Tiga Kurir 14 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati dan Seumur Hidup

- Redaksi

Rabu, 15 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Hakim membacakan putusan terhadap tiga terdakwa yang dihadirkan secara online dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (15/10/2025). (Photo: Hermansyah)

Majelis Hakim membacakan putusan terhadap tiga terdakwa yang dihadirkan secara online dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (15/10/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis berat terhadap tiga terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 14,7 kilogram. Dua di antaranya dijatuhi hukuman mati, sementara satu lainnya dijatuhi penjara seumur hidup.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Zupiyadi, Sakiman, dan Mistoni. Putusan dibacakan langsung oleh majelis hakim PN Palembang di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Ki Agus Anwar, SH, serta tim penasihat hukum para terdakwa dalam sidang terbuka untuk umum, Rabu (15/10/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Mistoni dan Zupiyadi,serta pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Sakiman,” tegas hakim ketua, saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan telah meresahkan masyarakat.

“Tidak ada hal yang meringankan,” ujar hakim dalam sidang.

Sebelumnya, JPU juga menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati, karena dianggap memiliki peran aktif dalam jaringan peredaran sabu lintas daerah.

Dalam dakwaan JPU, Kasus ini bermula pada 19 Januari 2025, saat terdakwa Mistoni menerima telepon dari seseorang bernama Candra (DPO), yang memerintahkannya menyiapkan anak buah untuk mengambil 15 kilogram sabu di daerah Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Keesokan harinya, Mistoni menghubungi Zupiyadi untuk menjemput barang haram tersebut. Menggunakan sepeda motor, Zupiyadi berangkat dari Palembang menuju Tulung Selapan. Di sana, ia bertemu dengan seseorang yang kemudian menyerahkan tas ransel warna biru dongker dan kantong plastik hitam berisi 15 bungkus sabu.

Setelah menerima barang itu, Zupiyadi melapor kepada Mistoni bahwa sabu telah diterima. Namun, aksi mereka terendus aparat BNNP Sumsel yang langsung melakukan penangkapan terhadap Mistoni. Pengembangan dari kasus itu berhasil menyeret dua nama lain, Syakirman dan Zupiyadi, hingga akhirnya ketiganya duduk di kursi pesakitan.

Usai mendengarkan putusan, baik tim penasihat hukum terdakwa maupun JPU menyatakan masih akan pikir-pikir atas vonis tersebut. (ANA)

Berita Terkait

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers
Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang
Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Sidang Perdana Korupsi BPFK Jakarta dan UPF-PFK Palembang, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp397 Juta
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:47 WIB

KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:45 WIB

Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang

Senin, 25 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar

Berita Terbaru