Tiga Pejabat Dishub Banyuasin Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Retribusi Parkir

- Redaksi

Kamis, 2 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga terdakwa dihadirkan di persidangan yang digelar di Pengadipan Negeri Tipikor Palembang. (Photo: Hermansyah)

Tiga terdakwa dihadirkan di persidangan yang digelar di Pengadipan Negeri Tipikor Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tiga pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyuasin yang terjerat kasus dugaan korupsi retribusi parkir dengan total kerugian negara sebesar Rp1,147 miliar, dituntut pidana penjara masing-masing selama 3 tahun.

Ketiga terdakwa tersebut yakni Anthony Liando (mantan Kepala Dishub Banyuasin), Eko Prasetyo (eks Kepala UPTD Pelayanan Angkutan Darat), dan Salamun (mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Pelayanan Angkutan Darat).

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (2/10/2025), yang dipimpin oleh Majelis Hakim Masrianti SH MH.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana selama 3 tahun penjara,” ujar Jaksa, saat membacakan amar tuntutan.

Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda. Rinciannya, Anthony Liando sebesar Rp250 juta subsider 8 bulan kurungan, Eko Prasetyo Rp250 juta subsider 1 tahun kurungan, dan Salamun Rp167 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaannya, JPU menguraikan bahwa para terdakwa diduga melakukan penggelapan dana retribusi parkir dengan modus pengurangan setoran, manipulasi laporan penerimaan, serta memanfaatkan lemahnya sistem manual pengelolaan retribusi.

Temuan badan pemeriksa internal mengungkap adanya kejanggalan setoran retribusi parkir. Hasil audit menunjukkan selisih signifikan antara setoran resmi dengan penerimaan di lapangan, sehingga negara mengalami kerugian hingga Rp1,147 miliar.

Usai mendengar tuntutan tersebut, ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang rencananya akan dibacakan pada sidang pekan depan. (ANA)

Berita Terkait

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi
Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi
Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi
Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Berita Terbaru

Sumsel

Jika Pancasila adalah Cermin, Apa yang Saya Lihat?

Jumat, 28 Agu 2026 - 22:52 WIB