Dinilai tidak Profesional, Kanit Reskrim Polsek Pedamaran Timur Dilaporkan ke Propam

- Redaksi

Senin, 17 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Merasa tidak puas dengan penanganan kasus yang dia alami, Anci Ariandi (32), korban penusukan hingga berujung lumpuh yang terjadi di Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten OKI, membuat laporan di Propam Polda Sumsel.

Anci Ariandi didampingi Kuasa Hukumnya, Zulfatah, Ruli Ariansyah, dan Martadinata, melaporkan Kanit Reskrim Polsek Pedamaran Timur Ipda MO dan anggotanya Aipda ES, atas dugaan tidak profesional, proporsional dan prosedural.

“Kami melaporkan Kanit Polsek Pedamaran Timur, karena dalam proses ini laporan kami kasus Pasal 170 KUHP berubah menjadi Pasal 351 KUHP,” kata Zulfatah, saat diwawancarai awak media selepas membuat laporan di Propam Polda Sumsel, Senin (17/3/2025).

Zulfatah mengatakan, dalam kasus yang menimpa kliennya Anci Ariandi, Polsek Pedamaran Timur menetapkan satu orang tersangka atas nama Dovan dan sudah dilakukan penahanan. Sedangkan, dua pelaku lainnya masih berkeliaran bebas.

“Sampai sekarang hanya ditahan satu orang, sedangkan dua orang belum ditahan karena menurut polsek belum cukup bukti untuk menetapkan dua itu sebagai tersangka. Padahal kami menghadirkan empat saksi termasuk korban yang melihat dua orang itu,” jelas dia.

Sementara itu, korban Anci Ariandi mengatakan, peristiwa penikaman itu terjadi pada Senin (13/1) pagi. Berawal ketika dia sedang membesuk keluarga sakit yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

“Saya sedang membesuk keluarga yang sakit, tiba-tiba mereka datang dan langsung mengeroyok. Mereka itu, David, Dovan dan Dovin. Ada yang membawa senpi itu David, lalu Dovan dan Dovin membawa pisau,” ungkap Anci.

Anci Ariandi menjelaskan, dirinya tidak mengetahui penyebab pengeroyokan tersebut bisa terjadi. Selama ini dia dan para pelaku tidak ada masalah apapun, apalagi adanya dendam lama yang belum tuntas.

“Luka di punggung, tapi sampai sekarang saya tidak bisa apa-apa cuma terbaring saja, bisa dikatakan lumpuhlah. Saya mengharapkan keadilan, mereka pelaku yang belum ditangkap segera ditangkap dan laporan saya bisa diproses,” ungkap dia.

Ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kanit Reskrim Polsek Pedamaran Timur Ipda M Oktariansyah mengatakan, dirinya belum mengetahui laporan tersebut. Namun, pihaknya telah melakukan penyelidikan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Pelaku sudah dapat satu, dan masih dalam proses yang dua lagi. Mereka belum ada ditemukan alat bukti. Kami juga expose dengan kejari dan polres, sedangkan kejari masih mengeluarkan BA koordinasi. Kami netral, hanya belum ditemukan alat bukti. Masih dalam proses penyelidikan,” tutur dia. (ANA)

Berita Terkait

Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri
Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi
Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan
Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 
Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi
Dituntut 5 Tahun Kasus Pengeroyokan, Kuasa Hukum Dito Prayoga: Tidak Sesuai Fakta Persidangan
Delapan Terdakwa BRI BSS/SAL Tak Ditahan, Pengamat Soroti Potensi Ketimpangan Penegakan Hukum
Hermison Hadir di Sidang Chromebook, SIRA-PST Pertanyakan Ketidakhadirannya di Perkara Air Lemutu

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:14 WIB

Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:30 WIB

Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi

Berita Terbaru