Terungkap Dalam Sidang, Uang Saksi Korban Lenyap Rp 200 Juta karena Diimingi Bisnis Batubara

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang kasus penipuan dengan iming-iming mejanjikan keuntungan bagi hasil dalam bisnis usaha Batubara dan membuat Saksi Korban Tony Tjen mengalami kerugian Sebesar Rp 200 juta, Terdakwa Herlansyah Kembali jalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (12/6/2025).

Dalam persidangan yang digelar secara online dihadapan Majelis Hakim diketuai Idi IL Amin SH MH serta dihadiri oleh tim kuasa hukum terdakwa, Jaksa penuntut Umum (JPU) Kajari Palembang Desi Arsean SH menghadirkan tiga orang saksi satu diantara saksi korban bernama Tony Tjen.

Dalam persidangan saksi korban menjelaskan kejadian itu terjadi sekitar pada tanggal 22 Maret  tahun 2024 yang lalu , pada saat itu terdakwa datang ke Kantor saya

PT.MIVAGO COAL INDONESIA bertempat di Jalan Mayor Ruslan.

“Kemudian terdakwa menawarkan sebuah  bisnis kerja sama dalam bentuk jual beli Batubara dan terdakwa juga menjanjikan kepada saya untuk keuntunganya dalam bisnis tersebut akan bagi hasil,“ ucap saksi korban dihadapan majelis hakim saat di persidangan.

Masih kata saksi korban, mendengarkan ucapan dari terdakwa dan saya juga kenal terdakwa dari staf saya , saya pun percaya dan ikutlah menanamkan modal dalam bisnis tersebut sebesar Rp 200 juta.

Baca Juga :  Habisi Nyawa 3 Polisi, Kopka Basarsyah Terancam Pidana Mati

“Setelah berjalan waktu lebih kurang 3 bulan saya tunggu tunggu kabar dari terdakwa Namun terdakwa menghilang  ngak tau kemana, merasakan ketipu ahirnya saya melaporkan kejadian itu ke pihak yang berwajib “jelasnya.

Kemudian saat JPU menanyakan terkait keuntungan yang dijanjikan oleh terdakwa,  apakah saksi korban pernah mendapatkan hasil dalam yang dijanjikan terdakwa sebelumnya.

“Selama tiga bulan , sedikit pun saya belum pernah mendapatkan keuntungan yang dijanjikan oleh terdakwa tersebut,“ tegas Terdakwa, saat menjawab pertanyaan dari JPU.

Selanjutnya giliran saksi Eka selaku karyawan korban ditanya oleh JPU, terkait perkara ini,apa yang diketahui oleh saudara saksi tanya JPU.

“Terkait perkara ini saya yang melakukan transfer ke rekening terdakwa itu sebesar Rp 200 juta atas perintah pak Tony Tjen,“ jawab saksi Eka.

Selanjutnya saksi pak endang juga dicecar pertanyaan oleh JPU, apa yang Anda ketahui terkait tentang perkara ini “tanya JPU kepada saksi Endang.

“ Saya cuma mengetahui melihat terdakwa datang kekantor pak Tony Tjen”jawab saksi dengan tegas.

Setelah mendengarkan kesaksian para saksi yang dihadirkan oleh JPU, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan masih dengan agenda pemeriksaan saksi saksi dari JPU.

Dalam dakwaan JPU Kejadian Berawal saksi korban Tony Tjen dikenalkan dengan terdakwa oleh saksi M Yusup Nasir yang merupakan staf saksi korban yang bekerja di perusahaan saksi korban  didaerah Tanjung Enim karena sepengetahuan saksi M Yusuf Nasir terdakwa selama ini bisnis jual beli batubara.

Baca Juga :  Lima Terdakwa Korupsi Perkebunan Sawit di Musi Rawas Diancam Pasal Berlapis

Pada tanggal 22 Maret 2024, terdakwa datang ke Kantor PT.MIVAGO COAL INDONESIA milik saksi korban  yang berada di Jalan Mayor Ruslan No.372 Rt.15 Rw.04 Kelurahan 20 Ilir D-1 Kecamatan Ilir Timur I kota Palembang dan disitu ada saksi korban  bersama saksi Desmon Simanjuntak.

Lalu saat itu terdakwa menawarkan kepada saksi korban  untuk melakukan kerjasama usaha pembelian batubara di daerah Tanjung Enim dengan menanamkan modal sebesar Rp 200 juta, lalu terdakwa menjanjikan uang sebesar Rp 200 juta tersebut, akan mendapatkan keuntungan bersama yang semua proses dari awal sampai akhir kerjasama itu bisa dapat langsung dipantau oleh saksi korban  termasuk keuntungan dari kerjasama tersebut adalah 60 persen untuk saksi korban sedangkan terdakwa mendapatkan 40 persen.

Mendengar hal tersebut membuat saksi korban percaya dan langsung menyanggupi memberikan modal sejumlah Rp 200 juta, lalu saksi korban menyuruh saksi Eka  selaku karyawan korban untuk melakukan input uang yang akan ditransfer dari rekening milik saksi korban ke rekening milik terdakwa.

Baca Juga :  Empat Terdakwa Terlibat Tindak Pidana Perikanan Divonis 1 Tahun Penjara

Lalu dibuatkan Surat Perjanjian Kerjasama Penanam Modal Usaha Kerjasama dan Surat Kwitansi penyerahan uang senilai Rp 200 juta yang ditandatangani diatas materai oleh saksi korban bersama terdakwa yang saat itu diketahui oleh saksi Desmo Simanjuntak.

Namun setelah ditunggu dari bulan Maret sampai dengan sekarang terdakwa tidak pernah melaporkan kabar perkembangan dari bisnis jual beli batubara yang dijanjikan sebelumnya, lalu saksi korban sudah sering menghubungi terdakwa via telepon dan WhatsApp namun hanya selalu dijanjiikan saja besok atau lusa akan mendapatkan keuntungan, sampai akhirnya saksi korban  tidak pernah bertemu dengan terdakwa dan terdakwa tidak dapat dihubungi.

Kemudian saksi korban mencari tahu ke lokasi tambang yang pernah diakui terdakwa yang merupakan tempat terdakwa mengambil batubara di daerah Tanjung Enim, namun pada saat itu didapatkan informasi jika lahan tambang batubara tersebut bukanlah milik terdakwa dan terdakwa tidak memiliki batubara ataupun ada kerjasama pembelian batubara dilahan tersebut.

Selanjutnya saksi korban merasa dirugikan akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Ilir Timur I Palembang, akibat perbuatan terdakwa  tersebut, saksi korban  mengalami kehilangan uang tunai sebesar Rp 200 juta.

Sehingga Atas perbuatannya, terdakwa Herlansyah diancam pidana sebagaimana ketentuan melanggar Pasal 378 KUHP. (ANA)

    Komentar