Tiga Pengedar Ekstasi Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

- Redaksi

Rabu, 10 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga terdakwa kasus peredaran ekstasi saat mengikuti sidang putusan secara daring di PN Palembang, Selasa (9/12/2025). (Photo: Hermansyah)

Tiga terdakwa kasus peredaran ekstasi saat mengikuti sidang putusan secara daring di PN Palembang, Selasa (9/12/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis berat terhadap tiga terdakwa kasus peredaran narkotika jenis ekstasi. Dalam sidang yang digelar Selasa (9/12/2025), ketiganya dinyatakan bersalah melakukan permufakatan jahat dan menjadi perantara jual beli narkotika golongan I.

Ketiga terdakwa tersebut adalah M. Aditia Erlangga bin Idris, Abdillah Raffli bin Andi Wijaya Kusuma, dan Ahmad Yuliansyah bin Zaini. Mereka terbukti terlibat dalam transaksi 95 butir pil ekstasi berlogo Mercy dengan berat netto 25,22 gram.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Budiman Sitorus SH MH menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak melawan hukum menjadi perantara jual beli sabu dengan berat melebihi 5 gram, sebagaimana dakwaan pertama melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Aditia, Raffli, dan Ahmad berupa 8 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dikurangi masa tahanan. “Para terdakwa tetap ditahan,” tegas hakim ketua saat membacakan amar putusan.

Usai mendengarkan putusan, para terdakwa yang mengikuti sidang secara daring melalui kuasa hukumnya, Arief SH, menyatakan menerima putusan tersebut. Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan hal yang sama.

Diketahui sebelumnya, JPU Kejari Sumsel Murni SH menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU,Kasus ini bermula pada 5 September 2025, ketika polisi Polda Sumsel menerima informasi terkait transaksi narkoba di kawasan Gerbang Lorong Silaberanti, Jakabaring, Palembang. Saksi Syofiandi, anggota Polri, menyamar sebagai pembeli dan menghubungi Aditia untuk memesan 100 butir ekstasi. Aditia kemudian mengatur pemesanan melalui seorang DPO bernama Indra yang selanjutnya berkoordinasi dengan terdakwa Ahmad Yuliansyah.

Saat hari kejadian, ketiga terdakwa datang ke lokasi membawa bungkusan plastik transparan berisi 95 butir ekstasi. Ketika hendak menyerahkan barang kepada petugas yang menyamar, polisi langsung melakukan penangkapan. (ANA)

Berita Terkait

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers
Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang
Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Sidang Perdana Korupsi BPFK Jakarta dan UPF-PFK Palembang, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp397 Juta
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:47 WIB

KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:45 WIB

Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang

Senin, 25 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar

Berita Terbaru