SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi Penyertaan Modal PT Mura Sempurna,Tiga terdakwa dijatukan hukuman berbeda oleh majelis hakim,pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (6/3/2024).
Tiga terdakwa diantara yakni Ismun Yahya selaku Tim Bupati Untuk Percepatan Pembangunan di Kabupaten Musi Rawas Bidang BUMD, Andriyanto mantan Dirut BUMD PT Musi Rawas Sempurna dan Daryadi Kepala Cabang PT Tapos Andalan Nusantara.
Dalam Amar putusannya, majelis hakim Edi Terial SH MH, menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana atas perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Adapun hal-hal yang memberatkan, majelis hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terdakwa Andriyanto dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 200 juta Subsider 1 bulan,” tegas Majelis Hakim.
Selain di hukum pidana terdakwa Andriyanto diwajibkan mengembalikan uang pengganti (UP) sebesar Rp733 juta. Selanjutnya untuk terdakwa Ismun Yahya divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan. Sementara itu untuk terdakwa Ismun Yahya diwajibkan membayar uang penganti sebesar Rp134 juta.
Kemudian untuk terdakwa Daryadi divonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan,sedangkan untuk uang pengganti (UP) terdakwa Daryadi dibebaskan membayar sebesar Rp5,4 miliar.
Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum maupun penasehat hukum terdakwa untuk menyatakan sikap selama satu Minggu, pikir-pikir, menerima atau banding.
Diketahui dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa Ir. H. Ismun Yahya selaku Tim Bupati Untuk Percepatan Pembangunan di Kabupaten Musi Rawas Bidang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 baik secara sendiri sendiri maupun bersama sama dengan Daryadi dan Andriyanto (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/splitsing).
Bertempat di Kantor BUMD PT. Mura Sempurna Perseroda di Komplek Ruko Agropolitan Center Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas dalam perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lainnya atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Sebagai Tim Bupati Untuk Percepatan Pembangunan di Kabupaten Musi Rawas Bidang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam melaksanakan Anggaran Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Musi Rawas kepada BUMD PT. Mura Sempurna Perseroda yang dalam pelaksanaannya beberapa kegiatan tidak dilaksanakan sesuai dengan Rapat Umum Pemegang Saham dan tidak didukung oleh bukti pertanggung jawaban yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar Rp 6.264.583.636,00.
Atau setidak-setidaknya-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Sumatera Selatan. (ANA)
Komentar