Terungkap di Persidangan: Dana Desa Diduga Diselewengkan, Kades Permata Baru Terancam Jerat Korupsi Rp 675 Juta

- Redaksi

Kamis, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Para saksi dihadirkan di PN Tipikor Palembang, Kamis (23/4/2026)

Saat Para saksi dihadirkan di PN Tipikor Palembang, Kamis (23/4/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan dugaan korupsi dana desa yang menyeret Kepala Desa Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Aliran dana ratusan juta rupiah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa diduga justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Terdakwa Alamsyah kembali dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (23/4/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang dipimpin Majelis Hakim Masriati SH MH, sementara Jaksa Penuntut Umum menghadirkan delapan saksi untuk menguatkan dakwaan.

Salah satu saksi kunci, Sekretaris Desa Permata Baru, Abidzar Almadhanie, mengungkapkan dirinya kerap mendampingi bendahara dan terdakwa saat melakukan pencairan dana desa di Bank Sumsel Babel sejak 2023 hingga 2024.

Menurutnya, proses pencairan dana dilakukan melalui prosedur administrasi resmi, termasuk penggunaan rekomendasi, identitas pejabat desa, serta penandatanganan cek. Namun, di persidangan terungkap adanya pencairan dana dalam jumlah besar yang langsung diserahkan kepada kepala desa.

Saksi mengaku melihat langsung pencairan dana sebesar Rp 300 juta yang awalnya diterima bendahara dari pihak bank, kemudian diserahkan kepada terdakwa.

“Kami melihat langsung penyerahan uang itu kepada kepala desa. Saat itu dianggap hal biasa karena beliau pimpinan,” ungkap saksi di hadapan majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa diduga telah menyalahgunakan kewenangan dan melanggar prinsip tata kelola keuangan desa. Dalam surat dakwaan disebutkan adanya laporan penggunaan anggaran yang tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban sah, serta dugaan sejumlah kegiatan fiktif.

Tak hanya itu, dana desa yang dikelola sejak 2023 hingga awal 2024 diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan selama terdakwa berada di luar daerah.

Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 675 juta.

Atas dugaan tersebut, terdakwa dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana dalam KUHP.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan, sementara fakta-fakta persidangan terus mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Gembok Warung Dirusak, 10 Tabung Gas 3 Kg Raib Digondol Pencuri
Polda Sumsel Bongkar Gudang Pengoplosan BBM Ilegal di Baturaja, Dua Pelaku Ditangkap
Direktur BUMDes di OKI Dilaporkan ke Polisi, Diduga Jalankan Praktik Rentenir hingga Tagih Rp550 Juta
Eks Kades Terbukti Korupsi Lahan, Hakim Jatuhkan 5 Tahun Penjara
Dipukul Tetangga Sendiri, Buruh Harian di Palembang Jadi Korban Penganiayaan
Polisi Bekuk Remaja Pelaku Penganiayaan Maut di Kebun Kopi OKU Selatan
Dua Residivis Curas di Palembang Diringkus Unit Pidum, Ngaku Sudah 10 Kali Beraksi
Kejari Palembang Terapkan Plea Bargaining, Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 11:23 WIB

Gembok Warung Dirusak, 10 Tabung Gas 3 Kg Raib Digondol Pencuri

Jumat, 24 April 2026 - 15:46 WIB

Polda Sumsel Bongkar Gudang Pengoplosan BBM Ilegal di Baturaja, Dua Pelaku Ditangkap

Kamis, 23 April 2026 - 18:09 WIB

Direktur BUMDes di OKI Dilaporkan ke Polisi, Diduga Jalankan Praktik Rentenir hingga Tagih Rp550 Juta

Kamis, 23 April 2026 - 16:18 WIB

Eks Kades Terbukti Korupsi Lahan, Hakim Jatuhkan 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 April 2026 - 15:59 WIB

Dipukul Tetangga Sendiri, Buruh Harian di Palembang Jadi Korban Penganiayaan

Berita Terbaru