Terungkap di Persidangan: Dana Desa Diduga Diselewengkan, Kades Permata Baru Terancam Jerat Korupsi Rp 675 Juta

- Redaksi

Kamis, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Para saksi dihadirkan di PN Tipikor Palembang, Kamis (23/4/2026)

Saat Para saksi dihadirkan di PN Tipikor Palembang, Kamis (23/4/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan dugaan korupsi dana desa yang menyeret Kepala Desa Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Aliran dana ratusan juta rupiah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa diduga justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Terdakwa Alamsyah kembali dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (23/4/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang dipimpin Majelis Hakim Masriati SH MH, sementara Jaksa Penuntut Umum menghadirkan delapan saksi untuk menguatkan dakwaan.

Salah satu saksi kunci, Sekretaris Desa Permata Baru, Abidzar Almadhanie, mengungkapkan dirinya kerap mendampingi bendahara dan terdakwa saat melakukan pencairan dana desa di Bank Sumsel Babel sejak 2023 hingga 2024.

Menurutnya, proses pencairan dana dilakukan melalui prosedur administrasi resmi, termasuk penggunaan rekomendasi, identitas pejabat desa, serta penandatanganan cek. Namun, di persidangan terungkap adanya pencairan dana dalam jumlah besar yang langsung diserahkan kepada kepala desa.

Saksi mengaku melihat langsung pencairan dana sebesar Rp 300 juta yang awalnya diterima bendahara dari pihak bank, kemudian diserahkan kepada terdakwa.

“Kami melihat langsung penyerahan uang itu kepada kepala desa. Saat itu dianggap hal biasa karena beliau pimpinan,” ungkap saksi di hadapan majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa diduga telah menyalahgunakan kewenangan dan melanggar prinsip tata kelola keuangan desa. Dalam surat dakwaan disebutkan adanya laporan penggunaan anggaran yang tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban sah, serta dugaan sejumlah kegiatan fiktif.

Tak hanya itu, dana desa yang dikelola sejak 2023 hingga awal 2024 diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan selama terdakwa berada di luar daerah.

Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 675 juta.

Atas dugaan tersebut, terdakwa dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana dalam KUHP.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan, sementara fakta-fakta persidangan terus mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Kuasa Hukum Terdakwa Bongkar Kejanggalan Keterangan Saksi di Sidang Korupsi Lahan HPK
Ahli Auditor Kejati Sumsel Bongkar Dugaan Penyimpangan KUR Bank Sumsel Babel, 134 Nasabah Disebut Tak Layak Terima Kredit
Oknum ASN Dispora Palembang Jalani Sidang Perdana Dugaan Penggelapan Dana Perjalanan Dinas
Mantan Kadis Perkimtan Palembang dan Direktur CV Mapan Makmur Besok Jalani Sidang Perdana 
Ngaku Sudah Beraksi Hampir 100 Kali, Raja Curanmor di Palembang Dibekuk Polisi
Berkas Korupsi BPFK dan UPF-PFK Palembang Dilimpahkan ke PN Tipikor, Dua Tersangka Segera Disidang
Korupsi Lahan Negara 1.756 Hektare, Amin Mansur Divonis 3 Tahun Penjara
Datangi Rumah Mantan Pacar untuk Ambil Barang Pemberiannya

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:25 WIB

Ahli Auditor Kejati Sumsel Bongkar Dugaan Penyimpangan KUR Bank Sumsel Babel, 134 Nasabah Disebut Tak Layak Terima Kredit

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:41 WIB

Oknum ASN Dispora Palembang Jalani Sidang Perdana Dugaan Penggelapan Dana Perjalanan Dinas

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:38 WIB

Mantan Kadis Perkimtan Palembang dan Direktur CV Mapan Makmur Besok Jalani Sidang Perdana 

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:36 WIB

Ngaku Sudah Beraksi Hampir 100 Kali, Raja Curanmor di Palembang Dibekuk Polisi

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:19 WIB

Berkas Korupsi BPFK dan UPF-PFK Palembang Dilimpahkan ke PN Tipikor, Dua Tersangka Segera Disidang

Berita Terbaru

Ketua Badan Penganggaran MPR RI Melchias Markus Mekeng saat konferensi pers usai kegiatan sarasehan di Ballroom Hotel Aston Palembang, Selasa (19/5/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

RUU Obligasi Daerah Target Disahkan Akhir 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:38 WIB