Terungkap di Sidang, Saksi Sempat Bertemu Terdakwa Pertanyakan Berkas Pencairan

- Redaksi

Selasa, 17 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang Kasus pemberian Suap atau kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Ogan Komering Ulu.yang menjerat dua terdakwa yaitu  M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Tipikor dengan Agenda Pemeriksaan saksi saksi, Selasa (17/6/2025).

Dalam persidangan dihadapan majelis hakim Idi Il Amin SH MH serta Tim Kuasa hukum Para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 3 saksi.

Tiga orang saksi diantara yaitu saksi bernama Setiawan selaku Kepala Dinas BKAD OKU, M. Ikbal Ali Sabana selaku Kepala BPBD sekaligus mantan Pj Bupati OKU dan Iwan Setiawan selaku Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten OKU.

Dalam persidangan saksi Setiawan selaku  Kepala BKAD OKU periode Juli 2023-2025, mengatakan, saksi mengenal dengan terdakwa Fauzi alias Fablo, pada saat itu ada orang datang ke kantor untuk mencairkan berkas pencairan di Dinas PUPR yang saat itu Kepala Dinas nya adalah Nopriansyah, dan Bupatinya, Pj Bupati Ikbal.

“Saya sempat ketemu dengan M Faizi alias Pablo, namun pada saat itu terdakwa tidak membawa berkas namun hanya mempertanyakan berkas yang sudah dimasukan sebelumnya, saya tahu dengan terdakwa dari staf saya yang mengatakan bahwa itu Pablo,” terang saksi.

Sebelumnya pembahasan anggaran Pokir dengan nilai proyek Rp 45 miliar, namun pada saat itu karena kekurangan anggota maka tidak Kuorum.

“Akhirnya diadakan pertemuan kembali bersama anggota dewan yang tidak hadir pada waktu rapat pembahasan dana Pokir, di rumah rumah Dinas PJ Bupati M.Ikbal Ali Sabana saat itu dihadiri oleh beberapa  anggota DPRD OKU dan hadir juga Nopriansyah selaku Kadis PUPR OKU, dalam rapat tersebut sempat ada omongan “Kami Jangan Ditinggal” yang dilontarkan oleh anggota DPRD yang hadir pada saat itu,” terang Saksi.

Hingga berita ini diterbitkan Sidang Kasus OTT Dinas PUPR Ogan Komering Ulu (OKU) masih berlanjut  dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (ANA)

Berita Terkait

JPU Tuntut Empat Eks Pejabat BRI 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit PT BSS dan PT SAL
JPU Tuntut Direktur PT BSS 2,5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp922 Miliar Dinyatakan Nihil
Residivis Curanmor Dibekuk di Palembang, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Diduga Sabu
Diduga Rugikan Negara Rp7,1 Miliar, PPK Proyek BLK Prabumulih Dituntut 3 Tahun
Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi
Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 17:45 WIB

JPU Tuntut Empat Eks Pejabat BRI 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit PT BSS dan PT SAL

Senin, 13 Juli 2026 - 17:44 WIB

JPU Tuntut Direktur PT BSS 2,5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp922 Miliar Dinyatakan Nihil

Senin, 13 Juli 2026 - 17:43 WIB

Residivis Curanmor Dibekuk di Palembang, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Diduga Sabu

Senin, 13 Juli 2026 - 16:01 WIB

Diduga Rugikan Negara Rp7,1 Miliar, PPK Proyek BLK Prabumulih Dituntut 3 Tahun

Senin, 13 Juli 2026 - 15:21 WIB

Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi

Berita Terbaru