SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terlibat Kasus dugaan Korupsi Gratifikasi / Penyuapan pada kegiatan Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, tiga terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing selama 3 tahun.
Adapun Ketiga terdakwa tersebut antara lain yakni, Arie Martha Redo Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, Apriansyah Kepala Dinas PUPR Banyuasin dan Wisnu Andrio Fatra Wakil Direktur CV HK selaku Kontraktor.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel dan Kejari Banyuasin dihadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (13/8/2025).
Dalam amar tuntutannya, penuntut umum menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dengan dakwaan subsider penuntut umum.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arie Martha Redo, Apriansyah dan Wisnu Andrio Fatra oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun,” ujar penuntut umum saat membacakan tuntutan.
Selain pidana pokok, ketiga terdakwa juga dikenakan pidana denda masing-masing sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.
Setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU ketiga terdakwa melalui Penasehat Hukum akan menyampaikan nota pembelaan atau Pledoi secara tertulis pada sidang selanjutnya.
Untuk diketahui dalam dakwan JPU ,bahwa berawal Terdakwa Arie Martha Redo bersama Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati di tahun 2023 melakukan kunjungan kerja.
Arie Martha Redo menerima empat proposal Pokir kegiatan aspirasi masyarakat dari Ketua RT dan dari Lurah Kelurahan Keramat Raya. Selanjutnya terdakwa mendapat perintah dari Ketua DPRD RA Anita Noeringhati agar proposal tersebut dapat diteruskan kepada Apriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Banyuasin.
Kemudian lanjut penuntut umum, setelah terdakwa Apriansyah menghubungi terdakwa Arie Martha Redo lalu terjadilah pertemuan untuk membicarakan Pokir dari RA Anita Noeringhati.
Kemudian terdakwa Arie Martha Redo menemui terdakwa Wisnu Andiko Fatra dari pihak CV. HK selaku pelaksana kegiatan Pokir tersebut.
Dikatakan penuntut umum, lalu terjadilah kesepakatan fee pekerjaan sebesar 20 persen dari 4 paket pekerjaan dan selanjutnya terdakwa Arie Martha Redo langsung mengirimkan nomor rekeningnya kepada terdakwa Wisnu Andiko Fatra.
Bahwa terhadap pekerjaan-pekerjaan tersebut tidak selesai dan tidak sesuainya dengan Surat Perjanjian Kontrak disebabkan adanya KKN berupa suap (Komitmen Fee) dan Gratifikasi serta pengaturan pengondisian pemenang lelang oleh terdakwa Arie Martha Redo selaku Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel bersama-sama dengan Apriansyah Kepala Dinas PUPR Banyuasin dan pihak pemenang Wisnu Andiko Fatra sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 600 juta lebih. (ANA)














