Tertangkap saat Hendak Transaksi Sabu 100,06 Gram, Hamka Dituntut 11 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 18 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Hamka dihadirkan di persidangan. (Photo: Hermansyah)

Terdakwa Hamka dihadirkan di persidangan. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Ditangkap saat hendak melakukan transaksi barang terlarang Narkotika jenis sabu dangan berat netto 100,06 gram, terdakwa Hamka Poniman dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), dengan pidana penjara selama 11 tahun.

Tuntutan pidana tersebut dibacakan JPU Kejati Sumsel, Mita Hasibuan SH MH, dihadapan majelis hakim Oloan Exodus Hutabarat SH MH, pada persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (18/3/2025).

Dalam tuntutan pidana JPU, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Hamka Poniman telah terbukti dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawar untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan 1 yang melebihi 5 gram.

Sebagaimana atas perbuatan Terdakwa diancam pidana dalam pasal Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hamka Poniman oleh kerena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun serta denda Rp 1 miliar Subsider 6 bulan,“ tegas JPU, saat bacakan tuntutan pidana di persidangan.

Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari JPU, terdakwa langsung menyatakan nota pembelaan secara pribadi di muka persidangan.

“yang mulia saya mohon agar diberikan putusan yang seringan-ringannya, “saya menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi, Sekali Lagi “ saya mohon yang mulia agar diberikan hukum yang seringan ringanya “Pinta terdakwa saat menyampaikan nota pembelaan dihadapan hakim ketua.

Setelah mendengarkan nota pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa majelis hakim dengan tegas menyatakan baiklah sidang kita tunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Diketahui dalam dakwaan JPU, bahwa pada tanggal 18 Desember 2024 yang lalu bertempat  di Jalan Lintas Sekayu – Lubuk Linggau Desa Keban II Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin Terdakwa Hamka Poniman berhasil ditangkap oleh tim reserse Narkotika Polda Sumsel dengan cara under cover buy.

Dari hasil penangkapan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening yang berisi Narkotika jenis shabu dangan berat netto 100,06 gram.

Dari pengakuan Terdakwa bahwa barang bukti tersebut adalah milik teman nya yang bernama Khairul Alias Irul (masuk dalam Daftar Pencarian Orang), kemudian selanjutnya Terdakwa berserta barang bukti langsung dia makan oleh tim reserse Polda Sumsel. (ANA)

Berita Terkait

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi
Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi
Didakwa Terima Uang Pengurusan Pangkat ASN, Kepala BKPSDM Muratara Jalani Sidang Perdana
Bongkar Dugaan Suap Smartboard! Bupati Nonaktif Muara Enim Edison Diadili, Temuan BPK Rp29 Miliar Diduga Menyusut Jadi Rp2,32 Miliar
Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul
Bongkar! Dugaan Penipuan Rp7 Miliar, Tuti Apriyani Tak Ditahan! Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Rasa Keadilan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:40 WIB

Didakwa Terima Uang Pengurusan Pangkat ASN, Kepala BKPSDM Muratara Jalani Sidang Perdana

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah OKI, Ir. Asmar Wijaya, M.Si., saat sidak di Pasar Kayuagung kabupaten OKI

Ogan Komering Ilir

Kendalikan Inflasi, Pemkab OKI Hadirkan Pangan Bersubsidi untuk Warga

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:06 WIB