Terungkap, Fakta Wanita 72 Tahun Diduga Lemparkan Batu ke Rumah Tetangga

- Redaksi

Kamis, 21 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Diduga melemparkan batu yang membuat kaca rumah tetangganya pecah, Mariani (72) dan anaknya Reza Pahlevi, menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (21/3/2024).

Dalam sidang dihadapan Majelis Hakim Romi Sinarta SH MH, saksi Soebandi mengatakan pelemparan batu mengakibatkan kaca rumah pecah itu karena masalah selingkuh.

“Kesal, karena saat kejadian korban tidak di lokasi, bukan karena melarikan mobil, itu tidak ada, selingkuh itulah pak hakim,” kata saksi.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Titis Rachmawati SH MH mencecar saksi terkait apakah ada pertemuan terdakwa dan korban dengan RT.

“Saya tidak tahu itu,” jawab saksi.

Usai sidang terdakwa Mariani mengaku tidak pernah melempar batu ke rumah orang.

“Kaki saya sakit, berjalan tidak bisa jalan jauh, saya saja baru pulang dari haji seminggu,” tangis Mariani.

Sementara itu Titis Rachmawati SH MH kembali membeberkan perkara ini sangat sederhana, supaya anaknya terdakwa Reza Pahlevi bisa ditahan maka dikaitkanlah ibunya terdakwa Mariani.

“Kalau terdakwa Reza, tidak usah ditanya, memang melempar, karena Reza tidak terima dituduh selingkuh. Lalu ibunya Mariani marah kenapa Reza begitu. Ketika Reza melempar, Mariani jerit-jerit minta tolong sama tetangga,” tegas Titis.

“Tapi ketika penyidik Polsek Sukarame, dikaitkan ibu Mariani, supaya bisa ditahan kalau Pasal 170 KUHP. Saya berusaha umur ibu Mariani 72 tahun, kesaksian tadi dipersidangan banyak tidak sinkron. Bahkan Reza melempar harus memanjat pagar. Ibu Mariani dari lokasi. Reza dituduh mengeroyok, malah Reza ini yang justru dikeroyok,” tambah Titis. (ANA)

Berita Terkait

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp506 Juta dari Tersangka Korupsi KUR BPD Martapura
Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Anti Puspita Sari, Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:38 WIB

Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:39 WIB

Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Berita Terbaru