Terlibat Kasus Korupsi Aplikasi Santan, Empat Terdakwa Dituntut Berbeda

- Redaksi

Senin, 17 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keempat terdakwa dihadirkan di persidangan. (Photo: Hermansyah)

Keempat terdakwa dihadirkan di persidangan. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Empat terdakwa yang terlibat Kasus dugaan korupsi pada Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Aplikasi Pengelolaan Tanah Desa (SANTAN) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021.dituntut JPU dengan hukuman yang berbeda.

Untuk terdakwa Richard Cahyadi ditutup JPU dengan pidana penjara selama 9 tahun. Sedangkan terdakwa Muhzen Alhifzi dituntut 6 tahun, terdakwa Riduan 4 tahun 6 bulan dan terdakwa Muhammad Arief 5 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejari Muba dihadapan majelis hakim yang diketuai Kristianto Sahat Sianipar SH MH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (17/3/2025).

Dalam amar tuntutannya, penuntut umum menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Cahyadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun denda Rp 300 juta dengan subsider 6 bulan,“ jelas JPU.

Lanjut JPU, kemudian untuk terdakwa Muhammad Arief dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan dan  terdakwa Riduan dituntut JPU dengan pidana 4 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Kemudian terdakwa terdakwa Muhzen Alhifzi dituntut dengan pidana 6 tahun denda Rp300 juta.

Selain itu dituntut pidana JPU juga membebankan terdakwa Richard Cahyadi  pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 6,8 miliar  dan asetnya dirampas untuk negara.

Untuk terdakwa Muhzen Alhifzi dikenakan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1,7 miliar. Sedangkan terdakwa Muhammad Arief dan Riduan tidak dikenakan uang pengganti.

Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan atau Pledoi pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan, tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Muba mendakwa para terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum.

Mengarahkan atau mengkondisikan CV. Mujio Punakawan sebagai pelaksana kegiatan pengadaan Aplikasi Pengelolaan Tanah Desa (SANTAN) tanpa melalui perencanaan musyawarah di tingkat desa dan menaikkan harga (markup) pada 84 desa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2021 dan 56 desa tahun 2022 yang bersumber dari dana ADD.

Sementara untuk terdakwa Richard Cahyadi Didakwa dengan dakwaan Kumulatif dengan Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Bahwa terdakwa Richard Cahyadi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Januari 2019 sampai dengan Agustus 2024, telah menerima gratifikasi berupa uang yang seluruhnya sejumlah Rp. 6.873.151.000 dan 2.500 dolar.

Dalam dakwaan ketiga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (ANA)

Berita Terkait

Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri
Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi
Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan
Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 
Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi
Dituntut 5 Tahun Kasus Pengeroyokan, Kuasa Hukum Dito Prayoga: Tidak Sesuai Fakta Persidangan
Delapan Terdakwa BRI BSS/SAL Tak Ditahan, Pengamat Soroti Potensi Ketimpangan Penegakan Hukum
Hermison Hadir di Sidang Chromebook, SIRA-PST Pertanyakan Ketidakhadirannya di Perkara Air Lemutu

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:14 WIB

Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:30 WIB

Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi

Berita Terbaru