Tiga Terduga Pelaku Pembunuhan Pria di Jua-jua Diamankan Polres OKI

- Redaksi

Rabu, 22 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga terduga pelaku pembunuhan seorang pria di Kelurahan Jua-jua berhasil diamankan Polres OKI. (Photo: Istimewa)

Tiga terduga pelaku pembunuhan seorang pria di Kelurahan Jua-jua berhasil diamankan Polres OKI. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, OKI – Tiga terduga pelaku pembunuhan seorang pria yang menghebohkan warga Kelurahan Jua-jua, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, berhasil diamankan Polres OKI, Rabu (22/10/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, diketahui korban berinisial A (33) merupakan warga LK.III RT.03 Kelurahan Jua-jua Kecamatan Kayu Agung.

Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Selasa, 21 Oktober 2025, sekira pukul 18.40 WIB. Korban ditemukan warga setempat bersimbah darah dengan kondisi luka tusuk di dada dan punggung serta sayatan di kaki diduga akibat dianiaya oleh terduga tiga pelaku.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H membenarkan kejadian tersebut dan telah mengamankan tiga terduga pelaku berinisial D (33), A (54), dan O (27) yang seluruhnya merupakan warga Kelurahan Jua-jua.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone, sebilah pisau sepanjang 10 cm, sebilah parang, sebilah golok, satu unit sepeda motor Yamaha Xeon, serta beberapa potong pakaian dan sandal milik pelaku.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban sedang berada di rumahnya. Ketiga terduga pelaku datang dan langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga tewas di tempat.

“Berkat respons cepat petugas, ketiga pelaku berhasil diamankan di wilayah Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 00.05 WIB,” ujar Kapolres.

Menurut Kapolres, motif para pelaku diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati dan dendam akibat ucapan korban yang dianggap menghina.

“Para pelaku merasa tersinggung atas perkataan korban, sehingga nekat melakukan penyerangan dengan senjata tajam,” jelasnya.

AKBP Eko menegaskan, Polres OKI berkomitmen menindak tegas setiap tindak kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat.

“Kami apresiasi kerja cepat tim Satreskrim yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan di wilayah hukum Polres OKI,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 5 tahun penjara. (ANA)

Berita Terkait

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi
Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet

Berita Terbaru