Habisi Nyawa 3 Polisi, Kopka Basarsyah Terancam Pidana Mati

- Redaksi

Rabu, 11 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana persidangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang. (Photo: Hermansyah)

Suasana persidangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dua Terdakwa oknum anggota TNI AD yang menembak mati tiga polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung, menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/6/2025).

Terhadap kedua terdakwa, sidang digelar terpisah. Untuk sidang pertama yaitu Terdakwa Kopka Basarsyah, anggota Subramil Negara Batin dan kedua yakni Terdakwa Peltu Lubis, yang menjabat sebagai Dan Subramil Negara Batin.

Dalam sidang tersebut, diketahui majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Fredy Ferdian Isnartanto, dengan dibantu dua hakim anggota Mayor Chk (K) Endah Wulandari  dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo.

“Dalam kasus ini, terdakwa wajib didampingi penasehat hukum,” ujar hakim ketua Fredy, sebelum Oditur membacakan dakwaan.

Fredy mengatakan, dalam kasus ini terdakwa dikenakan ancaman pidana maksimal lebih dari 15 tahun dan atau mati. “Dalam kasus ini saudara terdakwa ancaman pidana maksimal lebih dari 15 tahun dan atau mati,” tegas hakim ketua.

Dalam dakwaan diketahui terdakwa Kopda Bazarsah melakukan penembakan terhadap 3 personel Bhayangkara di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, dan juga dijerat atas kepemilikan senjata api ilegal.

Humas Pengadilan Militer I-04 Palembang Mayor CHK Putra Nova membenarkan bahwa hari ini dilakukan sidang terhadap dua terdakwa dengan agenda pembacaan surat dakwaan. (ANA)

Berita Terkait

JPU Tuntut Empat Eks Pejabat BRI 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit PT BSS dan PT SAL
JPU Tuntut Direktur PT BSS 2,5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp922 Miliar Dinyatakan Nihil
Residivis Curanmor Dibekuk di Palembang, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Diduga Sabu
Diduga Rugikan Negara Rp7,1 Miliar, PPK Proyek BLK Prabumulih Dituntut 3 Tahun
Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi
Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 17:45 WIB

JPU Tuntut Empat Eks Pejabat BRI 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit PT BSS dan PT SAL

Senin, 13 Juli 2026 - 17:44 WIB

JPU Tuntut Direktur PT BSS 2,5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp922 Miliar Dinyatakan Nihil

Senin, 13 Juli 2026 - 17:43 WIB

Residivis Curanmor Dibekuk di Palembang, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Diduga Sabu

Senin, 13 Juli 2026 - 16:01 WIB

Diduga Rugikan Negara Rp7,1 Miliar, PPK Proyek BLK Prabumulih Dituntut 3 Tahun

Senin, 13 Juli 2026 - 15:21 WIB

Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi

Berita Terbaru