Tiga Pengedar Ekstasi Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

- Redaksi

Rabu, 10 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga terdakwa kasus peredaran ekstasi saat mengikuti sidang putusan secara daring di PN Palembang, Selasa (9/12/2025). (Photo: Hermansyah)

Tiga terdakwa kasus peredaran ekstasi saat mengikuti sidang putusan secara daring di PN Palembang, Selasa (9/12/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis berat terhadap tiga terdakwa kasus peredaran narkotika jenis ekstasi. Dalam sidang yang digelar Selasa (9/12/2025), ketiganya dinyatakan bersalah melakukan permufakatan jahat dan menjadi perantara jual beli narkotika golongan I.

Ketiga terdakwa tersebut adalah M. Aditia Erlangga bin Idris, Abdillah Raffli bin Andi Wijaya Kusuma, dan Ahmad Yuliansyah bin Zaini. Mereka terbukti terlibat dalam transaksi 95 butir pil ekstasi berlogo Mercy dengan berat netto 25,22 gram.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Budiman Sitorus SH MH menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak melawan hukum menjadi perantara jual beli sabu dengan berat melebihi 5 gram, sebagaimana dakwaan pertama melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Aditia, Raffli, dan Ahmad berupa 8 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dikurangi masa tahanan. “Para terdakwa tetap ditahan,” tegas hakim ketua saat membacakan amar putusan.

Usai mendengarkan putusan, para terdakwa yang mengikuti sidang secara daring melalui kuasa hukumnya, Arief SH, menyatakan menerima putusan tersebut. Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan hal yang sama.

Diketahui sebelumnya, JPU Kejari Sumsel Murni SH menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU,Kasus ini bermula pada 5 September 2025, ketika polisi Polda Sumsel menerima informasi terkait transaksi narkoba di kawasan Gerbang Lorong Silaberanti, Jakabaring, Palembang. Saksi Syofiandi, anggota Polri, menyamar sebagai pembeli dan menghubungi Aditia untuk memesan 100 butir ekstasi. Aditia kemudian mengatur pemesanan melalui seorang DPO bernama Indra yang selanjutnya berkoordinasi dengan terdakwa Ahmad Yuliansyah.

Saat hari kejadian, ketiga terdakwa datang ke lokasi membawa bungkusan plastik transparan berisi 95 butir ekstasi. Ketika hendak menyerahkan barang kepada petugas yang menyamar, polisi langsung melakukan penangkapan. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru