Tilap Uang Nasabah Buat Main Judi Baccarat, Tiga Pegawai Bank Sumsel Babel Divonis Berbeda

- Redaksi

Senin, 5 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga terdakwa mendengarkan putusan oleh majelis hakim

Ketiga terdakwa mendengarkan putusan oleh majelis hakim

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tilap uang nasabah sebesar Rp1,2 miliar untuk bermain judi online jenis Baccarat, tiga terdakwa pegawai kontrak Bank Sumsel Babel (BSB) Muara Dua, OKU Selatan menjalani agenda sidang putusan pada Senin (5/6/2023).

Adapun ketiga nama terdakwa yang menjalani sidang putusan yakni Muhammad Ibrahim (Teller), Demmi Gustian (customer service), dan Rici Sadian Putra (Satpam Bank Sumsel Babel Cabang Muara Dua).

Dipimpin majelis hakim Sahlan Efendi SH MH, ketiga terdakwa mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim.

Dalam amar putusannya, majelis hakim membacakan bahwa perbuatan terdakwa Muhammad Ibrahim secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut.

“Mengadili deng,an ini oleh karena itu, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Ibrahim selama 7 tahun penjara, denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Menjatuhkan hukuman pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar,” tegas majelis hakim.

Sementara terdakwa Demmi Gustian divonis majelis hakim dengan pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan untuk terdakwa Ricci Sadian Putra divonis selama 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Setelah mendengar putusan majelis hakim, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir terkait putusan tersebut.

Untuk diketahui, sebelumnya modus yang dilakukan terdakwa dalam dakwaan penuntut umum bahwa terdakwa Muhammad Ibrahim selaku Teller yang pertama yaitu memalsukan formulir penarikan nasabah.

Lalu mengembalikannya ke tabungan nasabah yang sebelumnya dia ambil. Bekerjasama dengan terdakwa Demmi Gustian Customer Servis, yang kedua ia tarik dana nasabah yang dia ambil secara tunai. Kemudian yang ketiga ia menarik dana nasabah tersebut untuk mengembalikan uang fisik kas ATM. 

Lalu modus lainnya, terdakwa Muhammad Ibrahim pada saat pengisian di ATM mengambil sebagian uang yang seharusnya disetorkan dalam kas mesin ATM. Selain itu terdapat pula Muhammad Ibrahim setelah mengambil uang secara cash, melakukan setor tunai ke rekening atas nama Rici Sadian Putra untuk “menumpang rekening”.

Selanjutnya Rici Sadian Putra menransferkan lagi kepada terdakwa Muhammad Ibrahim.

Dan, akibat perbuatan para terdakwa, telah menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 1.211.900.000,00. 

Para terdakwa dijerat melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999. Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1  KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1  KUHP. (*)

Berita Terkait

Simulasi TKP Jadi Arena Adu Ketangkasan, Kapolda Sumsel Uji Kemampuan Penyidik Polres Se-Sumsel
Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin
Operasi Senpi Musi 2026 Ungkap 16 Kasus, Polda Sumsel Sita 119 Senjata Api dan Ratusan Amunisi
Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta
Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 16:33 WIB

Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin

Senin, 22 Juni 2026 - 13:51 WIB

Operasi Senpi Musi 2026 Ungkap 16 Kasus, Polda Sumsel Sita 119 Senjata Api dan Ratusan Amunisi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:28 WIB

Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:38 WIB

Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI

Berita Terbaru