SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tertangkap genggam sabu sebanyak 1,885 gram saat berda di dalam bedeng, Terdakwa Harun Afrizal dituntut pidana hukuman selama tujuh tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, M Jimmy Artalius di hadapan terdakwa Harun Afrizal dan disaksikan hakim ketua Edi Pelawi di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (18/1/2023).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan terdakwa Harun Afrizal telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika dengan melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dan pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Menuntut menyatakan perbutan terdakwa Harun Afrizal dengan pidana penjara selama tujuh tahun penjara dengan denda sebesar 1 miliar subsider 6 bulan,” sebut JPU saat bacakan tuntutan.
Sementara itu usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa Harun Afrizal minta keringan kepada hakim dan melalui kuasa hukumnya menyatakan pledoi secara lisan secara langsung.Sementara pihak JPU menyatakan tetap pada tuntutan.
Untuk diketahui terdakwa Harun Afrizal ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang setelah mendapat laporan dari warga sekitar, bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika di sebuah bedeng di Jalan Melati Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I kota Palembang.
Saat dilakukan penagkapan terdakwa kedapatan mengengam satu bungkus Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening, satu ball plastik klip bening, satu buah kotak rokok Surya Gudang Garam dengal total keseluruhan 1,885 gram. (ANA)
Komentar