Eks Bendahara KONI Sumsel Beri Kesaksian Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

- Redaksi

Selasa, 16 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Perkara dugaan korupsi dana hibah di KONI Sumsel dengan kerugian Negara sebesar Rp3,4 miliar, yang menjerat dua orang terdakwa Suparman Romans dan Ahmad Tahir, kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (16/1/2024). Sidang kali ini menghadirkan empat orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

Sidang diketuai oleh majelis hakim Kristanto Sahat H Sianipar SH MH, dihadiri oleh tim penasehat hukum para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, serta dihadiri oleh empat saksi yaitu, Amiri Selaku Bendahara Umum periode 2020-2021.

Saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim Saksi Amiri selaku Bendahara Umum periode 2020-2021 mengatakan, pada saat itu yang mengangkat saya pengurus pusat.

“Saya sempat sampaikan pada rapat Rakerda dan /Januari 2021 saya mengundurkan diri yang saya sampaikan secara lisan pada forum Rakerda tersebut,” jelas Amiri.

Saya sempat mendengar ada anggaran ABT sebesar Rp 25,2 miliar yang dicairkan pada bulan November.

“Pada pembukaan Porprov ada pencairan sebesar Rp 4 miliar, pencairan anggaran Rp 12,3 miliar saya yang melakukan dan Hendri Zainudin dan terdakwa Ahmad Taher, untuk pencairan Rp 4 miliar pencairan dilakukan oleh Ahmad Taher yang merupakan Ketua Harian karena pada saat itu Ketua Umum berhalangan hadir,” urainya.

Sedangkan saat pencairan Rp 25,2 miliar saya tidak mau tanda tangan karena saat itu sudah dicairkan karena alasan itulah saya mengundurkan diri, karena saya tidak mau mempertanggungjawabkannya karena saya tidak tahu dipergunakan untuk apa anggaran tersebut, dari infonya jabatan saya digantikan oleh terdakwa Ahmad Taher.

“Saya sempat dipanggil oleh terdakwa Suparman Rohman untuk mencairkan anggaran sebesar Rp 1 miliar untuk persiapan Pon Papua, saya sempat meminta dibuatkan nota dinas tapi sepertinya terdakwa Suparman Rohman tidak suka dengan statemen yang saya keluarkan, akhirnya Ketum juga meminta saya untuk mencairkan uang Rp 1 miliar untuk keperluan berbagi-bagi namun saya tetap meminta Nota Dinas, dan anggaran Rp 1 miliar tersebut merupakan Dana Deposit,” ungkapnya.

Dalam dakwaan JPU, menyatakan bahwa perbuatan dua terdakwa Suparman dan Ahmad Tahir, telah merugikan keuangan negara senilai Rp 3,4 miliar atas tindak pidana korupsi KONI Sumsel tentang pencarian deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun 2021, dan dua terdakwa Suparman Romans dan Ahmad Tahir didakwa telah memperkaya diri sendiri.

Atas perbuatannya kedua terdakwa dijerat dengan pasal yakni ke 1 Primer, yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ANA)

Berita Terkait

Diduga Dipicu Dendam Lama, Remaja Putri di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan
Anak Diduga Dianiaya, Ibu Tempuh Jalur Hukum dan Lapor ke Polrestabes Palembang
Polda Sumsel Tangkap Tersangka Kekerasan Seksual Anak
Bobol Toko Manisan, Jabrik Gasak Puluhan Slop Rokok Senilai Rp31 Juta, Diciduk Polisi
Kecewa Diputus Cinta, Pria di Palembang Sebarkan Video Syur Mantan Pacar
Residivis Kasus Narkoba Dituntut 12 Tahun Penjara, JPU: Terbukti Jadi Perantara Transaksi 200 Gram Sabu
Pelajar 14 Tahun Jadi Korban Jambret di Kemuning, Pelaku Diciduk Polisi
Kapolda Sumsel Pimpin Tanam Perdana Bawang Putih di Kota Pagar Alam

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Diduga Dipicu Dendam Lama, Remaja Putri di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:51 WIB

Anak Diduga Dianiaya, Ibu Tempuh Jalur Hukum dan Lapor ke Polrestabes Palembang

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:22 WIB

Polda Sumsel Tangkap Tersangka Kekerasan Seksual Anak

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:11 WIB

Bobol Toko Manisan, Jabrik Gasak Puluhan Slop Rokok Senilai Rp31 Juta, Diciduk Polisi

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:45 WIB

Kecewa Diputus Cinta, Pria di Palembang Sebarkan Video Syur Mantan Pacar

Berita Terbaru

TKP

Kota Palembang

Ruko Dua Lantai Penjual Pakan Ternak Dilalap Jago Merah

Minggu, 2 Agu 2026 - 22:41 WIB