Tiga Terdakwa Korupsi Program Serasi Banyuasin Divonis Berbeda

- Redaksi

Selasa, 22 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terlibat tindak pidana korupsi pada kegiatan optimasi lahan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Banyuasin, tiga terdakwa di hukum dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 7 tahun.

Ketiga terdakwa itu ialah Zainuddin (eks Kepala Dinas Pertanian Banyuasin), Sarjono (Ketua Tim Teknis Kegiatan Serasi) dan Ateng Kurniawan (Konsultan Pengawas).

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Zainuddin dan Sarjono selama 6 tahun serta denda Rp 200 juta dan subsider 3 bulan. Sedangkan untuk terdakwa Ateng dijatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 200 juta, dan subsider 3 bulan,” jelas majelis hakim Sahlan Efendi, saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (22/8/2023).

Selain dituntut pidana penjara, terdakwa Sarjono juga dibebankan mengembalikan uang pengganti (UP) sebesar Rp 65 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar setelah mempunyai hukum tetap maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Sedangkan untuk  terdakwa Ateng Kurniawan dibebankan mengembalikan uang pengganti (UP) sebesar Rp 780 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar setelah mempunyai hukum tetap maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, baik para terdakwa maupun JPU menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Untuk diketahui, dalam sidang sebelumnya para terdakwa ini dituntut JPU dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp 500 juta, dan subsider 5 bulan.

Dalam dakwaan JPU Kejari Banyuasin, ketiga terdakwa didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain. Selain itu, ketiganya tidak melakukan fungsi pengendalian dan pengawasan terhadap UPKK, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 7,9 miliar lebih dalam program Serasi yang dikucurkan oleh Kementerian Pertanian. (ANA)

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel
Sidang Kasus iPhone Ilegal Kembali Tertunda, Terdakwa Absen dan JPU Belum Siap
Diduga Jadi Korban KDRT Berulang, IRT di Palembang Lapor Polisi
Dua Kali Digerebek, Pelaku Pengeroyokan Satpam Akhirnya Menyerahkan Diri
Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang
Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus
Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Sidang Kasus iPhone Ilegal Kembali Tertunda, Terdakwa Absen dan JPU Belum Siap

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Diduga Jadi Korban KDRT Berulang, IRT di Palembang Lapor Polisi

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:19 WIB

Dua Kali Digerebek, Pelaku Pengeroyokan Satpam Akhirnya Menyerahkan Diri

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang

Berita Terbaru

Foto saat gubernur Sumsel H. Hermanderu menghadiri acara Perayaan HUT OKI ke-81 di rapat paripurna DPRD OKI

Ogan Komering Ilir

HUT ke-81 OKI Digelar Sederhana, Pemerintah Fokus Tangani Karhutla

Senin, 12 Okt 2026 - 20:48 WIB