saat ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Penilaian tersebut disampaikan usai persidangan yang digelar Rabu (28/1/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam sidang tersebut, empat terdakwa yakni Parwanto, Robi Vitergo, Ahmat Thoha, dan Mendra SB dihadirkan di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra, SH, MH.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menghadirkan tiga saksi yang juga merupakan terpidana dalam perkara yang sama, yakni mantan Kepala Dinas PUPR OKU Selatan Nopriansyah, serta Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.
Penasehat hukum Robi Vitergo, Sapri Samsudin, SH, MH, menyatakan bahwa berdasarkan keterangan para saksi di persidangan, tidak ditemukan fakta yang menunjukkan adanya peran aktif kliennya dalam perkara tersebut.
“Setelah kami mencermati keterangan para saksi, baik saksi pertama Setiawan dan rekan-rekannya, maupun saksi kedua Nobrianza beserta kawan-kawan, tidak satu pun yang mengungkap adanya peran aktif Robi Vitergo,” ujar Sapri, saat ditemui di PN Palembang.
Menurutnya, posisi hukum Robi Vitergo jelas bersifat pasif, sehingga dakwaan primer Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dinilai tidak terpenuhi. Kendati demikian, pihaknya tetap bersikap hati-hati dan mencermati dakwaan subsider yang masih akan diuji dalam proses persidangan.
Terkait keterangan saksi yang menyebut sejumlah nama lain beserta nominal uang tertentu, tim penasihat hukum menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penuntut umum maupun penyidik KPK untuk menindaklanjutinya.
“Kami menyayangkan jika perkara ini tidak dibongkar secara tuntas. Fakta di persidangan justru menunjukkan nilai yang muncul relatif kecil dan jauh dari angka besar yang selama ini berkembang di publik,” katanya.
Sapri juga menyoroti keterangan saksi Nopriansyah yang menyebut adanya pembagian dana sebesar 20 persen atau sekitar Rp7 miliar kepada 35 anggota DPRD dan pimpinan DPRD OKU. Menurutnya, praktik tersebut bukan hal baru dan telah berlangsung lama.
“Ini menunjukkan adanya persoalan sistemik. Dari keterangan saksi, pembagian 20 persen itu sudah menjadi tradisi sejak jauh sebelum masa jabatannya. Ini kebiasaan buruk yang seharusnya dibenahi,” ungkapnya.
Tim penasehat hukum menyatakan, mendukung penuh langkah KPK dalam mengungkap praktik tersebut secara menyeluruh, namun menegaskan agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih.
“Jika memang tidak bersalah, seperti klien kami yang perannya pasif, jangan dituntut secara berlebihan. Penegakan hukum harus menjunjung keadilan agar tidak menimbulkan ketidakadilan baru,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar proses penuntutan dilakukan dengan mengedepankan hati nurani, mengingat terdakwa memiliki keluarga dan masa depan.
“Selama kurang lebih 30 tahun mengabdi sebagai anggota DPRD, klien kami memiliki dedikasi bagi Kabupaten OKU. Hal itu patut menjadi pertimbangan dalam melihat perkara ini secara utuh,” jelasnya. (ANA)

















