SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tiga terdakwa kasus pencurian kabel listrik di kawasan Jakabaring Sport City (JSC) yakni Eko bin Samil, Riki Ricardi, dan Kaspari, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (26/11/2025).
Dalam persidangan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Eduward, SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Terry, yang mewakili JPU Haryati, membacakan surat dakwaan ketiga terdakwa.
Dalam dakwaan, JPU menguraikan bahwa para terdakwa, yang telah ditahan sejak 28 Juni 2025, melakukan pencurian kabel induk penerangan dan instalasi air di venue panahan JSC. Aksi tersebut dilakukan tiga kali dalam rentang 25–27 Juli 2025.
Modus mereka yakni terlebih dahulu memutus aliran listrik dengan merusak gembok rumah listrik menggunakan linggis, kemudian memotong pipa besi berisi kabel dengan gergaji besi dan linggis.
Para saksi yang dihadirkan menjelaskan bahwa pencurian terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Kabel yang dicuri merupakan kabel induk bernilai sekitar Rp28 juta, berada di dalam pipa besi yang tergantung di area jembatan venue panahan.
Aksi para terdakwa terbongkar setelah warga melihat gerak-gerik mencurigakan dan melaporkannya kepada pengurus JSC. Petugas keamanan kemudian berhasil menangkap ketiganya saat mencoba melakukan pencurian untuk ketiga kalinya.
Terdakwa Eko mengakui bahwa dialah yang mengajak kedua rekannya untuk melakukan pencurian tersebut.
Pada aksi pertama, para terdakwa berhasil mengambil sekitar 5 meter kabel dan menjualnya ke pengepul besi tua seharga Rp2,3 juta, yang kemudian dibagi bertiga. Upaya mereka berikutnya untuk mengambil kabel sepanjang 14 meter gagal karena dipergoki petugas keamanan.
Akibat perbuatan para terdakwa, PT Jakabaring Sport City mengalami kerugian sekitar Rp28 juta. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan bersama-sama pada malam hari dan disertai perusakan.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. (ANA)

















