SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang Kasus tawuran berujung maut yang menewaskan korban Muhammad Mangku Alam, tiga terdakwa yaitu Laguna Nopriansyah, Miko Aprilian dan Muhammad Fadil, divonis majelis hakim dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Romi Sinatra SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (15/10/2024).
Sebelum membacakan Amar putusan, Majelis Hakim menjelaskan hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan para terdakwa membuat duka yang mendalam bagi keluarga korban, meresahkan masyarakat, sering ikut melakukan tawuran dan para terdakwa juga berbelit-belit pada saat dipersidangan. Sedang hal hal meringankan tidak ada.
Hakim ketua juga didalam Amar putusan menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan maut, Sehingga atas perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP : 1.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Laguna Nopriansyah, Miko Aprilian dan Muhammad Fadil, dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun,” jelas Hakim Ketua, Romi Sinatra SH MH, dalam persidangan saat membacakan Amar putusan.
Setelah mendengarkan pembacaan putusan dari majelis hakim, para terdakwa melalui tim kuasa hukumnya menyatakan pikir pikir terhadap putusan tersebut.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menuntut ketiga terdakwa yaitu Laguna Nopriansyah, Miko Aprilian dan Muhammad Fadil, dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun.
Sementara itu, selepas persidangan orang tua korban, Yanna mengatakan, kami pihak keluarga sama sekali tidak terima terhadap putusan ini.
“Menurut kami putusan ini sangat ringan karena anak kami sudah tidak ada lagi (sudah meninggal). Jadi dimana letak kedailan untuk kami,“ ucap ibu korban sambil meneteskan air mata.
Dijelaskan bahwa kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 03.00 WIB yang bertempat di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane kelurahan keramasan kecamatan kertapati Kota Palembang, adanya tawuran atara kelompok selatan dan kelompok barat.
Dimana dalam kelompok selatan terdiri dari korban Muhammad Putra Alam bersama Syairie ,Adit, Alha, Lutung beserta yang lainnya yang semuanya membawa senjata tajam dan dimana untuk titik berkumpulnya di daerah Gandus.
Selanjutnya korban Muhammad Putra Alam yang merupakan kelompok selatan bersama rombongan lainnya langsung berangkat ke Citraland Jalan Mayjen Yusul Singedekane sebagai tempat titik tawuran, setelah sampai korban Muhammad Putra Alam ada di posisi paling depan.
Kemudian untuk kelompok barat yang terdiri diantaranya terdakwa Laguna Nopriansyah,dengan Anak M. Fauzan Azim, terdakwa Muhammad Fadli, terdakwa Miko Aprilian masing-masing membawa senjata tajam berjenis tobak besi dan celurit.
Dan pada saat itulah terjadi tawuran dan serangga serangan antara kelompok barat dan selatan, Namun pada saat kelompok selatan klah dan mundur melarikan diri terdakwa dari kelompok barat Laguna Nopriansyah dengan membawa senjata tajam jenis tombak melihat korban Muhammad Putra Alam merupakan kelompok Selatan langsung menombak dengan senjata jenis tombak besi yang dibawanya ke arah tubuh bagian depan.
Namun saat itu korban Muhammad Putra Alam langsung menangkis dengan tangan kirinya hingga luka dan terdakwa hendak membacokkan senjata tajam jenis celurit panjangnya kearah korban Putra Alam saat itu korban Muhammad Putra Alam terjatuh hingga tidak mengenai.
Melihat korban Muhammad Putra Alam terjatuh Anak M. Fauzan Azim als Dipo langsung membacoki tubuh korban Muhammad Putra Alam secara berkali-kali dengan senjata tajam jenis celurit yang diikuti terdakwa Miko Aprilian membacoki tubuh korban secara berkali-kali dengan senjata tajam jenis celurit sehingga tubuh korban Muhammad Putra Alam tergeletak bersimbah darah.
Melihat hal itu terdakwa bersama dengan anak M. Fauzan Azim als Dipo, Laguna Nopriansyah Als Rian, dan sdr. Miko Aprilian serta kelompok Barat langsung melarikan diri. (ANA)
Komentar