Terungkap, Motif Bapak dan Anak Nekat Habisi Nyawa Pemuda di Talang Putri

- Redaksi

Senin, 11 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat dirilis. (Photo: Kiki Nardance)

Pelaku saat dirilis. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh bapak dan anak yakni, Jemmy (39), dan anaknya RM (18), terhadap korban yakni M Ridho (23), warga Jalan Kapten Robani Kadir, Lorong Kelinci II, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju Palembang, pada Sabtu dini hari (9/8/2025), di Bengkel KARINA PUTRI di Jalan Kapten Robani Kadir RT 12 / 04 Kelurahan Talang Putri, diduga lantaran dendam, karena korban pernah melakukan pengeroyokan hingga sepupu Jemmy meninggal dunia.

Hal ini membuat Jemmy dan anaknya nekat melakukan aksi pembunuhan terhadap korban Ridho. Hal itu terkuak, setelah perkara digelar Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan, dan Kapolsek Plaju, AKP M Andrian.

“Benar setelah kita mendapati adanya laporan tersebut kita langsung melakukan olah TKP, dan melakukan pengejaran terhadap dua tersangka, dan berhasil kita tangkap di kawasan Merak,” ungkap Harryo, Senin (11/8/2025).

Untuk motifnya sendiri, Harryo mengatakan, ini lantaran dendam, dari keterangan pelaku Jemmy  karena korban ini pernah melakukan pengeroyokan terhadap sepupunya hingga meninggal dunia.

“Ya motifnya dendam, karena sepupu Jemmy pernah dikeroyok korban hingga meninggal dunia,” katanya.

Harryo membeberkan kronologis kejadian. Peristiwa ini diketahui pertama kali oleh saksi Septian Utama, pemilik bengkel yang tidur bersama keluarga di dalam bengkel mendengar suara ribut-ribut sambil teriakan “tolong-tolong” tidak lama.

Lalu, saksi Septian Utama melihat dari dalam bengkel tiga orang yang sedang berada di dekat korban dan mengeroyok korban. Setelah itu karena mengira orang sedang tawuran, saksi Septian Utama takut tidak keluar dari Bengkel.

Selang beberapa menit kemudian setelah tidak terdengar suara lagi, saksi Septian Utama keluar dari bengkel dan melihat korban telah tergeletak di bawah kursi kayu dan melihat disekitar korban terdapat senapan angin yang patah bagian gagang, pisau dapur bengkok terdapat noda darah, dan topi, serta ceceran darah dari depan bengkel arah jalan sampai di tempat korban tergeletak.

Kemudian datang ketua RT 13  dan Ketua Rw 04 bersama warga menghubungi Polsek Plaju dan dilakukan oleh TKP bersama Unit Identifikasi sat Reskrim Polrestabes Palembang. Setelah korban dibawa ke RS. Bhayangkara Moh Hasan diketahui jika korban telah meninggal dunia.

“Seperti itu kronologis kejadiannya, berawal saat pemilik bengkel mengira ada tawuran, hingga keluar bengkel korban sudah tidak bernyawa lagi,” ungkapnya.

Selain pelaku, sambung Harryo anggota juga mengamankan barang bukti berupa, 1 bilah pisau bergagang kayu panjang lebih kurang 25 cm dalam keadaan bengkok.

“Selain itu, 1 buah senapan angin yang patah bagian popor kayu terdapat stiker tulisan Perbakin dan stiker Pest Hunter serta tulisan “pest hunter Plg” di gagang senapan angin,  1  buah topi logo A merk Mlb warna biru dongker dan 1 buah keker senapan angin,” bebernya.

Atas ulahnya kedua pelaku terancam pasal 338 KHUP tentang Pembunuhan dan Pasal 170 Ayat (2) Ke- 3 KUHP ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Sedangkan, pelaku Jemmy mengakui perbuatannya. “Dendam pak. Saya ke sana dengan anak saya. Saat itu saya yang menusuk korban, dan menembak korban. Saya mengaku salah dan menyesal,” ucapnya. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi
Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar
Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi
Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi
Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi
Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi

Berita Terbaru

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana saat memimpin press release di Polda Sumsel.

Kota Palembang

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:35 WIB

Kota Palembang

Taekwondo NG Juara Umum Hj Meilinda Cup 2026, Borong 23 Emas

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:03 WIB