Terungkap di Persidangan Awal Mula Penganiayaan Dokter Koas di Palembang

Hukum103 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kasus Penganiayaan terhadap Dokter Koas bernama Muhammad Luthfi Hadhyan yang merupakan Ketua atau Chief Stase Anak Rumah Sakit Siti Fatimah, Terdakwa Fadilla alias Datuk kembali digelar di PN palembang dengan Agenda pemeriksaan saksi saksi , Senin (17/3/2025).

Sidang yang  dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Corry Oktarina SH MH, serta dihadiri tim kuasa hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi, satu diantara merupakan Lady dan ibunya, Sri Meilina.

Dalam keterangan Lady mengungkapkan, bahwa rekaman suara Lutfi yang diterimanya berbunyi tegas dan bernada tinggi.

“Seingat saya, rekaman itu berisi kalimat: ‘Sudah diatur jadwal jaga, kalau tidak suka atur sendiri!’ dengan nada meninggi,” ucap Lady pada saat di persidangan.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Ernaini Anggap Penetapan Tersangka Kliennya Cacat Formil dan Prematur

Merasa tersinggung, Lady kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, Sri Meilina.

“Saya cerita ke ibu soal rekaman suara itu dan keseharian saya sebagai koas di RS Siti Fatimah. Tapi, rekamannya sudah terhapus,” tambahnya.

Mendengar cerita anaknya, Sri Meilina merasa tidak terima dengan sikap Lutfi yang dianggap tidak sopan terhadap perempuan.

“Ibu saya kaget, katanya tidak menyangka seorang laki-laki bisa berbicara kasar begitu ke perempuan,” ungkap Lady.

Merasa perlu klarifikasi, Sri Meilina berinisiatif menemui Lutfi tanpa sepengetahuan Lady. “Ibu saya sempat minta nomor Lutfi, tapi tidak saya kasih karena takut masalahnya semakin panjang,” jelasnya.

Sementara Sri Meilina dalam keterangannya mengaku bahwa datang ke Brassery Demang Lebar Daun untuk menemui Lutfi dan membahas soal jadwal jaga koas anaknya yang dianggap tidak adil.

Baca Juga :  OTT di Baturaja OKU, KPK Ciduk Kepala Dinas, Anggota Dewan Hingga Kontraktor

Namun, saat bertemu dengan Lutfi dan dua rekannya, Sri Meilina merasa diperlakukan tidak hormat.

“Saat saya berbicara, mereka menunjukkan sikap seolah meremehkan saya, saya ini sudah 52 tahun , saya seperti tidak  dihargai sebagai orang yang orang tua,” kata Sri Meilina, saat di persidangan.

Lanjut Sri, situasi semakin memanas ketika terdakwa Fadilla alias Datuk, yang merupakan sopir pribadi Sri Meilina, melihat bagaimana Lutfi dan temannya tidak menghormati atasannya.

“Saya juga kaget ketika Datuk tiba-tiba emosi dan memukul Lutfi. Saya tidak pernah menyuruhnya untuk itu,” tegas Sri Meilina.

Dari fakta persidangan, terungkap bahwa Fadilla merasa geram melihat Lutfi tidak merespons baik perkataan Sri Meilina. Sikap diam Lutfi yang dianggap meremehkan semakin memancing emosi Fadilla. Belum lagi kedua tempat Lufti yang berbicara dengan nada tinggi, ikut campur urusan ditambah lagi sempat menunjuk nunjuk Sri Meilina.

Baca Juga :  Terlibat Kasus Korupsi Aplikasi Santan, Empat Terdakwa Dituntut Berbeda

“Saat itu Lutfi hanya diam dan membiarkan ibu saya berbicara sendiri. Melihat itu, Datuk mendorong bahu Lutfi sebelum akhirnya terjadi pemukulan,” ungkap Lady.

Dalam persidangan, pihak terdakwa menegaskan bahwa tidak ada instruksi dari Sri Meilina untuk melakukan penganiayaan. Namun, Fadilla mengaku bertindak spontan karena merasa Lutfi bersikap tidak sopan dan tidak menghormati orang tua. Sidang akan berlanjut untuk mendengarkan keterangan lebih lanjut dari para saksi lainnya. (ANA)

    Komentar