Tertidur saat Mengemudi, Hendri Dituntut 3 Tahun Penjara atas Kecelakaan Maut di Basuki Rahmat

- Redaksi

Senin, 8 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPU bacakan Tuntutan pidana terhadap Terdakwa Hendri Sumanto, di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (8/12/2025). (Photo: Hermansyah)

JPU bacakan Tuntutan pidana terhadap Terdakwa Hendri Sumanto, di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (8/12/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pengendara motor bernama Rosmawati, Hendri Sumanto resmi dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (8/12/2025).

Dalam amar tuntutannya, JPU Kejari Palembang Sigit Subiantoro, SH menyampaikan di hadapan majelis hakim yang diketuai Zulkifli SH MH, bahwa terdakwa secara melawan hukum mengemudikan mobil Daihatsu Sigra BG-1613-DV dan karena kelalaiannya telah menyebabkan kecelakaan yang menewaskan korban Rosmawati.

“Menuntut terdakwa Hendri Sumanto dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Pakjo Palembang langsung memohon keringanan hukuman. Ia mengaku sebagai tulang punggung keluarga dan memiliki anak-anak yang masih kecil.

“Mohon yang mulia, berikan hukuman yang seringan-ringannya,” pinta Hendri dalam nota pembelaannya.

Dalam dakwaan JPU, bahwa Peristiwa maut itu terjadi pada Selasa, 26 Agustus 2025, sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Basuki Rahmat. Terdakwa mengemudikan mobil dari arah Simpang Angkatan 66 menuju Simpang Polda Palembang dengan kecepatan sekitar 40 km/jam.

Saat berada di lajur kanan, terdakwa yang mengantuk tiba-tiba berpindah ke lajur kiri dan menabrak motor Honda Beat BG-2702-QQ yang dikendarai korban Rosmawati. Korban terjatuh dan terlindas ban depan kiri mobil tersangka.

Warga sekitar segera mengetuk kaca mobil untuk memberi tahu terdakwa bahwa ia telah menabrak seseorang. Hendri lalu menghentikan kendaraan dan bersama beberapa warga membawa korban ke rumah sakit. Namun, setelah sekitar 10 menit mendapatkan perawatan di IGD, korban dinyatakan meninggal dunia.

Cuaca saat kejadian cerah, kondisi lalu lintas sepi, dan jalan lurus dua jalur dengan marka garis tidak putus.

Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 023/VER/MR/RSHPLBG/VIII/2025 dari RS Hermina Palembang, korban mengalami luka berat, termasuk luka robek di kepala, telinga, pipi, perdarahan aktif di hidung, serta lebam pada dada dan perut akibat benturan benda tumpul yang mengakibatkan kematian.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru