Tiga Pencuri Kabel di JSC Diadili, Terdakwa Akui Lakukan Aksi Berulang

- Redaksi

Rabu, 26 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga terdakwa kasus pencurian kabel listrik di kawasan JSC, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (26/11/2025). (Photo: Hermansyah)

Tiga terdakwa kasus pencurian kabel listrik di kawasan JSC, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (26/11/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tiga terdakwa kasus pencurian kabel listrik di kawasan Jakabaring Sport City (JSC) yakni Eko bin Samil, Riki Ricardi, dan Kaspari, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (26/11/2025).

Dalam persidangan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Eduward, SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Terry, yang mewakili JPU Haryati, membacakan surat dakwaan ketiga terdakwa.

Dalam dakwaan, JPU menguraikan bahwa para terdakwa, yang telah ditahan sejak 28 Juni 2025, melakukan pencurian kabel induk penerangan dan instalasi air di venue panahan JSC. Aksi tersebut dilakukan tiga kali dalam rentang 25–27 Juli 2025.

Modus mereka yakni terlebih dahulu memutus aliran listrik dengan merusak gembok rumah listrik menggunakan linggis, kemudian memotong pipa besi berisi kabel dengan gergaji besi dan linggis.

Para saksi yang dihadirkan menjelaskan bahwa pencurian terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Kabel yang dicuri merupakan kabel induk bernilai sekitar Rp28 juta, berada di dalam pipa besi yang tergantung di area jembatan venue panahan.

Aksi para terdakwa terbongkar setelah warga melihat gerak-gerik mencurigakan dan melaporkannya kepada pengurus JSC. Petugas keamanan kemudian berhasil menangkap ketiganya saat mencoba melakukan pencurian untuk ketiga kalinya.

Terdakwa Eko mengakui bahwa dialah yang mengajak kedua rekannya untuk melakukan pencurian tersebut.

Pada aksi pertama, para terdakwa berhasil mengambil sekitar 5 meter kabel dan menjualnya ke pengepul besi tua seharga Rp2,3 juta, yang kemudian dibagi bertiga. Upaya mereka berikutnya untuk mengambil kabel sepanjang 14 meter gagal karena dipergoki petugas keamanan.

Akibat perbuatan para terdakwa, PT Jakabaring Sport City mengalami kerugian sekitar Rp28 juta. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan bersama-sama pada malam hari dan disertai perusakan.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru