Tiga Terduga Pelaku Pembunuhan Pria di Jua-jua Diamankan Polres OKI

- Redaksi

Rabu, 22 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga terduga pelaku pembunuhan seorang pria di Kelurahan Jua-jua berhasil diamankan Polres OKI. (Photo: Istimewa)

Tiga terduga pelaku pembunuhan seorang pria di Kelurahan Jua-jua berhasil diamankan Polres OKI. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, OKI – Tiga terduga pelaku pembunuhan seorang pria yang menghebohkan warga Kelurahan Jua-jua, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, berhasil diamankan Polres OKI, Rabu (22/10/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, diketahui korban berinisial A (33) merupakan warga LK.III RT.03 Kelurahan Jua-jua Kecamatan Kayu Agung.

Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Selasa, 21 Oktober 2025, sekira pukul 18.40 WIB. Korban ditemukan warga setempat bersimbah darah dengan kondisi luka tusuk di dada dan punggung serta sayatan di kaki diduga akibat dianiaya oleh terduga tiga pelaku.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H membenarkan kejadian tersebut dan telah mengamankan tiga terduga pelaku berinisial D (33), A (54), dan O (27) yang seluruhnya merupakan warga Kelurahan Jua-jua.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone, sebilah pisau sepanjang 10 cm, sebilah parang, sebilah golok, satu unit sepeda motor Yamaha Xeon, serta beberapa potong pakaian dan sandal milik pelaku.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban sedang berada di rumahnya. Ketiga terduga pelaku datang dan langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga tewas di tempat.

“Berkat respons cepat petugas, ketiga pelaku berhasil diamankan di wilayah Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 00.05 WIB,” ujar Kapolres.

Menurut Kapolres, motif para pelaku diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati dan dendam akibat ucapan korban yang dianggap menghina.

“Para pelaku merasa tersinggung atas perkataan korban, sehingga nekat melakukan penyerangan dengan senjata tajam,” jelasnya.

AKBP Eko menegaskan, Polres OKI berkomitmen menindak tegas setiap tindak kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat.

“Kami apresiasi kerja cepat tim Satreskrim yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan di wilayah hukum Polres OKI,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 5 tahun penjara. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Ditpolairud Polda Sumsel Bekuk Sindikat Solar Ilegal di Sungai Musi, 21 Ton BBM dan Tiga Tugboat Diamankan
Dalih Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Pria di Palembang Berujung Diamankan Keluarga Korban
Lakukan Pengembangan Kasus Curanmor Anggota Opsnal Pidum Temukan Barang Bukti Senpi Rakitan 

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:13 WIB

TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi

Berita Terbaru