Tiga Kurir 14 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati dan Seumur Hidup

- Redaksi

Rabu, 15 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Hakim membacakan putusan terhadap tiga terdakwa yang dihadirkan secara online dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (15/10/2025). (Photo: Hermansyah)

Majelis Hakim membacakan putusan terhadap tiga terdakwa yang dihadirkan secara online dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (15/10/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis berat terhadap tiga terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 14,7 kilogram. Dua di antaranya dijatuhi hukuman mati, sementara satu lainnya dijatuhi penjara seumur hidup.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Zupiyadi, Sakiman, dan Mistoni. Putusan dibacakan langsung oleh majelis hakim PN Palembang di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Ki Agus Anwar, SH, serta tim penasihat hukum para terdakwa dalam sidang terbuka untuk umum, Rabu (15/10/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Mistoni dan Zupiyadi,serta pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Sakiman,” tegas hakim ketua, saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan telah meresahkan masyarakat.

“Tidak ada hal yang meringankan,” ujar hakim dalam sidang.

Sebelumnya, JPU juga menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati, karena dianggap memiliki peran aktif dalam jaringan peredaran sabu lintas daerah.

Dalam dakwaan JPU, Kasus ini bermula pada 19 Januari 2025, saat terdakwa Mistoni menerima telepon dari seseorang bernama Candra (DPO), yang memerintahkannya menyiapkan anak buah untuk mengambil 15 kilogram sabu di daerah Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Keesokan harinya, Mistoni menghubungi Zupiyadi untuk menjemput barang haram tersebut. Menggunakan sepeda motor, Zupiyadi berangkat dari Palembang menuju Tulung Selapan. Di sana, ia bertemu dengan seseorang yang kemudian menyerahkan tas ransel warna biru dongker dan kantong plastik hitam berisi 15 bungkus sabu.

Setelah menerima barang itu, Zupiyadi melapor kepada Mistoni bahwa sabu telah diterima. Namun, aksi mereka terendus aparat BNNP Sumsel yang langsung melakukan penangkapan terhadap Mistoni. Pengembangan dari kasus itu berhasil menyeret dua nama lain, Syakirman dan Zupiyadi, hingga akhirnya ketiganya duduk di kursi pesakitan.

Usai mendengarkan putusan, baik tim penasihat hukum terdakwa maupun JPU menyatakan masih akan pikir-pikir atas vonis tersebut. (ANA)

Berita Terkait

Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi
Kapolda dan Wali Kota Palembang Siapkan Penataan Kampung Narkoba Jaya Laksana
Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:28 WIB

Kapolda dan Wali Kota Palembang Siapkan Penataan Kampung Narkoba Jaya Laksana

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Berita Terbaru

Kota Palembang

Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi

Sabtu, 17 Okt 2026 - 17:23 WIB