Dua Terdakwa Kasus Suap Anggota DPRD OKU Jalani Sidang Perdana

- Redaksi

Kamis, 12 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPU KPK membacakan surat dakwaan terhadap dua Terdakwa kasus OTT di DPRD OKU. (Photo: Hermansyah)

JPU KPK membacakan surat dakwaan terhadap dua Terdakwa kasus OTT di DPRD OKU. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dua terdakwa yaitu, M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, yang terlibat kasus  pemberian suap atau kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Ogan Komering Ulu, digelar perdana di Pengadilan Negeri Palembang, dengan Agenda pembacaan dakwaan, Kamis (12/6/2025).

Dalam Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 15 Maret 2025 lalu selain dua terdakwa tersebut, juga menjerat tiga anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah anggota Komisi III, M Fahrudin Ketua Komisi III, Umi Hartati Ketua Komisi II dan Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Idi IL Amin SH MH serta tim kuasa hukum terdakwa, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK secara bergatian membaca surat dakwaan para terdakwa.

Dalam dakwaan JPU KPK mendakwa terdakwa tersebut, telah memberikan uang suap sebesar Rp2.200.000.000,00, kepada Kepala Dinas PUPR dan tiga anggota DPRD OKU periode 2024-2029.

“Bahwa Terdakwa M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Umi Hartati, M Fahruddin dan Juliansyah masing-masing selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten OKU periode 2024-2029 melalui Novriansyah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten OKU, untuk mendapatkan Paket Pekerjaan fisik tahun anggaran 2025 sebagai kompensasi Dana Aspirasi atau Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Kabupaten OKU,” jelas JPU KPK saat membacakan dakwaan di sidang.

Selain itu, JPU KPK dalam dakwaan menjelaskan, bahwa  perbuatan yang dilakukan terdakwa berawal pada saat Novriansyah menemui Ahmat Thoha untuk menyampaikan adanya perubahan besarnya nilai paket pekerjaan dana aspirasi (Pokir) DPRD di dinas PUPR  menjadi sejumlah Rp35.000.000.000,00. Namun untuk fee anggota DPRD Kabupaten OKU tetap sebesar 20% dan 2% untuk dinas PUPR.

“Atas informasi tersebut, Ahmat Thoha menyatakan hanya bersedia mengambil 4 Paket Pekerjaan senilai Rp16.000.000.000,00 yaitu, Pembangunan jembatan Desa Guna Makmur dengan nilai Rp983,812,442.82. Peningkatan jalan Poros Desa Tanjung Manggus – Desa Bandar Agung dengan nilai Rp4,928,950,500.00. Peningkatan jalan Desa Panai makmur – Guna Makmur dengan nilai Rp4,923,290,484.24. Peningkatan jalan Let. Muda M. Sidi Junet dengan nilai  Rp4,850,009,358.12. Sedangkan 3 paket pekerjaan lainya senilai Rp19.000.000.000,00 ditawarkan Novriansyah kepada Terdakwa Ahmad Sugeng Santoso,” ungkap Jaksa KPK.

Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari JPU para terdakwa tidak mengajukan Eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU dan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi saksi. (ANA)

Berita Terkait

JPU Tuntut Empat Eks Pejabat BRI 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit PT BSS dan PT SAL
JPU Tuntut Direktur PT BSS 2,5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp922 Miliar Dinyatakan Nihil
Residivis Curanmor Dibekuk di Palembang, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Diduga Sabu
Diduga Rugikan Negara Rp7,1 Miliar, PPK Proyek BLK Prabumulih Dituntut 3 Tahun
Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi
Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 17:45 WIB

JPU Tuntut Empat Eks Pejabat BRI 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit PT BSS dan PT SAL

Senin, 13 Juli 2026 - 17:44 WIB

JPU Tuntut Direktur PT BSS 2,5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp922 Miliar Dinyatakan Nihil

Senin, 13 Juli 2026 - 17:43 WIB

Residivis Curanmor Dibekuk di Palembang, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Diduga Sabu

Senin, 13 Juli 2026 - 16:01 WIB

Diduga Rugikan Negara Rp7,1 Miliar, PPK Proyek BLK Prabumulih Dituntut 3 Tahun

Senin, 13 Juli 2026 - 15:21 WIB

Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi

Berita Terbaru