Tiga Terduga Pelaku Pembunuhan Pria di Jua-jua Diamankan Polres OKI

- Redaksi

Rabu, 22 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga terduga pelaku pembunuhan seorang pria di Kelurahan Jua-jua berhasil diamankan Polres OKI. (Photo: Istimewa)

Tiga terduga pelaku pembunuhan seorang pria di Kelurahan Jua-jua berhasil diamankan Polres OKI. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, OKI – Tiga terduga pelaku pembunuhan seorang pria yang menghebohkan warga Kelurahan Jua-jua, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, berhasil diamankan Polres OKI, Rabu (22/10/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, diketahui korban berinisial A (33) merupakan warga LK.III RT.03 Kelurahan Jua-jua Kecamatan Kayu Agung.

Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Selasa, 21 Oktober 2025, sekira pukul 18.40 WIB. Korban ditemukan warga setempat bersimbah darah dengan kondisi luka tusuk di dada dan punggung serta sayatan di kaki diduga akibat dianiaya oleh terduga tiga pelaku.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H membenarkan kejadian tersebut dan telah mengamankan tiga terduga pelaku berinisial D (33), A (54), dan O (27) yang seluruhnya merupakan warga Kelurahan Jua-jua.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone, sebilah pisau sepanjang 10 cm, sebilah parang, sebilah golok, satu unit sepeda motor Yamaha Xeon, serta beberapa potong pakaian dan sandal milik pelaku.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban sedang berada di rumahnya. Ketiga terduga pelaku datang dan langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga tewas di tempat.

“Berkat respons cepat petugas, ketiga pelaku berhasil diamankan di wilayah Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 00.05 WIB,” ujar Kapolres.

Menurut Kapolres, motif para pelaku diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati dan dendam akibat ucapan korban yang dianggap menghina.

“Para pelaku merasa tersinggung atas perkataan korban, sehingga nekat melakukan penyerangan dengan senjata tajam,” jelasnya.

AKBP Eko menegaskan, Polres OKI berkomitmen menindak tegas setiap tindak kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat.

“Kami apresiasi kerja cepat tim Satreskrim yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan di wilayah hukum Polres OKI,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 5 tahun penjara. (ANA)

Berita Terkait

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi
Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Diduga Sebarkan Rekaman Pribadi Tanpa Izin, Staf TU SMA Negeri Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Sumsel

Jika Pancasila adalah Cermin, Apa yang Saya Lihat?

Jumat, 28 Agu 2026 - 22:52 WIB