Tiga Terdakwa Korupsi Program Serasi Banyuasin Divonis Berbeda

- Redaksi

Selasa, 22 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terlibat tindak pidana korupsi pada kegiatan optimasi lahan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Banyuasin, tiga terdakwa di hukum dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 7 tahun.

Ketiga terdakwa itu ialah Zainuddin (eks Kepala Dinas Pertanian Banyuasin), Sarjono (Ketua Tim Teknis Kegiatan Serasi) dan Ateng Kurniawan (Konsultan Pengawas).

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Zainuddin dan Sarjono selama 6 tahun serta denda Rp 200 juta dan subsider 3 bulan. Sedangkan untuk terdakwa Ateng dijatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 200 juta, dan subsider 3 bulan,” jelas majelis hakim Sahlan Efendi, saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (22/8/2023).

Selain dituntut pidana penjara, terdakwa Sarjono juga dibebankan mengembalikan uang pengganti (UP) sebesar Rp 65 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar setelah mempunyai hukum tetap maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Sedangkan untuk  terdakwa Ateng Kurniawan dibebankan mengembalikan uang pengganti (UP) sebesar Rp 780 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar setelah mempunyai hukum tetap maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, baik para terdakwa maupun JPU menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Untuk diketahui, dalam sidang sebelumnya para terdakwa ini dituntut JPU dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp 500 juta, dan subsider 5 bulan.

Dalam dakwaan JPU Kejari Banyuasin, ketiga terdakwa didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain. Selain itu, ketiganya tidak melakukan fungsi pengendalian dan pengawasan terhadap UPKK, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 7,9 miliar lebih dalam program Serasi yang dikucurkan oleh Kementerian Pertanian. (ANA)

Berita Terkait

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp506 Juta dari Tersangka Korupsi KUR BPD Martapura
Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Anti Puspita Sari, Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:38 WIB

Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:39 WIB

Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Berita Terbaru