Tertidur saat Mengemudi, Hendri Dituntut 3 Tahun Penjara atas Kecelakaan Maut di Basuki Rahmat

- Redaksi

Senin, 8 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPU bacakan Tuntutan pidana terhadap Terdakwa Hendri Sumanto, di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (8/12/2025). (Photo: Hermansyah)

JPU bacakan Tuntutan pidana terhadap Terdakwa Hendri Sumanto, di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (8/12/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pengendara motor bernama Rosmawati, Hendri Sumanto resmi dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (8/12/2025).

Dalam amar tuntutannya, JPU Kejari Palembang Sigit Subiantoro, SH menyampaikan di hadapan majelis hakim yang diketuai Zulkifli SH MH, bahwa terdakwa secara melawan hukum mengemudikan mobil Daihatsu Sigra BG-1613-DV dan karena kelalaiannya telah menyebabkan kecelakaan yang menewaskan korban Rosmawati.

“Menuntut terdakwa Hendri Sumanto dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Pakjo Palembang langsung memohon keringanan hukuman. Ia mengaku sebagai tulang punggung keluarga dan memiliki anak-anak yang masih kecil.

“Mohon yang mulia, berikan hukuman yang seringan-ringannya,” pinta Hendri dalam nota pembelaannya.

Dalam dakwaan JPU, bahwa Peristiwa maut itu terjadi pada Selasa, 26 Agustus 2025, sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Basuki Rahmat. Terdakwa mengemudikan mobil dari arah Simpang Angkatan 66 menuju Simpang Polda Palembang dengan kecepatan sekitar 40 km/jam.

Saat berada di lajur kanan, terdakwa yang mengantuk tiba-tiba berpindah ke lajur kiri dan menabrak motor Honda Beat BG-2702-QQ yang dikendarai korban Rosmawati. Korban terjatuh dan terlindas ban depan kiri mobil tersangka.

Warga sekitar segera mengetuk kaca mobil untuk memberi tahu terdakwa bahwa ia telah menabrak seseorang. Hendri lalu menghentikan kendaraan dan bersama beberapa warga membawa korban ke rumah sakit. Namun, setelah sekitar 10 menit mendapatkan perawatan di IGD, korban dinyatakan meninggal dunia.

Cuaca saat kejadian cerah, kondisi lalu lintas sepi, dan jalan lurus dua jalur dengan marka garis tidak putus.

Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 023/VER/MR/RSHPLBG/VIII/2025 dari RS Hermina Palembang, korban mengalami luka berat, termasuk luka robek di kepala, telinga, pipi, perdarahan aktif di hidung, serta lebam pada dada dan perut akibat benturan benda tumpul yang mengakibatkan kematian.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (ANA)

Berita Terkait

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi
Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet

Berita Terbaru