Tertipu Oknum Jasa Pencairan Koin Shopee, RAA Harus Bayar Rp4 Juta

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Seorang mahasiswi di Palembang, yakni RAA (21), terpaksa melapor ke polisi setelah menjadi korban penipuan. Akibat peristiwa tersebut, RAA harus membayar uang sebesar Rp4 juta.

Kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, RAA mengaku dirinya ditipu oknum yang mengaku jasa mencairkan koin Shopee menjadi saldo ShopeePay. Peristiwa tersebut dia alami pada Jumat (9/8/2024), sekitar pukul 06.30 WIB.

“Saya ini hendak mencairkan koin Shopee menjadi saldo shopeepay. Setelah diketahui ternyata saya ditipu. Dan harus membayar tagihan Rp4 juta,” akunya saat melapor, Senin (12/8/2024).

Usai bertransaksi dan berhasil, sambungnya, ia diminta untuk membuka aplikasi Shopeenya. Namun saat itu dirinya mendapatkan notifikasi adanya peminjaman melalui SPinjam di akunnya.

“Ketika saya buka, ada notif peminjaman dari akun saya. Padahal saya tidak ada pinjaman sama sekali karena sedang transaksi sama pelaku,” katanya.

RAA juta mengaku, uang hasil SPinjam itu ditarik ke akun OVO pelaku. Namun anehnya  tagihan tersebut dibebankan pada akunnya sebesar Rp 4 juta.

“Saya baru sadar tertipu, oleh itulah atas laporan saya. Saya harap pelaku ini ditangkap karena meresahkan,” katanya.

Sementara, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Kompol Padli, membenarkan adanya laporan dari RAA. Menurutnya, pelaku terancam dikenai pasal 378 KUHP mengenai penipuan atau perbuatan curang atau pasal 28 UU ITE.

“Laporan korban sudah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh petugas Satreskrim Polrestabes Palembang,” katanya. (ANA)

    Komentar