Tiga Pejabat Dishub Banyuasin Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Retribusi Parkir

- Redaksi

Kamis, 2 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga terdakwa dihadirkan di persidangan yang digelar di Pengadipan Negeri Tipikor Palembang. (Photo: Hermansyah)

Tiga terdakwa dihadirkan di persidangan yang digelar di Pengadipan Negeri Tipikor Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tiga pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyuasin yang terjerat kasus dugaan korupsi retribusi parkir dengan total kerugian negara sebesar Rp1,147 miliar, dituntut pidana penjara masing-masing selama 3 tahun.

Ketiga terdakwa tersebut yakni Anthony Liando (mantan Kepala Dishub Banyuasin), Eko Prasetyo (eks Kepala UPTD Pelayanan Angkutan Darat), dan Salamun (mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Pelayanan Angkutan Darat).

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (2/10/2025), yang dipimpin oleh Majelis Hakim Masrianti SH MH.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana selama 3 tahun penjara,” ujar Jaksa, saat membacakan amar tuntutan.

Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda. Rinciannya, Anthony Liando sebesar Rp250 juta subsider 8 bulan kurungan, Eko Prasetyo Rp250 juta subsider 1 tahun kurungan, dan Salamun Rp167 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaannya, JPU menguraikan bahwa para terdakwa diduga melakukan penggelapan dana retribusi parkir dengan modus pengurangan setoran, manipulasi laporan penerimaan, serta memanfaatkan lemahnya sistem manual pengelolaan retribusi.

Temuan badan pemeriksa internal mengungkap adanya kejanggalan setoran retribusi parkir. Hasil audit menunjukkan selisih signifikan antara setoran resmi dengan penerimaan di lapangan, sehingga negara mengalami kerugian hingga Rp1,147 miliar.

Usai mendengar tuntutan tersebut, ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang rencananya akan dibacakan pada sidang pekan depan. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru