PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan dugaan korupsi dana desa yang menyeret Kepala Desa Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Aliran dana ratusan juta rupiah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa diduga justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Terdakwa Alamsyah kembali dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (23/4/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang dipimpin Majelis Hakim Masriati SH MH, sementara Jaksa Penuntut Umum menghadirkan delapan saksi untuk menguatkan dakwaan.
Salah satu saksi kunci, Sekretaris Desa Permata Baru, Abidzar Almadhanie, mengungkapkan dirinya kerap mendampingi bendahara dan terdakwa saat melakukan pencairan dana desa di Bank Sumsel Babel sejak 2023 hingga 2024.
Menurutnya, proses pencairan dana dilakukan melalui prosedur administrasi resmi, termasuk penggunaan rekomendasi, identitas pejabat desa, serta penandatanganan cek. Namun, di persidangan terungkap adanya pencairan dana dalam jumlah besar yang langsung diserahkan kepada kepala desa.
Saksi mengaku melihat langsung pencairan dana sebesar Rp 300 juta yang awalnya diterima bendahara dari pihak bank, kemudian diserahkan kepada terdakwa.
“Kami melihat langsung penyerahan uang itu kepada kepala desa. Saat itu dianggap hal biasa karena beliau pimpinan,” ungkap saksi di hadapan majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa diduga telah menyalahgunakan kewenangan dan melanggar prinsip tata kelola keuangan desa. Dalam surat dakwaan disebutkan adanya laporan penggunaan anggaran yang tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban sah, serta dugaan sejumlah kegiatan fiktif.
Tak hanya itu, dana desa yang dikelola sejak 2023 hingga awal 2024 diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan selama terdakwa berada di luar daerah.
Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 675 juta.
Atas dugaan tersebut, terdakwa dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana dalam KUHP.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan, sementara fakta-fakta persidangan terus mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















