Tiga Kurir 14 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati dan Seumur Hidup

- Redaksi

Rabu, 15 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Hakim membacakan putusan terhadap tiga terdakwa yang dihadirkan secara online dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (15/10/2025). (Photo: Hermansyah)

Majelis Hakim membacakan putusan terhadap tiga terdakwa yang dihadirkan secara online dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (15/10/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis berat terhadap tiga terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 14,7 kilogram. Dua di antaranya dijatuhi hukuman mati, sementara satu lainnya dijatuhi penjara seumur hidup.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Zupiyadi, Sakiman, dan Mistoni. Putusan dibacakan langsung oleh majelis hakim PN Palembang di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Ki Agus Anwar, SH, serta tim penasihat hukum para terdakwa dalam sidang terbuka untuk umum, Rabu (15/10/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Mistoni dan Zupiyadi,serta pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Sakiman,” tegas hakim ketua, saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan telah meresahkan masyarakat.

“Tidak ada hal yang meringankan,” ujar hakim dalam sidang.

Sebelumnya, JPU juga menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati, karena dianggap memiliki peran aktif dalam jaringan peredaran sabu lintas daerah.

Dalam dakwaan JPU, Kasus ini bermula pada 19 Januari 2025, saat terdakwa Mistoni menerima telepon dari seseorang bernama Candra (DPO), yang memerintahkannya menyiapkan anak buah untuk mengambil 15 kilogram sabu di daerah Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Keesokan harinya, Mistoni menghubungi Zupiyadi untuk menjemput barang haram tersebut. Menggunakan sepeda motor, Zupiyadi berangkat dari Palembang menuju Tulung Selapan. Di sana, ia bertemu dengan seseorang yang kemudian menyerahkan tas ransel warna biru dongker dan kantong plastik hitam berisi 15 bungkus sabu.

Setelah menerima barang itu, Zupiyadi melapor kepada Mistoni bahwa sabu telah diterima. Namun, aksi mereka terendus aparat BNNP Sumsel yang langsung melakukan penangkapan terhadap Mistoni. Pengembangan dari kasus itu berhasil menyeret dua nama lain, Syakirman dan Zupiyadi, hingga akhirnya ketiganya duduk di kursi pesakitan.

Usai mendengarkan putusan, baik tim penasihat hukum terdakwa maupun JPU menyatakan masih akan pikir-pikir atas vonis tersebut. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru